Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi sekaligus penguatan kualitas keanggotaan serta sebagai konsolidasi organisasi secara menyeluruh.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.

Menurutnya, evaluasi organisasi menemukan sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi. Di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta masih terdapat pengurus provinsi yang belum optimal melakukan pembinaan dan peningkatan status keanggotaan.

Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.

Munir menjelaskan, kebijakan reaktivasi merupakan kebijakan diskresi terakhir Ketua Umum PWI Pusat untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi keanggotaan yang masih tersisa sekaligus memperkuat semangat persatuan organisasi pasca konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan dan seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” tegasnya.

Munir kembali menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi anggota yang masih aktif menjalankan profesi wartawan di perusahaan media masing-masing. Anggota yang sudah tidak lagi berprofesi sebagai wartawan tidak dapat diperpanjang status keanggotaannya oleh PWI daerah. Adapun proses seleksi dan verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab utama PWI Provinsi.

Bentuk Tim Khusus Verifikasi

Dalam rapat tersebut juga disepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.

Seluruh KTA hasil kepengurusan sebelumnya akan diverifikasi sesuai AD/ART dengan persyaratan telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapatkan sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam proses verifikasi dan setiap pengajuan wajib disertai persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.

Beragam Masukan dari PWI Daerah

Rapat juga membahas berbagai masukan dari PWI Provinsi.

PWI DKI Jakarta mengusulkan mekanisme penggantian KTA yang hilang akibat dinamika organisasi. Kalimantan Tengah meminta kejelasan mengenai anggota senior yang sudah tidak aktif. Maluku mempertanyakan status anggota yang memiliki KTA sebelum tahun 2012, sedangkan Banten mengusulkan agar anggota yang terlambat mengaktifkan KTA tetap memiliki hak memilih namun belum memiliki hak dipilih dalam konferensi.

Jawa Barat mengingatkan agar penerapan diskresi menjelang Konferensi Provinsi tidak menimbulkan persoalan baru. Sumatera Barat menanyakan mekanisme penerimaan anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum menjadi anggota PWI, sedangkan Lampung meminta kejelasan mengenai anggota yang sempat tidak aktif dan ingin kembali bergabung melalui mekanisme reaktivasi.

Masukan juga datang dari Bangka Belitung yang mengusulkan agar data keanggotaan hasil verifikasi ditetapkan secara permanen dan ditampilkan pada website PWI. Sulawesi Utara meminta penjelasan mengenai anggota yang telah membayar kepada pengurus lama namun belum menerima KTA, sementara Riau mempertanyakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi konflik pribadi antara anggota dan Ketua PWI Provinsi.

Sementara itu, DI Yogyakarta meminta penegasan mengenai status anggota sebelum tahun 2012. Papua menyampaikan perkembangan pembentukan kepengurusan di sejumlah provinsi baru yang hingga kini belum memenuhi persyaratan organisasi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, PWI Pusat menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota. Apabila syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).

Rapat juga menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan AD/ART. Adapun anggota yang mengalami perubahan identitas cukup melakukan pembaruan data dengan melampirkan KTP terbaru.

Selain itu, PWI menegaskan bahwa anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.

Konferensi Wajib Mengacu SKEP Reaktivasi

Sebagai keputusan rapat, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Khusus bagi Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi provinsi maupun kabupaten/kota pada tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

“Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi. Penataan keanggotaan ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” kata Akhmad Munir.

Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.

Dalam rapat lanjutan pengurus harian, ditetapkan bahwa bagi PWI Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan konferensi pemilihan ketua/pengurus tahun 2026 atau sebelum tgl 9 Februari 2027, reaktivasi belum berlaku. Reaktivasi efektif berlaku setelah tanggal 9 Februari 2027.

Setelah 9 Februari 2027, anggota yang kartunya diaktifkan kembali, hanya mempunyai hak memilih tetapi tidak punya hak dipilih.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” kata Munir.//

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Kemenaker, Nyoman Darmanta

    KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Kemenaker, Nyoman Darmanta

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). “Sebagai tersangka, salah satunya Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan I Nyoman Darmanta,” kata sumber yang tidak sebutkan nama dikutip CNBC , Sabtu 19/8/2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah salah satu rumah yang nampak masih baru dan […]

  • Tak Setuju Perguruan Tinggi Jadi Pengelola Tambang, PKB: Rawan Terjerumus ke Masalah Hukum

    Tak Setuju Perguruan Tinggi Jadi Pengelola Tambang, PKB: Rawan Terjerumus ke Masalah Hukum

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad Alaydus tidak setuju dengan usulan perguruan tinggi menjadi pengelola tambang. Dia khawatir lembaga pendidikan tinggi itu akan terjerumus ke dalam masalah hukum jika salah dalam mengelola tambang. Usulan perguruan tinggi bisa menjadi pengelola konsesi tambang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Mineral dan […]

  • Kaesang Tak Keberatan Berpasangan dengan Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

    Kaesang Tak Keberatan Berpasangan dengan Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep,mengaku tak keberatan jika dipasangkan dengan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 27 November 2024. Kaesang menyebut tak masalah dipasangkan oleh Anies Baswedan. Ia menegaskan dirinya tidak ada masalah jika nantinya akan berpasangan dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Anies masih diinginkan masyarakat, terlihat dari hasil survei Anies […]

  • Nasir Djamil : Pemerintah Harus Segera Merespon Rencana Cuti Bersama Para Hakim Se-Indonesia

    Nasir Djamil : Pemerintah Harus Segera Merespon Rencana Cuti Bersama Para Hakim Se-Indonesia

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Anggota DPR RI Nasir Djamil  mengingatkan kepada pemerintah untuk segera merespon rencana cuti bersama para Hakim di seluruh Indonesia. Hal ini menanggapi sejumlah solidaritas organisasi hakim se-Indonesia yang akan melakukan cuti bersama selama 7-11 Oktober 2024 mendatang. Adapun, cuti bersama tersebut dalam rangka menuntut adanya kenaikan gaji yang merupakan bentuk protes kepada pemerintah karena […]

  • Komisi X DPR RI Dukung Penambahan Anggaran Kemenparekraf untuk Pagu Indikatif di 2025

    Komisi X DPR RI Dukung Penambahan Anggaran Kemenparekraf untuk Pagu Indikatif di 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap Rancangan Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 terhadap Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Adapun, upaya ini dilakukan guna mempelajari sekaligus mengukur dampak yang akan terjadi dari turunnya anggaran Kemenperakraf tahun 2025. Dalam Rapat […]

  • Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Pegunungan Arfak

    Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Pegunungan Arfak

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Pegunungan Arfak,msinews.com– Hujan deras yang mengguyur kawasan Pegunungan Arfak pada Jumat (16/5) memicu banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang permukiman sementara para pendulang emas di Kampung Jim, Distrik Catubouw. Bencana ini mengakibatkan 9 orang meninggal dunia dan 10 lainnya dinyatakan hilang. Sebagai respons cepat, Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) […]

expand_less