Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Tindak Pelaku Serangan Fajar, Komisi II: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih

Tindak Pelaku Serangan Fajar, Komisi II: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Praktik serangan fajar menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan Pilkada 2024. Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas pelaku money politic atau politik uang yang bisa merusak pesta demokrasi lima tahunan itu.

Mohammad Toha mengatakan, larangan politik sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 187A disebutkan, bagi mereka yang melakukan serangan fajar atau politik uang bisa dipidani dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Aturannya sudah sangat jelas, maka Bawaslu RI dan jajarannya harus meningkatkan pengawasan , khususnya terhadap praktik serangan fajar yang selama ini sangat masif dilakukan di setiap pemilihan umum,” terangnya.

Menurut Mohammad Toha, pengawasan harus dilakukan secara ketat, sehingga ruang gerak pihak yang akan melakukan politik uang semakin sempit. Jika ditemukan pihak yang melakukan politik uang, Bawaslu harus bertindak tegas terhadap para pelaku yang merupakan perusak demokrasi.

Bawaslu tidak perlu takut dalam melakukan penindakan, karena mereka dilindungi undang-undang (UU) dalam melaksanakan tugasnya. Bawaslu juga tidak boleh tebang pilih dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Semua pihak yang melakukan politik uang harus ditindak tegas.

“Jangan tebang pilih. Misalnya, karena yang melakukan politik uang adalah calon atau tim pasangan yang kuat dan incumbent, kemudian Bawaslu tidak menindaknya. Itu tidak boleh terjadi,” tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

Bawaslu juga harus mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang. Masyarakat juga harus menolak pihak-pihak yang akan melakukan serangan fajar atau memberi uang untuk memilih pasangan calon tertentu. (*)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perubahan Pagu Anggaran BSSN dan Bakamla Hanya untuk Kenaikan Gaji 8 Persen

    Perubahan Pagu Anggaran BSSN dan Bakamla Hanya untuk Kenaikan Gaji 8 Persen

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, tidak ada perubahan pagu anggaran definitif Tahun Anggaran 2024 untuk BSSN maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Ia mengungkapkan tambahan hanya untuk akomodir kenaikan gaji sebesar 8 persen. “BSSN maupun Bakamla tidak mendapat tambahan anggaran kecuali tambahan untuk kenaikan gaji yang 8 persen. Ini konsekuensi logis […]

  • Mendes PDTT, Desak Pandampingan Bantuan Hukum di Dasa.

    Mendes PDTT, Desak Pandampingan Bantuan Hukum di Dasa.

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyoroti kebutuhan mendesak akan bantuan hukum di desa. Lebih lanjut, Mendes PDTT Gus Halim (sapaan akrab_red) menerima hasil Focus Group Discussion (FGD) dari Strategic Policy Unit (SPU) Kemendes PDTT terkait Bantuan Hukum (BAHU) Desa, lada Sabtu malam (9/12/2023) di Jombang, […]

  • Harno Trimadi CS Segera Dhadapkan Sidang Perdana pada 30 Agustus 2023 Ini

    Harno Trimadi CS Segera Dhadapkan Sidang Perdana pada 30 Agustus 2023 Ini

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, Exs Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi segera dihadapkan sidang perdana pada 30 Agustus 2023. “Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dijadwalkan persidangan perdana Terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah di tanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK,” kata […]

  • Rencana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Rencana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rencana Kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dinilai dapat mengancam kesejahteraan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Wacana tersebut juga akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan baru dan berpotensi mengancam kesejahteraan ekonomi mereka. Hal tersebut pun lantas menuai sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. “Kenaikan tarif KRL Jabodetabek akan memberikan […]

  • Shuttle Bus

    Jurnalis Terlayani Shuttle Bus Gratis Menuju Media Center KTT ke-43 ASEAN

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, Para jurnalis terlayani dengan adanya shuttle bus gratis dari beberapa titik penjemputan menuju lokasi Media Center. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta Convention Center (JCC), Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta. Laporan pandang mata Tim Komunikasi dan Media KTT ke-43 ASEAN 2023, para jurnalis baik sendiri maupun rombongan menaiki bus tersebut dari sejak […]

  • 73 Golongan Umat Nabi di Akhir Zaman ‘Yuk Baca’ Ini Ciri-cirinya yang Bakal Selamat

    73 Golongan Umat Nabi di Akhir Zaman ‘Yuk Baca’ Ini Ciri-cirinya yang Bakal Selamat

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Umat Nabi Muhammad SAW disebut akan terbagi ke dalam 73 golongan. Dari jumlah tersebut, dikatakan hanya satu golongan yang kelak selamat. Terpecahnya umat Islam ke dalam 73 golongan ini disebutkan dalam hadits yang salah satunya dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan, عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى […]

expand_less