Kam. Agu 21st, 2025

KPK Dalami Kemungkinan Pembagian Jatah ke DPR dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta,msinews.com- Perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami informasi adanya tambahan kouta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 hingga 2024.

Demikian yang disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ,di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 19 Agustus 2025.

“Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut ya,” ujar Budi.

Budi menegaskan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara ini, pihaknya saat ini masih fokus mendalami penyidikan, karena adanya informasi tamban penentuan kuota ke DPR, KPK akan bekerja lebih keras untuk mengungkap kasus ini.

“Kami masih mendalami terkait dengan fokus perkaranya, yaitu pergeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah secara resmo mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *