Anggota Komisi III DPR RI Minta, Kapolri Beri Atensi Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,SINEWS.COM– Kasus dugaan pembakaran santri junior oleh seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Lombok Tengah, mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia menuturkan banyak kejanggalan sehingga meminta pihak penegak hukum supaya mengungkap secara tuntas, terang benderang,objektif dan transparan.
Abdullah mengatakan kejanggalan paling mencolok adalah adanya perbedaan keterangan mengenai kronologi peristiwa.
Pihak ponpes menyampaikan bahwa kebakaran terjadi bukan karena unsur kesengajaan, sedangkan korban menyatakan dirinya sengaja dibakar oleh pelaku setelah melaporkan dugaan perundungan kepada pengurus pesantren.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban kepada publik, korban juga mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian yang diajukan pihak ponpes.
Selain itu kata Abdullah, korban juga mengaku sempat diancam bahwa apabila peristiwa tersebut dilaporkan, orang tuanya akan dikenakan denda sebesar Rp7 juta.
Meskipun perkara telah dilaporkan sejak November 2025, Polda NTB belum menetapkan tersangka.
“Penanganan kasus ini menyisakan banyak kejanggalan. Padahal, perkara seperti ini seharusnya diungkap secara profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali,” kata Abdullah dalam keterangan dikutip dari media Parlementaria, di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Anggota Komisi III dari DPR RI Fraksi PKB itu pun mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
Masih kata dia, perhatian langsung dari Kapolri diperlukan agar proses penyidikan benar-benar berjalan secara profesional, independen, dan transparan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum.
“Dengan adanya atensi khusus dari Kapolri, saya berharap tidak ada pihak mana pun yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh pihak yang mengetahui atau diduga berkaitan dengan peristiwa ini, mulai dari pengelola pesantren, pelaku, korban, orang tua, hingga para saksi, harus diperiksa secara menyeluruh untuk membuat terang perkara,” tegasnya.
Dirinya juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya selama proses hukum berlangsung.
“Korban dan keluarganya harus segera mendapatkan perlindungan agar tidak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat intimidasi ataupun karena tidak memperoleh keadilan yang semestinya. Negara wajib memastikan korban memperoleh perlindungan, sementara pelaku yang terbukti bersalah harus dijatuhi hukuman secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Abdullah.
Hal ini mengingat, peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka bakar serius, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga meminta pemerintah menanggung penuh biaya pengobatan, rehabilitasi, serta pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan. Yang tidak kalah penting, negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan agar tragedi serupa tidak terjadi lagi,” tegas anggota lesgislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VI, yang meliputi wilayah Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, dan Kota Magelang ini.
Dihimpun dari berbagai sumber, sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah. Kedua tersangka adalah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.
Kombes Mohammad Kholid, Kabid Humas Polda NTB, menjelaskan bahwa kasus santri dibakar teman ini terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, polisi baru melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2026.
Kholid menjelaskan bahwa penyelidikan baru dilakukan karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Dua santri korban bernama Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) mengalami luka bakar akibat kejadian itu. Sementara itu, satu santri lainnya yang tewas berinisial SS (14).
Editor ; Tim Redaksi
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar