Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Terkait Peristiwa 1998, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dinilai Abaikan Pelanggaran HAM

Terkait Peristiwa 1998, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dinilai Abaikan Pelanggaran HAM

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
  • visibility 216
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Lagi lagi pembantu Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih yakni Menteri Kebudayaan Fadli Zon membuat kontroversi dengan isi pernyataannya yang seakan mengaburkan sejarah kelam peristiwa kerusuhan 1998.

Dalam pernyataan yang membuat kontroversi dalam podcast di channel YouTube IDN Times, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengklaim pemerkosaan massal tahun 1998 tak ada buktinya. Peristiwa itu, menurut Fadli Zon, hanya berdasarkan rumor yang beredar.

Menyikapi pernyataan Fadli Zon tentang peristiwa pada mei 1998 ini, Perwakilan Forum Aktivis Perempuan Muda (FAMM) Tuba Falopi, menilai bahwa pernyataan tersebut, merupakan bentuk Negara yang tak peduli pada warga yang menjadi korban kekerasan pada waktu peristiwa kerusuhan Mei 1998.

“Sebagai penyintas, pernyataan Fadli Zon memperparah luka kami. Ini bukti negara mengabaikan penyelesaian pelanggaran HAM,” kata Tuba dikutip dari Antara, di Jakarta pada Minggu 15 Juni 2025.

Tuba Falopi mengatakan Menteri Kebudayaan Fadli Zon seolah banyak tahunya dalam membaca tentang sejarah tanpa mengkaji secara mendalam, malah justru meminggirkan fakta peristiwa kerusuhan pada Mei 1998.

“Negara gagal melindungi dan memilih menutup mata,” kata Tuba.

Sementara menurut Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia Diyah Wara Restiyati, dirinya mengaku bahwa dengan pernyataan Fadli Zon tentang sejarah peristiwa 1998 tidak ada kekerasan pada saat itu, telah mencederai dan melukai seluruh masyarakat Tionghoa.

“Mulai dari masa sebelum kemerdekaan sampai reformasi, sejarah masyarakat Tionghoa belum masuk. Ketika Bapak Fadli Zon mengatakan tidak ada kekerasan terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 1998, itu melukai kami,” ungkal Diyah.

Dyah juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa sakit hati atas pernyataan Fadli Zon mengklaim bahwa peristiwa kekerasan terhadap perempuan Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998 hanya rumor belaka.

“Ini bukti negara mengabaikan penyelesaian pelanggaran HAM,” pungkas Diyah Wara Restiyati dari Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Revisi UU IKN, Bappenas Sebut Ada Pertanyaan HGU dan HPL

    DPR Revisi UU IKN, Bappenas Sebut Ada Pertanyaan HGU dan HPL

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mngesahkan revisi UU (Undang-Undang) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara hari ini  melalui rapat paripurna. Namun Bapemas menyampaikan ada beberapa pertanyaan terkait tanah HGU, HPL dengan paruh waktu 95 tahun. DPR sahkan revisi UU IKN ini merupakan langkah signifikan dalam pengembangan proyek IKN […]

  • Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate […]

  • Kemenko Polkam: Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa adalah Kunci Kepercayaan Publik

    Kemenko Polkam: Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa adalah Kunci Kepercayaan Publik

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Terwujudnya keterbukaan informasi publik tentunya akan membangun tata kelola pemerinta han yang bersih dari korupsi dan transparan, baik dari tingkat pusat maupun hingga ke pemerintah daerah. Langkah ini diyakini menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi dan tentunya akan meningkatkan kepercayaan publik. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang […]

  • Terima Bantuan Kemensos, Penyandang Disabilitas di Solo Optimistis Usaha Jahitnya Makin Berkembang

    Terima Bantuan Kemensos, Penyandang Disabilitas di Solo Optimistis Usaha Jahitnya Makin Berkembang

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jakarta, Senyum bahagia mengembang di bibir Sri Hartanti. Nama penyandang disabilitas ini masuk salah satu penerima bantuan untuk usahanya dari Kementerian Sosial. Sudah sekian tahun sejak usaha menjahit ia tekuni, baru kali ini mendapat bantuan pemerintah. Ucapan syukur terlontar ketika Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso di Surakarta memberinya bantuan mesin obras berikut mejanya. Selain itu […]

  • Kasus GPON, Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut dan Dirkeu Jakpro jadi Tersangka

    Kasus GPON, Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut dan Dirkeu Jakpro jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan gygabite passive optic network (GPON). Proyek jaringan komunikasi kecepatan tinggi tersebut dikerjakan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) […]

  • Wamendag: Silahkan Memasarkan Via Tik Tok, Diregulasi Agar Tidak Mematikan UMKM

    Wamendag: Silahkan Memasarkan Via Tik Tok, Diregulasi Agar Tidak Mematikan UMKM

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Tren perdagangan digital di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup melesat. Laporan e-Conomy SEA 2022 memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai U$ 77 miliar pada 2022, meningkat 22% dibanding tahun sebelumnya. Dari total nilai itu, sektor e-commerce menjadi penyumbang terbesar mencapai U$ 59 miliar, diikuti transportasi/makanan online, media online dan perjalanan online. Namun pertumbuhan […]

expand_less