Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan?

Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Muhammad Naufal Darmadi dan Fanny Patricia Gultom

KORUPSI telah menjadi penyakit kronis yang mengakar di berbagai sektor, tak terkecuali di sektor pertambangan. Manipulasi dalam proses perizinan, timbulnya praktik suap-menyuap, hingga penggelapan pajak yang merajalela di sektor ini mampu menghancurkan hidup banyak orang hanya untuk mendapatkan kenikmatan duniawi dari segelintir orang tanpa hati nurani.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus megakorupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi di Bangka Belitung pada rentang tahun 2015-2022.

Kasus ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederet tokoh ternama, seperti eks dirut PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, wanita yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dan suami aktris tanah air Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.

Sumber grafis : cnn Indonesia

Awal Terungkapnya Praktik Korupsi Pengelolaan Tambang Timah

Terungkapnya kasus ini bermula ketika Kejagung mengusutnya melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam prosesnya, Jampidsus tidak menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi menggunakan metode case building atau pengembangan kasus.

OTT merupakan strategi yang dirancang untuk menangkap basah pelaku kejahatan saat melakukan perbuatannya dan biasa diawali dengan penyadapan. Sedangkan, case building dapat dipahami sebagai pengembangan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti guna mengoptimalisasi penyelesaian kasus. Melalui metode ini, perkara yang diusut dapat dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat dan berlapis dibandingkan dengan perkara lainnya yang bersifat suap-menyuap.

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mulai membicarakan kasus ini sejak Oktober 2023 lalu.

Saat itu, dirinya mengatakan bahwa penyidik dari pihaknya telah melakukan penggeledahan hingga penyitaan di beberapa lokasi yang berada di Bangka Belitung.

Ketut menjelaskan bahwa dalam praktik korupsi ini, terdapat kerja sama pengelolaan lahan ilegal yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dengan pihak swasta.

Adapun, hasil pengelolaan ilegal tersebut dijual kembali ke PT Timah Tbk sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara berupa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh praktik tambang ilegal.

Tambang Timah Ilegal Sebabkan Kerugian Lingkungan

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, Kejagung menyampaikan kerugian negara akibat kasus penambangan timah ilegal ini mencapai Rp271,069 triliun.

Angka kerugian tersebut bukanlah total uang yang dikorupsikan, melainkan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan dan kawasan nonhutan. Kawasan hutan mengalami kerugian ekologis mencapai Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, dan pemulihannya itu Rp 5,257 triliun.

Selanjutnya, terkait kawasan nonhutan, kerugian ekologisnya mencapai Rp25,87 triliun.

Sumber grafis : Cnn Indonesia

Selain itu, kerugian ekonomi lingkungannya diketahui sampai Rp15,2 triliun. Terakhir, biaya pemulihan lingkungannya sebesar Rp6,629 triliun.

Dijelaskan bahwa, perhitungan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Permen LH 7/2014).

Permen LH 7/2014 mengatur bahwa perhitungan kerugian lingkungan hidup dilaksanakan oleh ahli di bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau; valuasi ekonomi lingkungan hidup.

Kemudian, hasil dari analisis yang dilakukan oleh ahli ini digunakan sebagai evaluasi awal dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Namun, sayangnya penggunaan perhitungan kerugian negara berdasarkan kerusakan lingkungan masih dipertanyakan.

Permen LH No 7/2014 Bukanlah Jawaban

Apabila kita melihat bagian menimbang dari Permen LH No 7/2014, peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mana mengandung hak gugat pemerintah dalam kasus yang menimbulkan kerugian lingkungan.

Karena alasan ini, penggunaan Permen LH 7/2014 di luar hak gugat pemerintah patutlah dipertanyakan. Hal ini karena hak gugat selalu berkaitan dengan sengketa keperdataan sehingga penggunaannya dalam kasus tindak pidana korupsi tidaklah tepat.

Sementara itu Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana dalam publikasi tulisannya yang berjudul “Kerugian Lingkungan, Kerugian Perekonomian negara?”, menyampaikan bahwa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang timah ilegal memang dapat dihitung maupun dibuktikan secara keilmuan dan hukum.

“Dalam menghitung kerugian lingkungan yang ada tidak selamanya berpacu pada Permen LH No 7/2014, tetapi dapat menggunakan prosedur sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sesuai dengan ketentuan tersebut, negara bertanggung jawab untuk memastikan terjadinya pemulihan lingkungan.”

“Bahwa kewenangan negara tidak hanya mengatur, mengurus, membuat kebijakan, atau melakukan pengawasan, tetapi juga bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan atas terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan” kata Prof. Andri Gunawan Wibisana.

Dikatakan bahwa, Konsep negara bertanggung jawab atas pemulihan alam dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 condong memiliki kesamaan yang dikenal sebagai doktrin public trust (amanah publik).

“Jadi, melalui konsep ini, tanggung jawab negara timbul sebagai pemegang kepercayaan publik untuk memastikan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 194, negara atau pemerintah bukanlah pemilik Sumber Daya Alam (SDA).”

Oleh karena itu, rencana pemulihan yang disusun dalam kasus kerugian lingkungan menegaskan kepentingan bahwa negara sebagai wali alam, bukan pemilik SDA sesuai amanat konstitusi.

“Dengan asas tanggung jawab negara, hak menguasai negara diartikan sebagai amanah publik yang diemban negara sebagai penjaga dan pelaksana disertai tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hak tersebut.”

Tanggung Jawab Hukum dalam Menegakkan Keadilan Lingkungan

Sejatinya, korupsi tambang timah tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang perlu ditangani secara cepat dan tepat. Implikasi dari kerugian lingkungan ini tidak dapat dianggap sebagai kompensasi untuk penghasilan yang hilang atau penurunan nilai “properti” yang dibayarkan ke negara, tetapi sebagai biaya yang diperlukan untuk memulihkan pencemaran ataupun kerusakan lingkungan.

Pemerintah sebagai penanggung jawab dalam mengatur kelestarian lingkungan memiliki tugas yang harus dipikul guna menanggulangi kerugian ini. Aparat penegak hukum diharapkan untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan agar nantinya kasus ini dapat diputus dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan.

“Selain itu, diperlukan kebijaksanaan dari hakim dalam membuat pertimbangan untuk memutus langkah hukum yang tepat. Dengan begitu, putusan mampu mengakomodasi perhitungan kerugian negara sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memberikan dasar yang kuat dalam upaya pemulihan dan pencegahan kerusakan lebih lanjut di masa depan.”*

Sumber : LK2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

*) Penulis adalah Staf Bidang Jurnalistik LK2 FHUI.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhiksu Do’akan Cak Imin

    Nah Lo..Bhiksu Dutavira Do’akan Cak Imin, Nyata Jadi Wapres

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketum Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci Indonesia Maha Bhiksu Dutavira Sthavira mendoakan cita-cita besar Ketum PKB menjadi Wapres 2024 mendatang. Hal itu ia ungkap saat menghadiri silaturahim kebangsaan dengan sejumlah tokoh lintas agama bertajuk Aksi Melayani Merekatkan Indonesia di Tengah Perbedaan di Klenteng Kong Miao TMII, Jakarta TImur, Kamis (14/9/2023). “Kami mendoakan […]

  • Majukan Prestasi Akademik dan Nonakademik

    Majukan Prestasi Akademik dan Nonakademik

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com -Mengenal sosok Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) 2 Palembang,  Dra. Nuraini Farida, M.Si. kelahiran Palembang pada 11 Maret 1967, putri ke-6 dari 10 bersaudara. Beliau adalah putri dari Bapak K.H. Matcik Akhir yang merupakan salah satu tokoh Ulama di Sumatra Selatan (101 Ulama Sumsel) sekaligus salah satu tokoh pendiri Nahdatul Ulama di […]

  • Bahas Demokrasi di Komunitas Tanya Hukum, LaNyalla: Mana yang Lebih Utuh Menjamin Kedaulatan Rakyat, Sistem Pancasila atau Barat?

    Bahas Demokrasi di Komunitas Tanya Hukum, LaNyalla: Mana yang Lebih Utuh Menjamin Kedaulatan Rakyat, Sistem Pancasila atau Barat?

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SURABAYA,MSINEWS.COM – Menjadi pemateri dalam diskusi Komunitas Tanya-Tanya Hukum, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak generasi muda para pegiat Justicia untuk berpikir dengan nalar dan asumsi yang benar, agar tidak terjebak dalam kesalahan logika. Terutama dalam memahami hakikat, makna dan tujuan demokrasi. “Demokrasi itu kekuasaan di tangan rakyat. Bukan di tangan presiden. Apalagi […]

  • Helat ISF 2025, Indonesia Bidik Posisi Hub Regional Investasi Berkelanjutan 10-11 Oktober

    Helat ISF 2025, Indonesia Bidik Posisi Hub Regional Investasi Berkelanjutan 10-11 Oktober

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-EVENT Indonesia International Sustainability Forum (ISF 2025), bakal kembali digelar. ISF 2025 akan dihelat pada 10 – 11 Oktober 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Kemayoran Jakarta Pusat. Event ini kembali meneguhkan komitmen dan upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong kolaborasi global dan mempercepat langkah transisi menuju ekonomi hijau, inklusif dan berkelanjutan. Tahun ini, ISF […]

  • Gempar Soekarnoputra : Indonesia Harus Mampu “Berantas Mafia”,Jika Ingin Maju

    Gempar Soekarnoputra : Indonesia Harus Mampu “Berantas Mafia”,Jika Ingin Maju

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Peneliti, Pengamat Hukum dan Politik, Dr. Gempar Soekarnoputra,SH mengaku prihatin akan maraknya “mafiah hukum” di Indonesia dimana negara ini kaya akan sumber daya alam namun taraf hidup eknomi masyarakatnya masih banyak yang hidup dalam kemiskinan. Keprihatinan salah satu anak kandung Bung Karno ini diunggah dalam laman akun https://www.facebook.com/ yang diterima awak media di Jakarta, […]

  • Pemenang Lomba Video Kreatif, LBS Ajak Anak Muda Perkuat Nilai-nilai Pancasila

    Pemenang Lomba Video Kreatif, LBS Ajak Anak Muda Perkuat Nilai-nilai Pancasila

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Transformasi pendidikan terus digalakkan Perguruan Tinggi Lentera Mondial Business School (Lemondial Business School/LBS). Dalam rangka menjawab tuntutan global dan untuk mewujudkan cita-cita pendiri yakni mendidik generasi muda Indonesia supaya menguasai ilmu dan keterampilan serta berkepribadian yang tangguh, LBS mengadakan Lomba Video Kreatif yang diikuti oleh lebih dari 30 peserta, pada medio Juli 2024. Hal ini […]

expand_less