Jokowi Rombak Gaji Janda dan Duda, Pensiunan PNS Tahun 2024

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Presiden Jokowi (Joko Widodo) secara resmi mengumumkan perombakan gaji janda duda pensiunan PNS pada tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen. Keputusan ini juga mencakup peningkatan gaji pensiunan PNS untuk semua golongan.

Pencairan gaji janda duda pensiunan PNS akan dilakukan oleh PT Taspen, yang mengungkapkan bahwa pencairan akan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya, dimulai pada 1 Januari 2024.

banner 336x280

Baca juga : KPK Berlakukan Syarat Khusus Besuk Napi dan Buka Bersama

Namun, besaran gaji yang akan diterima dari keputusan Jokowi untuk janda dan duda pensiunan PNS di tahun 2024 akan diatur berdasarkan PP No.18 Tahun 2019 dengan tambahan 8 persen.

Sebagai gambaran, gaji berdasarkan golongan sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.311.072

Golongan II: Rp1.311.072 – Rp1.540.224

Golongan III: Rp1.311.072 – Rp1.934.240

Golongan IV: Rp1.311.072 – Rp2.379.440

Meski kenaikan gaji sebesar 12 persen diumumkan, PT Taspen menyampaikan bahwa belum ada surat edaran resmi terkait penerapan kebijakan ini.

Menurut pihak PT Taspen, hingga saat ini, mereka belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024.

Walaupun besaran kenaikan gaji masih menjadi wacana pemerintah, PT Taspen memberikan informasi bahwa pihaknya belum memiliki kejelasan terkait kapan kenaikan gaji akan diterapkan.

Kondisi ini menjadikan kenaikan gaji janda duda pensiunan PNS belum pasti dicairkan pada tanggal 1 Januari 2024.

PT Taspen menghimbau para janda duda pensiunan PNS untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait tabel kenaikan gaji di tahun 2024.

Situasi ini menyoroti bahwa kebijakan pemerintah dapat mengalami perubahan dan perlu pengawasan lebih lanjut seiring berjalannya waktu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *