Jakarta, MSINews.com – Presiden Jokowi (Joko Widodo) secara resmi mengumumkan perombakan gaji janda duda pensiunan PNS pada tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen. Keputusan ini juga mencakup peningkatan gaji pensiunan PNS untuk semua golongan.
Pencairan gaji janda duda pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen, yang mengungkapkan bahwa pencairan akan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya, dimulai pada 1 Januari 2024.
Baca juga : KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama
Namun, besaran gaji yang akan diterima dari keputusan Jokowi untuk janda dan duda pensiunan PNS di tahun 2024 akan diatur berdasarkan PP No.18 Tahun 2019 dengan tambahan 8 persen.
Sebagai gambaran, gaji berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.311.072
Golongan II: Rp1.311.072 – Rp1.540.224
Golongan III: Rp1.311.072 – Rp1.934.240
Golongan IV: Rp1.311.072 – Rp2.379.440
Meski kenaikan gaji sebesar 12 persen diumumkan, PT Taspen menyampaikan bahwa belum ada surat edaran resmi terkait penerapan kebijakan ini.
Menurut pihak PT Taspen, hingga saat ini, mereka belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024.
Walaupun besaran kenaikan gaji masih menjadi wacana pemerintah, PT Taspen memberikan informasi bahwa pihaknya belum memiliki kejelasan terkait kapan kenaikan gaji akan diterapkan.
Kondisi ini menjadikan kenaikan gaji janda duda pensiunan PNS belum pasti dicairkan pada tanggal 1 Januari 2024.
PT Taspen menghimbau para janda duda pensiunan PNS untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait tabel kenaikan gaji di tahun 2024.
Situasi ini menyoroti bahwa kebijakan pemerintah dapat mengalami perubahan dan perlu pengawasan lebih lanjut seiring berjalannya waktu.