Imipas Diduga Terbitkan Paspor Anak Dibawa Usia Tanpa Persetujuan Ibu Kandung? Ini Penjelasanya
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kini diterpa isu mengejutkan, dugaan penerbitan paspor untuk anak di bawah umur tanpa persetujuan ibu kandung kini menjadi sorotan publik.
Sumber menjelaskan secara gamblang bahwa Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi pada saat menjabat diduga memberikan atensi secara prioritas terhadap proses penerbitan paspor.
Berdasarkan data bahwa paspor itu, sebelumnya dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Jakarta Utara pada tanggal 10 Mei 2022 sampai masa berlaku 10 Mei 2027.
Setelah lama kemudian paspor tersebut dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada tanggal 31 Januari 2025 sampai masa berlaku 31 Januari 2030.
Seperti diketahui mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus gratifikasi di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, dalam kasus ini sumber tidak menyebut nama Silmy Karim.
Dia mengatakan paspor diterbitkan meski surat permohonan yang diajukan tidak disertai persetujuan dari Lisa selaku ibu kandung anak yang saat itu masih berusia 16 tahun.
“Surat yang dibuat mantan suami kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2023 tidak ada tanda tangan Lisa. Tapi kenapa oknum Wamen Imigrasi justru memberikan persetujuan penerbitan paspor anak yang saat itu berusia 16 tahun,” kata sumber.
Dia mengungkapkan bahwa, dirinya merasa heran tentang proses penerbitan paspor tetap berjalan, meski mendapatkan persetujuan dari kepala seksi tanpa adanya persetujuan dari ibu kandung.
Menanggapi hal ini , Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan secara tegas setiap pejabat atau pegawai di Imigrasi dan pemasyarakata harus memahami fungsi kewenangannya sesuai struktur organisasi dan aturan yang berlaku.
“Seharusnya semua tau fungsi dan peran dalam berbagai jenjang struktur organisasi di setiap Kementerian Lembaga (tau mana yg harus dikerjakan, aturan apa yang harus dipedomani, dengan banyaknya masalah di Pemasyarakatan konsentrasi,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat 5 Juni 2026.
Agus menjelaskan saat ini perhatian besar Kmenterian Imipas juga tertuju pada pembinaan warga binaan pemasyarakatan serta pemanfaatan lahan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Banyak terfokus disana Pembinaan dan Pembimbingan WBP dan Tahanan Titipan serta pemanfaatan Lahan idle yang selalu menjadi temuan BPK, lahan tersebuat saya fakuskan mendukung Program Ketahanan Pangan yang menjadi Prioritas Bapak Presiden, ” jelasnya.
Pengawasan di lingkungan keimigrasian, Menteri Imipas menyebut dirinya membagi tugas dengan mantan Wakil Menteri Silmy Karim yang saat itu, dia dikenal dan memiliki pengalaman sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjend) Imigrasi.
“Untuk Imigrasi berbagi tugas dengan beliau karena menurut saya Beliau Mantan Dirjen Imigrasi, kalau ada penyimpangan rekan rekan kan monitor akan ditindak tegas, mau dar Imigrasi atau Pemasyarakatan,” ujarnya.
Menteri Imipas Agus menghimbau masyarakat dan peran media untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan agar dapat ditindaklanjuti.
“Informasikan aja kalau ada bentuk penyimpangan dan pasti akan kami dalami, kalau bener info tersebut tentu akan ada sanksi kepada pelakunya, sudah cukup banyak pegawai yang di sanksi demosi bahkan pidana, dari Medsos dan info temen2 media banyak saya dapat info,” tegasnya.
Menurut Agus, sistem pengawasan di keimigrasian dan pemasyarakatan yang ada saat ini pada dasarnya sudah berjalan baik.
Agus dirinya mengakui keberhasilan sistem di Kementerian Imipas tetap bergantung pada integritas individu yang menjalankannya.
“Kalau sistem yang dimainkan tentu yang berperan orang per orang yg saling terkait, sistem sudah cukup baik menurut saya, namun sistem kan ada yg mengawaki (ini akan menjadi konsen penguatan pengawasannya, Setiap pegawai tau resiko dari apa yang mereka kerjakan, Kalau ada perintah yang gak bener ya jangn kerjakan tolak saja, Walau arahan itu datang dr Menteri sekalipun,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis,pihak-pihak terkait ,baik itu Imigrasi Jakarta Utara dan Jakarta Selatan belum memberikan keterangan secara resmi.** tim redaksi.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar