Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Soal Proses Kasus Ditahun Politik, KPK dan Kejagung Beda Pandangan Berikut Ulasannya:

Soal Proses Kasus Ditahun Politik, KPK dan Kejagung Beda Pandangan Berikut Ulasannya:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews--Proses penegakan hukum tahun-tahun politik dalam kasus terkait calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) , calon legislatif (caleg) hingga kepala daerah dua lembaga KPK dan Kejagung nampak berbeda. Pasalnya KPK tetap melanjutkan bila ada temuan, sementara Kejagung akan menunda sementara.

KPK menyatakan sikap dalam penanganan kasus korupsi di tahun politik. Lembaga antirasuah itu memastikan tidak akan menunda penanganan perkara meski melibatkan pasangan capres atau cawapres tertentu.

“KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan UU,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, terbit Selasa 22/8/2023.

Ali mengatakan pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan di tahun politik. Pihaknya pun memastikan proses penanganan perkara akan tetap mengedepankan adanya kelengkapan alat bukti.

“Pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ali.

Dilangsir halaman dari detikcom, penundaan kasus terkait capres, cawapres hingga caleg ini diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pucuk pimpinan di Korps Adhyaksa itu menyampaikan memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 yang ditujukan kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden hingga calon kepala daerah. Burhanuddin bahkan meminta jajarannya untuk menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai. Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

“Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.

“Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” imbuhnya.

Kemudian di jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.

“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” tambahnya.

Sementara itu, untuk jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Burhanuddin memerintahkan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum. Burhanuddin meminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama

Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Burhanuddin menyebut hal itu selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Pidato di SMU PBB, Ini Kata Puan Maharani

    Presiden Prabowo Pidato di SMU PBB, Ini Kata Puan Maharani

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA, MSINEWS.COM- Presiden RI Ke-8, Prabowo Subianto diagendakan akan menyampaikan Pidato di gedung Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York City, Amerika Serikat,Selasa (23/9/2025) pukul 09.00 Waktu setempat. Momen ini dinilai sangat penting bagi kesempatan Indonesia. Sebab, dalam 10 selama Presiden Joko Widodo sering absen. Menanggapi hal tersebut,Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, kehadiran […]

  • Soal Kabasarnas: Terkuak Ramai-ramai TNI Gruduk KPK , Teryata Ini Alasannya:

    Soal Kabasarnas: Terkuak Ramai-ramai TNI Gruduk KPK , Teryata Ini Alasannya:

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengakui bahwa TNI tidak terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dua prajurit aktif, termasuk Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Agung menegaskan, penetapan tersangka terhadap prajurit TNI bukanlah ranah KPK. Hal tersebut Agung sampaikan dalam […]

  • Bumdes NAS Tebat Agung Sosialisasikan Bank Sampah, “Memilah Sampah menjadi Emas”

    Bumdes NAS Tebat Agung Sosialisasikan Bank Sampah, “Memilah Sampah menjadi Emas”

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Muaraenim, msinews.com – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam naungan Pemerintahan Desa (Pemdes) Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim membuat terobosan dengan membuat sampah menjadi berdaya guna. Bumdes Nas Tebat Agung menggelar sosialisasi Bank Sampah. Sosialisasi bertema “Memilah Sampah menjadi Emas” secara resmi dibuka oleh Kades Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Riswandi Ahmadnudin. […]

  • Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

    Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten telah dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan penataan tenaga non-ASN telah dimulai sejak tahun 2005. Pemerintah secara periodik melakukan pendataan tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN. Pada tahun 2014, Undang-Undang No. […]

  • Komisi X DPR ; Negara Harus Hadir, Jangan Ada Mahasiswa Perantau Asal Daerah Bencana Sampai Drop Out !

    Komisi X DPR ; Negara Harus Hadir, Jangan Ada Mahasiswa Perantau Asal Daerah Bencana Sampai Drop Out !

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa perhatian terhadap mahasiswa terdampak bencana tidak boleh hanya difokuskan pada mereka yang berada di lokasi bencana saja, tetapi juga harus mencakup mahasiswa perantau yang sedang menempuh pendidikan jauh dari daerah asal. Anggota Parlemen asal Daerah Pemilihan D.I.Y ini menyebut bahwa, mahasiswa yang berasal dari […]

  • Sandiaga Uno Dukung KEK Likupang Sebagai, Regenerative Tourism Area.

    Sandiaga Uno Dukung KEK Likupang Sebagai, Regenerative Tourism Area.

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang di Sulawesi Utara. Sandiaga Uno mengatakan konsep Regenerative Tourism Area_ atau Kawasan Pariwisata Regeneratif jelas mengacu pada mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Dia menjelaskan, KEK Likupang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 pada 6 Desember 2019 […]

expand_less