UU Perampasan Aset : Kembalikan Hak Rakyat, Putuskan Mata Rantai Korupsi
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM-Korupsi bukan hanya mencuri uang negara. Korupsi adalah perampasan hak dasar rakyat atas pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan masa depan bangsa. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penjara. Negara wajib mengembalikan aset hasil kejahatan kepada rakyat.
Hal tersebut disampaikan oleh Eliseus Warre,mantan calon legislatif pusat Partai Buruh, daersj pemilihan (Dapil) Dapil 2 Jakarta Pusat, Selatan dan Luar Negri, melalui siaran pers tertulis di Jakarta, Minggu 12 Juli 2026.
“Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak koruptor dipenjara. Tapi berapa besar aset rakyat yang berhasil kita kembalikan ke negara,” kata Eliseus.
Belajar dari Negara Maju
Negara seperti Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, Inggris, dan Italia telah membuktikan bahwa kunci sukses memberantas korupsi adalah dengan memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan. Prinsipnya: Crime must not pay.
Ada dua pendekatan global:
Pertama, Conviction-Based Asset Forfeiture: Penyitaan aset setelah ada putusan pidana.
Kedua, Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Negara dapat mengejar aset yang diduga hasil kejahatan, dengan pengawasan pengadilan, tanpa harus menunggu vonis. Model ini penting untuk menghadapi pencucian uang dan kejahatan lintas negara.
Tidak Melanggar HAM
Eliseus menyatakan bahwa UU Perampasan Aset tidak bertentangan dengan HAM.
“Hukum melindungi harta yang sah. Hukum tidak melindungi hasil kejahatan. Justru korupsi itu sendiri adalah pelanggaran HAM karena merampas hak rakyat atas kesejahteraan,” jelasnya.
Seruan kepada DPR dan Pemerintah
Masih kata Eloas, bahwa Indonesia sudah memiliki UU Tipikor dan UU TPPU. Namun masih banyak aset yang tidak bisa kembali karena pelaku menyembunyikannya.
Oleh karena itu DPR harus segera mengesahkan UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Jika diperlukan dan memenuhi syarat konstitusional ‘kegentingan yang memaksa’, Pemerintah dapat mempertimbangkan Perpu sebagai langkah penyelamatan kepentingan rakyat.
Selain itu, Eliseus juga mengajak masyarakat untuk mengawal Demokrasi bukan hanya memilih 5 tahun sekali. Demokrasi adalah mengawasi, mengkritik, dan memastikan negara bekerja untuk rakyat.
“Negara yang kuat bukan hanya yang mampu menghukum. Negara yang kuat adalah yang mampu mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat. Keadilan sejati adalah mengembalikan hak korban,” tutup Eliseus Warre. **
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar