Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini dan Feature » Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan?

Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Muhammad Naufal Darmadi dan Fanny Patricia Gultom

KORUPSI telah menjadi penyakit kronis yang mengakar di berbagai sektor, tak terkecuali di sektor pertambangan. Manipulasi dalam proses perizinan, timbulnya praktik suap-menyuap, hingga penggelapan pajak yang merajalela di sektor ini mampu menghancurkan hidup banyak orang hanya untuk mendapatkan kenikmatan duniawi dari segelintir orang tanpa hati nurani.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus megakorupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi di Bangka Belitung pada rentang tahun 2015-2022.

Kasus ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederet tokoh ternama, seperti eks dirut PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, wanita yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, dan suami aktris tanah air Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.

Sumber grafis : cnn Indonesia

Awal Terungkapnya Praktik Korupsi Pengelolaan Tambang Timah

Terungkapnya kasus ini bermula ketika Kejagung mengusutnya melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam prosesnya, Jampidsus tidak menerapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi menggunakan metode case building atau pengembangan kasus.

OTT merupakan strategi yang dirancang untuk menangkap basah pelaku kejahatan saat melakukan perbuatannya dan biasa diawali dengan penyadapan. Sedangkan, case building dapat dipahami sebagai pengembangan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti guna mengoptimalisasi penyelesaian kasus. Melalui metode ini, perkara yang diusut dapat dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat dan berlapis dibandingkan dengan perkara lainnya yang bersifat suap-menyuap.

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mulai membicarakan kasus ini sejak Oktober 2023 lalu.

Saat itu, dirinya mengatakan bahwa penyidik dari pihaknya telah melakukan penggeledahan hingga penyitaan di beberapa lokasi yang berada di Bangka Belitung.

Ketut menjelaskan bahwa dalam praktik korupsi ini, terdapat kerja sama pengelolaan lahan ilegal yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dengan pihak swasta.

Adapun, hasil pengelolaan ilegal tersebut dijual kembali ke PT Timah Tbk sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara berupa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh praktik tambang ilegal.

Tambang Timah Ilegal Sebabkan Kerugian Lingkungan

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, Kejagung menyampaikan kerugian negara akibat kasus penambangan timah ilegal ini mencapai Rp271,069 triliun.

Angka kerugian tersebut bukanlah total uang yang dikorupsikan, melainkan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan dan kawasan nonhutan. Kawasan hutan mengalami kerugian ekologis mencapai Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, dan pemulihannya itu Rp 5,257 triliun.

Selanjutnya, terkait kawasan nonhutan, kerugian ekologisnya mencapai Rp25,87 triliun.

Sumber grafis : Cnn Indonesia

Selain itu, kerugian ekonomi lingkungannya diketahui sampai Rp15,2 triliun. Terakhir, biaya pemulihan lingkungannya sebesar Rp6,629 triliun.

Dijelaskan bahwa, perhitungan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (Permen LH 7/2014).

Permen LH 7/2014 mengatur bahwa perhitungan kerugian lingkungan hidup dilaksanakan oleh ahli di bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau; valuasi ekonomi lingkungan hidup.

Kemudian, hasil dari analisis yang dilakukan oleh ahli ini digunakan sebagai evaluasi awal dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Namun, sayangnya penggunaan perhitungan kerugian negara berdasarkan kerusakan lingkungan masih dipertanyakan.

Permen LH No 7/2014 Bukanlah Jawaban

Apabila kita melihat bagian menimbang dari Permen LH No 7/2014, peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mana mengandung hak gugat pemerintah dalam kasus yang menimbulkan kerugian lingkungan.

Karena alasan ini, penggunaan Permen LH 7/2014 di luar hak gugat pemerintah patutlah dipertanyakan. Hal ini karena hak gugat selalu berkaitan dengan sengketa keperdataan sehingga penggunaannya dalam kasus tindak pidana korupsi tidaklah tepat.

Sementara itu Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Andri Gunawan Wibisana dalam publikasi tulisannya yang berjudul “Kerugian Lingkungan, Kerugian Perekonomian negara?”, menyampaikan bahwa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang timah ilegal memang dapat dihitung maupun dibuktikan secara keilmuan dan hukum.

“Dalam menghitung kerugian lingkungan yang ada tidak selamanya berpacu pada Permen LH No 7/2014, tetapi dapat menggunakan prosedur sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sesuai dengan ketentuan tersebut, negara bertanggung jawab untuk memastikan terjadinya pemulihan lingkungan.”

“Bahwa kewenangan negara tidak hanya mengatur, mengurus, membuat kebijakan, atau melakukan pengawasan, tetapi juga bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan atas terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan” kata Prof. Andri Gunawan Wibisana.

Dikatakan bahwa, Konsep negara bertanggung jawab atas pemulihan alam dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 condong memiliki kesamaan yang dikenal sebagai doktrin public trust (amanah publik).

“Jadi, melalui konsep ini, tanggung jawab negara timbul sebagai pemegang kepercayaan publik untuk memastikan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 194, negara atau pemerintah bukanlah pemilik Sumber Daya Alam (SDA).”

Oleh karena itu, rencana pemulihan yang disusun dalam kasus kerugian lingkungan menegaskan kepentingan bahwa negara sebagai wali alam, bukan pemilik SDA sesuai amanat konstitusi.

“Dengan asas tanggung jawab negara, hak menguasai negara diartikan sebagai amanah publik yang diemban negara sebagai penjaga dan pelaksana disertai tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hak tersebut.”

Tanggung Jawab Hukum dalam Menegakkan Keadilan Lingkungan

Sejatinya, korupsi tambang timah tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang perlu ditangani secara cepat dan tepat. Implikasi dari kerugian lingkungan ini tidak dapat dianggap sebagai kompensasi untuk penghasilan yang hilang atau penurunan nilai “properti” yang dibayarkan ke negara, tetapi sebagai biaya yang diperlukan untuk memulihkan pencemaran ataupun kerusakan lingkungan.

Pemerintah sebagai penanggung jawab dalam mengatur kelestarian lingkungan memiliki tugas yang harus dipikul guna menanggulangi kerugian ini. Aparat penegak hukum diharapkan untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan agar nantinya kasus ini dapat diputus dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan.

“Selain itu, diperlukan kebijaksanaan dari hakim dalam membuat pertimbangan untuk memutus langkah hukum yang tepat. Dengan begitu, putusan mampu mengakomodasi perhitungan kerugian negara sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memberikan dasar yang kuat dalam upaya pemulihan dan pencegahan kerusakan lebih lanjut di masa depan.”*

Sumber : LK2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

*) Penulis adalah Staf Bidang Jurnalistik LK2 FHUI.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Subianto Ungkap Peran Golkar di Pilpres 2024

    Prabowo Subianto Ungkap Peran Golkar di Pilpres 2024

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Calon presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada Partai Golkar atas dukungannya selama kontestasi Pilpres 2014. Menurut Prabowo, Partai Politik berlambang Pohon Beringin kuning ini tersebut memiliki peran yang sangat besar untuk dirinya selama proses kampanye pilpres. “Peran Partai Golkar sangat besar. Terima kasih saya, penghargaan saya atas kerja keras Partai Golkar dalam pemilu […]

  • Jokowi Tegaskan Penolakan

    Jokowi Pastikan Kabinet Tetap Solid Meski Mahfud Mundur

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta, MSNew.com – Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, mengonfirmasi bahwa kabinet yang dipimpinnya tetap solid, menyusul pengumuman resmi Mahfud Md yang akan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Baca juga : MAKI Bakal Cabut Gugatan terkait Suap dan Gratifikasi Eddy Hiariej “Sangat solid,” ujar Jokowi kepada media pada Rabu […]

  • Apresiasi BSPS, Mendagri Tito: Program Mulia Bantu Masyarakat Kurang Mampu

    Apresiasi BSPS, Mendagri Tito: Program Mulia Bantu Masyarakat Kurang Mampu

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi berbagai program perumahan yang diimplementasikan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), termasuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Menurutnya, program tersebut sangat mulia lantaran bermanfaat bagi masyarakat, terutama untuk kalangan kurang mampu. Hal itu disampaikan Mendagri saat menghadiri acara Peluncuran Program BSPS secara Nasional […]

  • Hidup Itu Indah Tertawalah, Buku Humor Yang Mengisahkan Keberagaman Indonesia

    Hidup Itu Indah Tertawalah, Buku Humor Yang Mengisahkan Keberagaman Indonesia

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BERBAGAI komunitas dan masyarakat menyambut gembira peluncuran “Hidup itu Indah Tertawalah” karya Romo Hans Jeharut Pr di Gramedia Matraman, 7 September 2025. Buku karya seorang pastor dari penggalan-penggalan tugasnya di berbagai daerah ini, dinilai segar, membumi, dan mudah dicerna oleh masyarakat. Terlebih, buku karya Romo Hans ini hadir di tengah-tengah situasi politik dan ekonomi negeri […]

  • Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, PRIMA DMI Sumsel Gelar Santunan Anak Yatim

    Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, PRIMA DMI Sumsel Gelar Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com– Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1446H, Pengurus Wilayah (PW) PRIMA DMI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pengurus Masjid Darussaid, Majelis Talim Siti Rogayah, dan Jamaah Majelis Dzikir Darussaid menggelar acara berbagi santunan untuk anak yatim dan dhuafa. Acara yang berlangsung khidmat di Masjid Darussaid, Kota Palembang, Sabtu (13/7/2024) ini bertujuan untuk meringankan […]

  • Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

    Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten telah dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan penataan tenaga non-ASN telah dimulai sejak tahun 2005. Pemerintah secara periodik melakukan pendataan tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN. Pada tahun 2014, Undang-Undang No. […]

expand_less