Msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebagian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari total hampir 20 ribu SPPG yang terdaftar secara nasional, sekitar 20 persen di antaranya mengantongi sertifikasi (SLHS).
Hal ini dikatakan Kepala BGN Dadan Hindayana saat melakukan peninjauan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, dikutip pada Jumat 9 Januari 2026.
“Sebagian sudah dapat, yang sebagian masih terus untuk melengkapi persyaratan tersebut,” kata Dadan Hindayana.
Ia merinci hingga awal 2026, tercatat sebanyak 19.800 SPPG terdaftar untuk mendukung program MBG.
Dari jumlah tersebut, baru 19.188 SPPG yang telah aktif beroperasi dan melayani sekitar 55,1 juta penerima manfaat di berbagai daerah.
Menurut Dadan, SPPG yang belum beroperasi umumnya masih berada dalam tahap administrasi dan pendanaan.
Proses sejak pembentukan hingga dana masuk ke rekening pengelola membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 8 hari.
Terkait sertifikasi, Dadan menegaskan bahwa SLHS untuk SPPG yang baru dibentuk tidak bisa diterbitkan sebelum kegiatan operasional berjalan.
Sertifikasi baru dapat dilakukan setelah proses produksi makanan berlangsung dan tenaga penjamah makanan telah menjalani pelatihan.
“Untuk yang baru-baru, SLHS akan didapatkan setelah operasional karena pada saat sertifikasi justru pelatihan penjamah makanannya sudah terjadi, makanannya sudah harus diproduksi dan sudah ada aktivitas baru SLHS-nya,” kata Dadan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap standar kebersihan dan pengelolaan limbah terus dilakukan secara ketat.
Limbah sisa makanan dari program MBG tidak diperbolehkan dibuang oleh pihak sekolah, melainkan harus dibawa kembali oleh SPPG untuk diolah.
Pengolahan limbah tersebut, lanjut Dadan, diarahkan menggunakan metode ramah lingkungan seperti pemanfaatan larva black soldier fly (BSF) atau dijadikan pupuk.
Selain pengelolaan limbah, BGN juga memastikan lokasi SPPG memenuhi persyaratan lingkungan, termasuk berada jauh dari tempat pembuangan sampah dan kandang hewan.
“Kemudian SPPG ini baru dalam taraf pengajuan dan akan disurvei, jadi kalau ternyata tidak sesuai apa yang dinyatakan dengan kenyataan di lapangan itu pasti tidak akan diloloskan,” tandas Dadan Hindayana.
BGN menegaskan proses verifikasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG yang mendukung program MBG memenuhi standar higienitas, keamanan pangan, dan kelayakan lingkungan sebelum dinyatakan lolos sertifikasi.*

