Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » UU Perampasan Aset :  Kembalikan Hak Rakyat,  Putuskan Mata Rantai Korupsi

UU Perampasan Aset :  Kembalikan Hak Rakyat,  Putuskan Mata Rantai Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM-Korupsi bukan hanya mencuri uang negara. Korupsi adalah perampasan hak dasar rakyat atas pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan masa depan bangsa. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penjara. Negara wajib mengembalikan aset hasil kejahatan kepada rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Eliseus Warre,mantan calon legislatif pusat Partai Buruh, daersj pemilihan (Dapil) Dapil 2 Jakarta Pusat, Selatan dan Luar Negri, melalui siaran pers tertulis di Jakarta, Minggu 12 Juli 2026.

“Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak koruptor dipenjara. Tapi berapa besar aset rakyat yang berhasil kita kembalikan ke negara,” kata Eliseus.

Belajar dari Negara Maju

Negara seperti Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, Inggris, dan Italia telah membuktikan bahwa kunci sukses memberantas korupsi adalah dengan memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan. Prinsipnya: Crime must not pay. 

Ada dua pendekatan global:

Pertama, Conviction-Based Asset Forfeiture: Penyitaan aset setelah ada putusan pidana.

Kedua, Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Negara dapat mengejar aset yang diduga hasil kejahatan, dengan pengawasan pengadilan, tanpa harus menunggu vonis. Model ini penting untuk menghadapi pencucian uang dan kejahatan lintas negara.

Tidak Melanggar HAM

Eliseus menyatakan bahwa UU Perampasan Aset tidak bertentangan dengan HAM.

“Hukum melindungi harta yang sah. Hukum tidak melindungi hasil kejahatan. Justru korupsi itu sendiri adalah pelanggaran HAM karena merampas hak rakyat atas kesejahteraan,” jelasnya.

Seruan kepada DPR dan Pemerintah

Masih kata Eloas, bahwa Indonesia sudah memiliki UU Tipikor dan UU TPPU. Namun masih banyak aset yang tidak bisa kembali karena pelaku menyembunyikannya.

Oleh karena itu DPR harus segera mengesahkan UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Jika diperlukan dan memenuhi syarat konstitusional ‘kegentingan yang memaksa’, Pemerintah dapat mempertimbangkan Perpu sebagai langkah penyelamatan kepentingan rakyat.

Selain itu, Eliseus juga mengajak masyarakat untuk mengawal  Demokrasi bukan hanya memilih 5 tahun sekali. Demokrasi adalah mengawasi, mengkritik, dan memastikan negara bekerja untuk rakyat.

Negara yang kuat bukan hanya yang mampu menghukum. Negara yang kuat adalah yang mampu mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat. Keadilan sejati adalah mengembalikan hak korban,” tutup Eliseus Warre. **

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamendagri Ribka Dorong Pemda Maluku Optimalkan Potensi Maritim

    Wamendagri Ribka Dorong Pemda Maluku Optimalkan Potensi Maritim

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    AMMBON,MSINEWS.COM– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Maluku untuk mengoptimalkan potensi kemaritiman sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, kekayaan sumber daya laut yang dimiliki Maluku merupakan modal strategis yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. “Wilayah ini […]

  • Judi Daring Kian Terjepit: Kemenko Polkam Intensifkan Pemberantasan dengan Modus Baru QRIS Terungkap

    Judi Daring Kian Terjepit: Kemenko Polkam Intensifkan Pemberantasan dengan Modus Baru QRIS Terungkap

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di bawah kepemimpinan Budi Gunawan terus menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi daring. Dari sembilan Desk prioritas yang dibentuk, Kemenkop Polkam yakni Desk Pemberantasan Judi Daring menjadi salah satu yang paling menonjol dengan kemajuan signifikan dalam periode 13-19 Juni 2025. “Data terbaru menunjukkan bahwa […]

  • Direktur Utama Garuda Sebut

    Direktur Utama Garuda Beri Alasan Penerbangan GA 716 Putar Balik Rute Jakarta-Melbourne, Ada apa?

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan bahwa penerbangan GA 716 rute Jakarta-Melbourne yang melakukan putar balik ke Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (6/1) merupakan keputusan yang diambil dengan pertimbangan utama terkait keselamatan. “Dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, Pilot in Command (PIC) berkoordinasi dengan Operation Control Center (OCC) dan memutuskan untuk kembali mendarat […]

  • Ketua Komisi IV DPR RI

    Perjuangkan Nasip Wong Cilik, Sudin Serahkan Surat Pelepasan Register 45 di Lampung Barat

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta – Perjuangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Lampung dan sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin patut diacungi jempol. Pasalnya  wakil rakyat (DPR) Lampung I, telah memperjuangkan legalitas lahan warga Pekon Sukapura yang mereka sudah tempati selama 70 tahunan. Sudin menyampaikan penyerahan Surat Pelepasan Register 45 oleh Kementerian Lingkungan […]

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk tidak merestui pemberian PMN

    Duit APBN 2023 Rp.1.060 T Abis untuk Bansos dan Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pemerintah Indonesia telah menyalurkan dana sebesar Rp1.060 triliun dari Duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk berbagai program bantuan sosial dan pendidikan. Duit APBN 2023 disampaikan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa anggaran tersebut merupakan uang rakyat yang kembali kepada rakyat. Baca juga : MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam […]

  • Cahaya Ladara Nusantara Berkomitmen Kembangkan UMKM Indonesia

    Cahaya Ladara Nusantara Berkomitmen Kembangkan UMKM Indonesia

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Ketua Umum Cahaya Ladara Nusantara (CLN) Nannie Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa CLN sangat berkomitmen dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di seluruh Indonesia. CLN terus bertekad untuk membangun ekosistem UMKM yang berkelanjutan dan memiliki kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi maksimal dalam perekonomian negara. ” CLN merupakan wadah yang tidak hanya […]

expand_less