Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Profil Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T

Profil Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali perkara pembagian kouta haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) saat dipimpin oleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas periode 2019-2024.

Terkini, erbaru dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) dan kedua lainya yakni Stafsus dan pihak travel tidak pergi keluar negeri , hal ini untuk mendalami penyidikan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji pada tahun 2024.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata juru bicara KPK,Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2024 kemarin.

Selain itu, KPK juga menegaskan melarang bepergian ke luar negeri ke tiga tersebut, merupakan langkah proses penyidikan pihaknya, oleh karena itu KPK meminta sodara eks Menag Yaqut, mantan stafsus dan pihak travel agar tetap berada dalam negeri.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tegasnya.

Berikut rincian harta kekayaan mantan Menteri Agama atau Menag periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, berdasarkan versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) KPK telah tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12.732.005.102.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah tersebut diperoleh dari total aset senilai Rp13.532.005.102 dikurangi kewajiban utang sebesar Rp800.000.000.

Komponen terbesar kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp9.520.500.000.

Tanah dan bangunan seluas 573 m²/450 m² di Rembang senilai Rp1.889.000.000; tanah seluas 560 m² di Rembang senilai Rp650.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 163 m²/163 m² di Jakarta Timur senilai Rp4.500.000.000; tanah seluas 1.159 m² di Rembang senilai Rp150.000.000.

Tanah seluas 263 m² di Rembang senilai Rp731.500.000, serta tanah dan bangunan seluas 510 m²/510 m² di Rembang senilai Rp1.600.000.000.

Pada kategori alat transportasi dan mesin, Yaqut memiliki dua kendaraan dengan total nilai Rp2.125.000.000.

Aset tersebut terdiri dari mobil Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp275.000.000 dan Range Rover R R 5 OL SP tahun 2013 senilai Rp1.850.000.000.

Harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp220.754.500. Untuk kas dan setara kas, nilainya mencapai Rp1.665.750.602. Tidak terdapat laporan harta pada kategori surat berharga maupun harta lainnya.

Laporan ini tercatat menjelang berakhirnya masa jabatan Menteri Agama Yaqut di tengah sorotan publik atas dugaan keterlibatannya atas kas

Profil Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 T

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali perkara pembagian kouta haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) saat dipimpin oleh eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas periode 2019-2024.

Terbaru dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag) dan kedua lainya yakni Stafsus dan pihak travel tidak pergi keluar negeri , hal ini untuk mendalami penyidikan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji pada tahun 2024.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata juru bicara KPK,Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2024 kemarin.

Selain itu, KPK juga menegaskan melarang bepergian ke luar negeri ke tiga tersebut, merupakan langkah proses penyidikan pihaknya, oleh karena itu KPK meminta sodara eks Menag Yaqut, mantan stafsus dan pihak travel agar tetap berada dalam negeri.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tegasnya.

Berikut rincian harta kekayaan mantan Menteri Agama atau Menag periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, berdasarkan versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) KPK telah tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12.732.005.102.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah tersebut diperoleh dari total aset senilai Rp13.532.005.102 dikurangi kewajiban utang sebesar Rp800.000.000.

Komponen terbesar kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp9.520.500.000.

Tanah dan bangunan seluas 573 m²/450 m² di Rembang senilai Rp1.889.000.000; tanah seluas 560 m² di Rembang senilai Rp650.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 163 m²/163 m² di Jakarta Timur senilai Rp4.500.000.000; tanah seluas 1.159 m² di Rembang senilai Rp150.000.000.

Tanah seluas 263 m² di Rembang senilai Rp731.500.000, serta tanah dan bangunan seluas 510 m²/510 m² di Rembang senilai Rp1.600.000.000.

Pada kategori alat transportasi dan mesin, Yaqut memiliki dua kendaraan dengan total nilai Rp2.125.000.000.

Aset tersebut terdiri dari mobil Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp275.000.000 dan Range Rover R R 5 OL SP tahun 2013 senilai Rp1.850.000.000.

Harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp220.754.500. Untuk kas dan setara kas, nilainya mencapai Rp1.665.750.602. Tidak terdapat laporan harta pada kategori surat berharga maupun harta lainnya.

Laporan ini tercatat menjelang berakhirnya masa jabatan Menteri Agama Yaqut di tengah sorotan publik atas dugaan keterlibatannya atas kas.//

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Bongkar Peran Zarof Ricar, Miliaran Rupiah Diduga Mengalir ke Meja Hakim

    Kejagung Bongkar Peran Zarof Ricar, Miliaran Rupiah Diduga Mengalir ke Meja Hakim

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar rincian dugaan suap yang melibatkan Zarof Ricar (ZR), mengungkapkan skema aliran dana senilai total Rp11 miliar yang diduga mengalir ke majelis hakim di dua tingkatan pengadilan. Temuan Kejagung mengejutkan ini merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan di rumah tersangka beberapa waktu lalu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, […]

  • Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

    Revisi UU Kejaksaan Usul Inisiatif DPR Disetujui Baleg

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- DPR RI menggelar Rapat Paripurna Selasa (3/10/2023). Dalam kesempatan itu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi RUU Susulan Inisiatif  DPR RI. “Apakah laporan rapat Panja bisa diterima,” tanya Baidowi yang disambut persetujuan anggota rapat. Diketahui, 8 Fraksi di DPR RI menyetujui […]

  • Menteri Zulkifli Hasan Ke Area Gunung Geulis Bisa Jadi Pintu Masuk Penyelesahan Kasus Tanah Summarecon Dengan Niko Mamesah

    Menteri Zulkifli Hasan Ke Area Gunung Geulis Bisa Jadi Pintu Masuk Penyelesahan Kasus Tanah Summarecon Dengan Niko Mamesah

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BOGOR – Pintu masuk penyelesaian kasus tanah ahli waris Niko Mamesah yang diduga diambil sepihak Summarecon Bogor bakal mulus dengan kedatangan Menko Pangan, Zulkifli Hasan. Kunjungan sang Menteri beberapa hari itu dalam peninjauan area Gunung Geulis Bogor, dimana Lokasi itu terjadi alihfungsi lahan yang berakibat banjir meluas di Wilayah Bogor sampai ke Bekasi. Menteri Zulkifli […]

  • Benni Irwan Resmi Pj. Bupati Purwakarta

    Benni Irwan Resmi Pj. Bupati Purwakarta Gantikan Anne Ratna

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Bandung – Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan) Kemendagri Benni Irwan resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta Gantikan Anne Ratna Mustika. Benni dilantik oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023). Baca Juga : Kontingen Harap Raih Prestasi di Asian Games Tiongkok. Benni menggantikan Bupati Anne Ratna Mustika yang […]

  • H Halim Dirawat Intensif di Rumah Sakit

    H Halim Dirawat Intensif di Rumah Sakit

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari ini (17/09) menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama sekaligus pemilik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Kms HA Halim Ali. Tokoh masyarakat Palembang ini bakal diperiksa untuk kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. Ketika menerima panggilan tersebut H Halim tengah tergolek lemah […]

  • JARI Ajak Masyarakat Dukung Paslon No. 2 dalam Pemilukada Sumsel 2024

    JARI Ajak Masyarakat Dukung Paslon No. 2 dalam Pemilukada Sumsel 2024

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Keluarga besar Jaringan Aliansi Rakyat Independen (JARI) se-Nusantara, mengajak masyarakat mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur yang tepat untuk memimpin satkernya lima tahun ke depan. “Seperti di Pemilukada Sumsel, Pasangan E-RA BARU ini, dimana Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T sudah terbukti berhasil dalam memimpin […]

expand_less