Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Reformasi Agraria sejatinya telah dimulai sejak 24 September 1960,seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang sering disingkat menjadi UUPA 1960.

Namun, pelaksanaannya hingga sekarang belum berjalan sesuai yang diharapkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyampaikan pandangannya dalam diskusi mengenai reforma agraria dan hak masyarakat adat.

Adapun, diskusi membahas implementasi amanat konstitusi serta pentingnya penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat.Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyampaikan pandangannya dalam diskusi mengenai reforma agraria dan hak masyarakat adat.

Diskusi tentang implementasi amanat konstitusi serta pentingnya penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat.

Menurut politisi Partai NasDem ini bahwa, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari harapan dan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

“Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi,” kata Taufik Basari usai diskusi yang digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Giat ini dihadiri pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Aarce Tehupelory, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.

Diskusi membahas implementasi Pasal 33 dan kaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Kita melihat antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) memiliki irisan melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/2001,” kata Taufik Basari, yang akrab disapa Tobas.

Reforma Agraria Harus Berjalan Sesuai Amanat Konstitusi

Menurut Taufik, ketiga narasumber sepakat bahwa persoalan agraria harus didekati berdasarkan amanat konstitusi. Sebab, pengelolaan agraria di Indonesia memiliki landasan dan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten.

“Karena terkait agraria, kita memiliki mandat dan perintah konstitusi,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Di sisi lain, UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada berupa hak menguasai dari negara (HMN) untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti negara menjadi pemilik tanah.

“UUD NRI 1945 mengkonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), peraturan (regelendaad) pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toetzichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hak Menguasai dari Negara ini bukan dalam arti kepemilikan oleh negara melainkan mandat dari rakyat untuk memastikan tanah berfungsi sosial untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran bangsa dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia,” paparnya.

Para narasumber juga menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria selama ini masih jauh dari amanat UUD NRI Tahun 1945. Pengelolaan agraria dinilai masih banyak dikuasai korporasi dan kelompok oligarki, sementara rakyat yang memiliki kedaulatan justru mengalami marginalisasi.

“Tadi kita melakukan evaluasi mendasar mengenai bagaimana konflik-konflik agraria terjadi dan bagaimana pelaksanaan reforma agraria yang masih belum berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.

Lanjutnya, Indonesia telah memiliki pedoman melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Menurutnya, ketetapan tersebut merupakan salah satu amanat penting reformasi.

“MPR mengeluarkan Tap itu karena selama perjalanan kehidupan berbangsa kita, ternyata persoalan agraria masih menjadi masalah dan belum menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” kata dia.

Taufik menambahkan, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 memberikan tugas kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dapat berjalan secara tepat dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Yang menarik, TAP MPR ini memerintahkan kepada Presiden untuk melaporkan proses reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR. Jadi, setiap tahun rakyat bisa mendengarkan apa yang telah dilakukan negara dalam rangka menjalankan reforma agraria melalui forum Sidang Tahunan MPR,” tandasnya.

“Kita akan menyampaikan hasil diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan ini kepada Pimpinan MPR bahwa kita memiliki Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 dan kita ingin agar dalam Sidang Tahunan MPR kita mendengarkan progres tugas konstitusional terkait reforma agraria ini,” sambungnya.

Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat

Menyinggung hak-hak masyarakat adat dalam persoalan agraria, Taufik Basari mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masih berproses.

“Karena dalam UU ini diatur hak-hak masyarakat adat, termasuk hak-hak tradisional yang berkaitan dengan agraria,” katanya.

Menurut Taufik, selama ini masih terjadi persoalan paradigma dalam melihat hak ulayat atau hak masyarakat adat. Masyarakat adat seolah-olah selalu dituntut untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara formal.

“Padahal, cara berpikir itu dibangun oleh pihak kolonial Belanda yang membuat peta berdasarkan cara pandang mereka. Sementara, di situ ada tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada sejak dahulu,” tuturnya.

Cara pandang yang mengharuskan adanya bukti kepemilikan formal atas tanah ulayat, kata Taufik, perlu diubah. Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang hak-haknya harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

“Pemilik republik ini adalah rakyat, termasuk masyarakat adat. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada hak rakyat, termasuk masyarakat adat, yang terpinggirkan dan terzalimi akibat aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat,” tutup Taufik.

Editor : Tim redaksi.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disetujui Komisi VIII DPR, Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun

    Disetujui Komisi VIII DPR, Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org- Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Adapun, rapat tersebut menyetujui kenaikan anggaran Kementerian Agama Tahun 2024 Kementerian Agama berjumlah Rp74.068.406.173.000,00. Anggaran ini meningkat sebesar Rp1.902.149.755.000,00 atau 2,64 persen dari pagu anggaran Tahun Angaran 2024. Hal tersebut berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas […]

  • Cegah Pungli, BNPB Gandeng Aparat Hukum Awasi Bantuan Bencana

    Cegah Pungli, BNPB Gandeng Aparat Hukum Awasi Bantuan Bencana

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggandeng aparat penegak hukum untuk mengawasi penyaluran bantuan dan pembangunan hunian bagi korban bencana. Langkah ini dilakukan guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam proses distribusi bantuan, termasuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menegaskan, keterlibatan aparat […]

  • Pembalap Sepeda dari 13 Negara Akan Ramaikan Ajang ”Tour de EnTeTe 2025”

    Pembalap Sepeda dari 13 Negara Akan Ramaikan Ajang ”Tour de EnTeTe 2025”

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    KUPANG,MSINEWS.COM- Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap mencatat sejarah baru dengan menggelar Tour de EnTeTe 2025. Ajang olahraga balap sepeda ini diikuti oleh 16 peserta dari 13 negara,yang akan berlangsung 10-21 September 2025. Balap sepeda internasional yang akan berlangsung di Kupang dan finish di Labuan Bajo,Manggarai Barat. Event sport tourism terbesar di Indonesia ini menempuh […]

  • Rakor Desk Pemberantasan, Kemenko Polkam Komitmen Memutus Jaringan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa

    Rakor Desk Pemberantasan, Kemenko Polkam Komitmen Memutus Jaringan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Dalam memutus rantai jaringan internasional Narkoba Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berkomitmen untuk menyelamatkan kedaulatan negara dan anak bangsa dari ancaman peredaran gelap bahaya Narkoba. Hal ini sebagai bentuk ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah untuk memutuskan rantai jaringan Narkoba baik Nasional dan Internasional demi keselamatan masa depan anak bangsa Indonesia. […]

  • Ganjar Pranowo Pertanyakan Survei Elektabilitasnya Selalu Turun?

    Ganjar Pranowo Pertanyakan Survei Elektabilitasnya Selalu Turun?

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengungkapkan kekecewan hingga kebingungannya terhadap hasil survei elektabilitas belakangan ini. Meskipun beberapa survei menempatkannya di urutan ketiga dengan elektabilitas yang menurun, Ganjar mempertanyakan hal ini. Menurutnya, sambutan meriah dari masyarakat saat kampanye keliling seharusnya mencerminkan kondisi psikologis yang positif. Baca juga : Mahasiswa FH UI […]

  • Dua Kapal Angkut Peziarah di Semana Santa Larantuka Terbalik

    Dua Kapal Angkut Peziarah di Semana Santa Larantuka Terbalik

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Larantuka,msinews.com-Dua unit kapal pengangkut Peziarah Prosesi Semana Santa pada Jumat Agung di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur,NTT terbalik saat arak-arakan. Adapun peristiwa tersebut dalam rangka penggelaran tradisi ziarah Semana Santa dalam rangkaian memperingati kisah wafat dan kebangkitan Yesus Kristus jelang Paskah 2024, Jumat, 29 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut, terjadi dua insiden sekaligus. Di mana […]

expand_less