Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » AMTI Gelar Demo di KPK dan Kementerian ESDM, Desak Pencabutan Ijin Operasional PT HWR di Ratatotok

AMTI Gelar Demo di KPK dan Kementerian ESDM, Desak Pencabutan Ijin Operasional PT HWR di Ratatotok

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Sebagai upaya penyelamatan lingkungan di wilayah Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggar, Sulawesi Utara, akibat kesewenangan perusahaan PT Hakkian Wellem Rumansi (HWR), Lembaga SwadayaMasyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI ), menggelar aksi demo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Rabu, 23 Juli 2025.

Simak videonya di sini https://www.youtube.com/watch?v=X9j2ct_lKow

Aksi demo yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH diikuti oleh ratusan massa, di dua tempat berbeda tersebut, dilakukan setelah pada hari sebelumnya membawa laporan ke Bareskrim Polri, KPK dan Kementerian ESDM.

LSM-AMTI melayangkan beberapa tuntutan baik kepada KPK maupun Kementerian ESDM, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT HWR di wilayah Ratatotok.

Massa hadir membawa dan memperlihatkan sejumlah panduk. Spanduk-spanduk itu mewakili suara hati mereka. Beberapa tulisan menarik yang terpantau dari spanduk-spanduk tersebut seperti “bekukan PT HWR”, “jangan pura-pura sakit”, “dugaan penggelapan pajak”, “masyarakat butuh keadilan” dan lain-lain.

Dalam aksi pertamanya di depan kantor KPK, LSM-AMTI menuntut agar KPK dapat segera turun ke lapangan, dan menyelidiki adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT HWR termasuk dugaan penggelapan pajak dan adanya oknum-oknum eks pemimpin yang mem-backup aktivitas perusahaan tersebut di lokasi area tambang.

“Meminta agar KPK dapat turun langsung ke lokasi, menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT HWR termasuk adanya dugaan penggelapan pajak,” ujar Tommy Turangan, yang memimpin aksi bersama Deddy Rundengan.

Setelah melakukan aksi demo di depan kantor KPK, selanjutnya massa bergerak menuju kantor Kementerian ESDM. Di depan kantor kementerian ESDM, Turangan kembali menyampaikan orasi dan berbagai tuntutan massa.

Dalam orasinya, Tommy Turangan meminta agar Kementerian ESDM dapat segera mengambil tindakan cepat untuk membekukan aktivitas PT HWR di lokasi tambang Ratatotok.

Di depan kantor Kementerian ESDM itu, Tommy juga memaparkan berbagai dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh PT HWR, seperti dugaan penyerobotan lahan warga, dan kerusakan lingkungan, yang diduga masuk ke dalam kejahatan agraria.

“Kesewenangan perusahaan PT HWR sudah banyak dikeluhkan masyarakat lingkar tambang, perusahaan tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga, pengrusakan lingkungan dan kejahatan agraria, ini harus menjadi perhatian serius dari Kementerian ESDM,” tandas Tommy.

Tommy juga mendesak agar Kementerian ESDM dan KPK segera melakukan penindakan terhadap PT HWR, dan memeriksa pemilik perusahaan serta dugaan adanya oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh PT HWR.

Kata Tommy Turangan, Kementerian ESDM telah menolak RKAB dari PT HWR untuk tahun 2024-2026, yang juga didukung oleh rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Minahasa Tenggara terkait penghentian operasional PT HWR di Ratatotok.

“RKAB dari PT HWR telah ditolak oleh Kementerian ESDM, namun anehnya perusahaan tersebut tetap beraktivitas, ini semacam pembangkangan, dan PT HWR harus segera ditindak, dan dicabut izin operasionalnya di Ratatotok,” tukasnya.

IUP PT Hakian Wellem Rumansi di Pasolo Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara,

“RKAB dari PT HWR untuk tahun 2024-2026 sudah ditolak Kementerian ESDM. Tapi, perusahaan ini tetap beraktivitas. Kegiatan yang dilakukan tersebut bentuk pembangkangan terhadap aturan,” tambah Deddy.

Tommy menegaskan bahwa jika tuntutan yang dilayangkan baik itu di KPK maupun Kementerian ESDM tidak ditanggapi maka LSM-AMTI akan kembali melakukan aksi demo dengan massa yang lebih banyak.

Aktivis yang sudah mengungkap berbagai kasus yang merugikan negara ini mengatakan DPRD Mitra sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kegiatan penambangan PT HWR. “Dasar rekomendasi DPRD Mitra dan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan ini bisa menjadi acuan Kementeriann ESDM untuk membekukan PPT HWR,” kata Tommy.

“Aksi kami ini sebagai bentuk kecintaan terhadap negara dan upaya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dampak negatif lingkungan dan sosial

Kuasa Hukum kuasa hukum salah seorang warga yang tanahnya di duduki PT HWR, Dr Steven Y Pailah SH menambahkan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT HWR di Ratatotok, yang luasnya lebih dari 100 hektar tersebut telah menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan sosial mayarakat.

“Kegiatan pertambangan HWR telah menyebabkan terjadinya deforestasi dan pencemaran lingkungan berat yang akan membahayakan kelangsungan kehidupan Masyarakat di Ratatotok dan sekitarnya,” ujar Steven dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

Menurut Steven, Pengawas Pertambangan juga sudah melakukan pemeriksaan teknis kegiatan pertambangan PT HWR di Ratatotok dan memberikan peringatan keras berkali-kali karena ketidakmampuan untuk melengkapi syarat-syarat pengelolaan, eksplorasi, produksi dan paska produksi.

Berdasarkan Laporan Pengawasan Tambang Kementerian ESDM RI, lanjut Steven, PT HWR tidak melakukan tindakan reboisasi dan penanaman kembali yang seharusnya dilakukan setelah melakukan usaha pertambangan.

Menurut Steven, Ijin Usaha Pertambangan PT HWR akan berakhir pada bulan November 2025. Artinya selama 10 tahun PT HWR tidak/belum melakukan proses penanaman kembali.

“Jika sampai batas waktu tersebut ijin habis maka yang tersisa adalah kolam besar dan tanah tandus yang menganga hasil dari kegiatan pertambangan yang tidak bertanggung-jawab,” katanya. (*)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • E-RA Targetkan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat sebagai Proyek Strategis Sumse

    E-RA Targetkan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat sebagai Proyek Strategis Sumse

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Palembang, msiews.com – Pintu gerbang utama jalur laut ke Sumatra Selatan (Sumsel) telah ditopografikan terletak di Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin. Titik koordinatnya telah diproyeksikan langsung  menghadap ke Selat Bangka, tak jauh dari muara Sungai Musi. Implementasi pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat (PTC) menjadi salah satu program strategis E-RA. Pengimplementasian program itu dapat mewujud nyata jika masyarakat […]

  • Cari Destinasi Tempat Wisata yang Paling Cocok Bersama Keluarga Tersayang, Kunjungi Taman Batu Purwakarta

    Cari Destinasi Tempat Wisata yang Paling Cocok Bersama Keluarga Tersayang, Kunjungi Taman Batu Purwakarta

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Purwakarta,msinews.com – Bagi kamu yang sedang mencari tempat Wisata tak usah khawatir lagi, kunjungi Taman Batu Purwakarta. Objek Wisata Taman Batu Purwakarta ini, tempat paling cocok dikunjungi bersama keluarga tercinta saat berlibur. Wisata yang berada di salah satu wilayah Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, yakni Taman Batu ini. Ternyata tempat paling populer dan banyak diminati […]

  • Pengembang Taman Kencana, Kangkangi Gubernur DKI 30 Tahun

    Pengembang Taman Kencana, Kangkangi Gubernur DKI 30 Tahun

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pengembang Taman Kencana Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, sudah 30 tahun belum juga menyerahkan Fasum dan Fasos ke Pemerintah terkait. Gubernur DKI, akan berikan sanksi ke pengembang yang menunda kewajiban. Terbongkarnya Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) ketika konflik warga dengan ketua Rukun014, hingga mediasi Camat Kalideres baru-baru ini, Minggu 28/10/2023. […]

  • Tiga Putusan Akhiri Persoalan Internal DK-PWI

    Tiga Putusan Akhiri Persoalan Internal DK-PWI

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Hendry Ch Bangun akhirnya menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan ( DK ) berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) yang diselenggarakan oleh PWI. “Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk […]

  • DPR RI Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenpora Tahun 2022

    DPR RI Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenpora Tahun 2022

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org- Komisi IX Dewan Perwakilan Republik Indonesia mengapresiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kemenpora tahun anggaran 2022 dengan realisasi APBN tahun anggaran tahun 2022 sebesar 97,11 persen atau Rp3,022 triliun dari pagu sebesar Rp3,123 triliun. Kepada Kemenpora, Wakil Ketua Komisi […]

  • Mantan Pejabat

    Mantan Direjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta. Menurut Hakim Suparman, Rafael […]

expand_less