Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Masih Prematur Bangun Ibu Kota Baru, UU IKN Kini Dirubah Lagi, Berikut Alasannya:

Masih Prematur Bangun Ibu Kota Baru, UU IKN Kini Dirubah Lagi, Berikut Alasannya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews–Pemerintah dan DPR telah kembali membahas untuk merevisi Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Latar belakang pengubahan ketentuannya pasal dilakukan untuk memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P, persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa selaku perwakilan pemerintah dalam rapat itu mengatakan, perubahan ini mencakup sembilan persoalan.

“Pertama kewenangan khusus, lalu pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan otorita, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, serta jaminan keberlanjutan,” kata Suharso saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, dikutip CNBC, Rabu 23/8/2023.

Otorita kata Suharso menerapkan norma, standar prosedur dan kriteria yang berbeda khususnya di wilayah IKN, hingga menghindari tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintahan baik sesama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Ada beberapa risiko jika aturan terkait itu tidak diubah, antara lain terjadinya berbenturan dengan UU sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, kemungkinan masih terjadinya tarik menarik dan lepas kewangan di internal pemerintah yang persulit OIKN, kegiatan operasional OIKN tidak agile dan tidak efisien, dan publik menghadapi kesulitan peroleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik,” ungkapannya

Lebih lanjut Suharso menjelaskan, latar belakangnya untuk optimalisasi pengelolaan tanah terutama tanah yang digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya di bawah kendali pengelola otorita, menciptakan kepastian hukum dan keadilan masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN, serta ukuran jangka waktu dan hak atas tanah yang berbeda di IKN untuk lebih menarik investasi.

Suharso menilai, terdapat beberapa risiko jika ketentuan tidak diubah antara lain otorita tidak dapat mengelola tanah secara efektif dan optimal dan akan berdampak ke minat dan kepercayaan investor. Tanpa pengendalian aset dalam penguasaan menjadi barang milik otorita, OIKN dan badan usaha milik otorita juga akan sulit kerja efisien mengelola aset di wilayahnya.

“Kepemilikan maupun penguasaan tanah pribadi oleh masyarakat juga akan tidak diakui di wilayah IKN, serta investor yang minat di IKN tidak dapat terjaring sebanyak yang diharapkan,” ujarnya

Menurutnya perubahan pengelolaan keuangan dalam hal anggaran yang diatur dalam pasal 24B harus diubah karena kedudukan OIKN sebagai pengguna barang dan anggaran.

Dia menyebut hal itu menyebabkan tidak leluasa mengelola barang dan pembiayaan sehingga perubahan diperlukan untuk memberi kewenangan OIKN sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus.

Terkait perubahan pengelolaan keuangan dalam hal pengelolaan barang juga diubah untuk memberi kewenangan OIKN sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pemda khusus.

Sementara itu, terkait dengan pembiayaan diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran barang agar otorita lebih mandiri serta memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri.

Peralihan dari pengguna menjadi pengelola anggaran dan barang dilakukan dalam masa transisi ketika OIKN mulai bertindak menjadi pemdasus pengelolaan keuangannya tidak langsung menjadi pengelola keuangan pemdasus maka transisi tersebut menjadi rangka untuk menilai OIKN mengelola keuangan pemdasus.

“Risikonya jika tidak diubah OIKN tidak leluasa mengelola keuangannya sendiri sebagai pemdasus karena masih berkedudukan pengguna anggaran barang dan belum diatur peran pengelolaan keuangannya sebagai pemdasus. OIKN juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan sehingga tidak bisa investasi langsung termasuk untuk dirikan badan usaha sendiri,” bebernya

Pengaturan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama OIKN kata Suharso diatur dalam Pasal 42 dilatar belakangi perlunya kombinasi antara ASN dan profesional non birokrat untuk melaksanakn 4P. Kalangan ASN dianggap lebih punya kapasitas perencanaan dan birokrasi sedangkan non PNS dapat memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dalam kegiatan project development.

“Jika tidak diubah risiko yaitu otorita akan kesulitan dalam melakukan percepatan sesuai target yang telah ditetapkan dalam UU dengan dukungan talenta yang punya kualifikasi khusus di lapangan serta kesulitan dalam absorbsi dan implementasi perkembangan teknologi,” ucap Suharso.

Pengaturan baru tentang delineasi wilayah area pemukiman yang terpotong, sebagaimana untuk perubahan pasal 6 UU IKN, menurut Suharso juga didasari atas kepentingan untuk mengeluarkan seluruh area Pulau Balang dari IKN dan menjadikan pengelolaan dengan area teluk Balikpapan.

Area pemukiman pun akan dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN demi menghindari konflik sosial akibat pengelolaan terpisah dalam satu area serta dalam rangka memastikan adanya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat dari pemda induknya.

Perubahan batas wilayah ini berimplikasi pada perubahan luas wilayah. Jika tidak diubah area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola dua administrasi yang berbeda kewenangannya sehingga menyulitkan perencanaan yang terpadu, serta mengancam kelestarian habitat satwa yang ada seperti pesut mahakam.

Lalu pelayanan administrasi kependudukan bisa berbeda dalam satu pemukiman yang sama sehingga dapat menimbulkan kecemburuan, OIKN juga akan sulit atur hak-hak tanah masyarakat lokal, pengurusan administrasi kependudukan, pelayan dasar, tata ruang, dan batas wilayah.

Adapun pengubahan ketentuan untuk perumahan dilatarbelakangi dalam rangka peran OIKN dalam 4P, yaitu otorita harus tanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan pembangunan rumah di IKN. Untuk kebutuhan hunian perlu diatur lex specialis, yakni pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di tempat lain dan belum teralisasi dapat melaksanakan kewajiban hunian berimbangnya di IKN.

“Pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di wilayah IKN melaksanakannya sesuai RDTR IKN dan otorita dapat memohonkan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan hunian perumahan di IKN,” ungkapnya.

Jika ketentuan ini tidak diubah otorita menurutnya akan sulit mengatur tata kota yang rapi dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di IKN, dan otorita tidak dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang oleh pelaku usaha yang lokasinya tidak di hamparan yang sama, serta OIKN dapat dianggap tidak dapat memberi jaminan terkait kepemilikan rumah dengan status hak milik.

Untuk ketentuan tata ruang yang akan diubah karena dalam aturan sebelumnya setiap tanah di IKN wajib difungsikan sesuai ketentuan penataan ruang, perlu ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.

“Bila ketentuan sekarang tidak diubah OIKN akan sulit relokasi dan konsolidasi secara leluasa karena harus tetap ikuti UU tata ruang yang ada. Otoritas juga akan kesulitan tinjau ulang pendanaan dan payung hukum untuk kepastian petugas melaksanakan fungsinya, dan OIKN akan sulit kendalikan pemanfaatan ruang untuk jaga konsistensi visi misi IKN,” tegasnya.

Untuk pengubahan ketentuan mitra kerja otorita di DPR latar belakangnya karena didasarkan pada menjelang 4P peran OIKN sebagai pemdasus akan lebih banyak terkait dengan kebijakan dan program-program di IKN, tapi belum ada penegasan pengaturan, pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN

“Perlu ada keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan penyelenggaraan 4P oleh pemerintah. Risikonya jika tidak diubah akan ada beda pendapat antar komisi di DPR,” tegas Suharso.

Terakhir, pengubahan aturan terkait jaminan keberlanjutan ini didasari atas upaya untuk memberi jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN harus tetap dilakukan dan dilaksanakan sampai target-targetnya tercapai. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 24.

“Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai tujuan pemindahannya tercapai maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi bisa ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu-waktu,” kata Suharso. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fungsionaris PPP Ajak Semua Komponen Anak Bangsa Bersatu Membangun NKRI

    Fungsionaris PPP Ajak Semua Komponen Anak Bangsa Bersatu Membangun NKRI

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan Penetapan KPU atas paslon pemenang Pemilu 2024, fungsionaris PPP angs bersatu membangun NKRI. Sebagaimana diketauhi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md. Atas putusan dan penetapan tersebut, […]

  • Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensic, Terukap WA Anggota DPR

    Jaksa Hadirkan Ahli Digital Forensic, Terukap WA Anggota DPR

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Jaksa menghadirkan ahli digital forensic, Deny Sulisdyantoro, sebagai saksi kunci dalam sidang kasus pemalsuan dokumen terkait perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Deny Sulisdyantoro mengungkapkan adanya pesan WhatsApp dari mantan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, terkait permintaan pemalsuan dokumen izin pertambangan PT SJ. […]

  • Kasatgas PRR: Sumur Bor dan Sanitasi Penyintas Bencana Masih Perlu Diperbanyak

    Kasatgas PRR: Sumur Bor dan Sanitasi Penyintas Bencana Masih Perlu Diperbanyak

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

      Msinews.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus menambah fasilitas sumur bor dan fasilitas sanitasi mandi, cuci kakus (MCK) di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Berdasarkan data Satgas PRR per 26 Februari, dari 72 MCK yang akan dibangun di Aceh, sebanyak 54 diantaranya telah selesai […]

  • Gawat! Over Kapasitas Lapas Capai 90 Persen, Perlu Penanganan Serius

    Gawat! Over Kapasitas Lapas Capai 90 Persen, Perlu Penanganan Serius

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komite I DPD RI pada kunjungan kerja ke lapas-lapas beberapa waktu lalu menemukan masalah over kapasitas hampir terjadi di semua daerah dan belum mendapatkan penanganan serius. Hal itu diungkapkan Komite I DPD RI pada rapat kerja dengan Kemenkumham RI membahas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 22/2022 Tentang Pemasyarakatan. “Kami memandang, implementasi UU Pemasyarakatan di daerah […]

  • Wakasad: TMMD Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

    Wakasad: TMMD Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Buntok,msinews.com-Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tandyo Budi R. menegaskan bahwa program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) merupakan bentuk nyata dukungan TNI AD terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian masyarakat, khususnya dalam aspek peningkatan perekonomian desa. Pernyataan tersebut disampaikan Wakasad saat menutup secara resmi Program TMMD ke-124 Tahun 2025 di wilayah Kodim 1012/Buntok, […]

  • Anggota Komisi V DPR,Irenne Yusiana Bicara Soal Kebijakan Tapera

    Anggota Komisi V DPR,Irenne Yusiana Bicara Soal Kebijakan Tapera

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi V DPR RI Irene Yusiana Roba Putri mempertanyakan kebijakan Komite BP Tapera yang dipimpin Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tersebut. Irene melontarkan dua pertanyaan. “Pertama , adalah hitungan gap atau kebutuhan yang bisa dipenuhi oleh Tapera itu seperti apa? Saya mohon ada perhitungan detail dari Dirjen Perumahan misalnya untuk ASN bagaimana? untuk pekerja swasta juga […]

expand_less