Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kajati NTT Ajak Masyarakat Awasi Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada, Komisi III DPR Dukung Hukuman Mati

Kajati NTT Ajak Masyarakat Awasi Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada, Komisi III DPR Dukung Hukuman Mati

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi soal kasus pemerkosaan oleh Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan langsung Kajati NTT Zet Tadung Allo, sebagaimana undang-undang Perlindungan Anak dan transparansi publik agar kasus tersebut terang benderang, seusai Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI bersama Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.

“Nanti kan di persidangan itu terbuka untuk umum silakan masyarakat mengawasi dan kami pastikan, bahwa kami akan profesional dalam menangani perkara-perkara perempuan apalagi perkara terkait isu dengan anak-anak bahkan HAM” ujar Zet.

Selain itu, Zet Tadung Allo mengatakan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bahwa saat ini pihak Kepolisian masih menyelidikinya, apabila berkas kasus tersebut rampung, pihak Polda NTT akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTT.

“Sementara masih penyidikan juga dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan berkasnya pada kami,” kata Kajati NTT.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus pemerkosaan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada anak di bawah umur ini hukum ditegakan atau dihukum kebiri.

“Perkara yang biasa dan Suarakan keadilan bagi perempuan bagi anak korban ini bagi keluarganya, agar pelaku dihukum mati bahkan dihukum kebiri agar tidak terjadi,” tegas Anggota DPR RI Komisi III ini.

Seperti diketahui eks Kapolres Ngada AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian. AKBP Fajar terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).

Selanjutnya, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. ** Timred (EB).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Humas DPD RI Bahas Standar Pelayanan Informasi bersama Kemenpan RB

    Humas DPD RI Bahas Standar Pelayanan Informasi bersama Kemenpan RB

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Standar Layanan Informasi Publik yang sesuai dengan UU KIP diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik DPD RI kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan, Setjen DPD RI, Taufik Jatmiko di Ruang Majapahit, Gedung B, Lantai III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). “Humas dan […]

  • World Water Forum ke-10 Buka Peluang Investasi Pembangunan Infrastruktur Air

    World Water Forum ke-10 Buka Peluang Investasi Pembangunan Infrastruktur Air

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Penyelenggaraan World Water Forum ke-10 diharapkan dapat menciptakan peluang investasi untuk pembangunan infrastruktur air. Demikian dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Nani Hendiarti, dalam keterangannya Minggu (5/4/2024) di Jakarta. Nani menuturkan untuk mencapai target akses air minum yang aman, adil dan terjangkau pada tahun 2030 […]

  • Ah, Ternyata Status Jakarta Masih Tetap DKI,Ini Penjelasan Stafsus Presiden

    Ah, Ternyata Status Jakarta Masih Tetap DKI,Ini Penjelasan Stafsus Presiden

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sempat beredar berita bahwa status DKI sudah berubah jadi DKJ sejak tanggal 15 Frebuari 2024 ternyata tidak benar. Hal itu dijelaskan oleh Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). “Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir,” kata Dini sebagaimana dikonfirmasi ANTARA […]

  • KPK Eksekusi

    KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin di Lapas Sukamiskin

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa […]

  • Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

    Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi administrasi sejak hari pertama pemagangan. Kedisiplinan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pemagangan berjalan sesuai ketentuan dan hak serta kewajiban peserta dapat terpenuhi. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan peserta perlu memastikan seluruh administrasi dan kewajiban selama mengikuti […]

  • Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

    Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memutuskan mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kabar ini diungkapkan oleh kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, ia membenarkan mantan KPK kini sudah mencabut praperadilan untuk yang ke dua kalinya. Baca juga ; […]

expand_less