Soal Kasus Imigrasi Belasan Tersangka diamankan, Menteri Imipas Sebut Tidak Tahu
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim masuk dalam daftar pihak yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat.
Hingga Rabu (3/6/2026), KPK menyatakan Silmy Karim belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian oleh tim penyidik.
“Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).
KPK mengindikasikan Silmy merupakan salah satu pihak yang belum tertangkap dalam operasi senyap tersebut. Lembaga antirasuah itu meminta seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
“Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” ujar Budi.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku belum mengetahui keberadaan Silmy Karim setelah OTT dilakukan.
“Saya juga tidak tahu di mana beliau,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Pernyataan serupa disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang mengaku belum mengetahui keberadaan wakil menteri tersebut.
“Saya juga tidak tahu,” katanya.
Sebelum menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim diketahui pernah menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 4 Januari 2023 hingga 31 Oktober 2024.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar sejak Selasa malam (2/6/2026), KPK telah mengamankan belasan orang di sejumlah lokasi, yakni Jakarta Barat, Bali, dan Jawa Barat. Salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pelaksanaan OTT tersebut.
“Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar,” katanya.
Operasi ini menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam penggeledahan dan penindakan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia.
Saat ini tim KPK masih bergerak di sejumlah wilayah, termasuk Bali dan Jawa Barat, guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. ** timred.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar