Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Tindak Pelaku Serangan Fajar, Komisi II: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih

Tindak Pelaku Serangan Fajar, Komisi II: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
  • visibility 205
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Praktik serangan fajar menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan Pilkada 2024. Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas pelaku money politic atau politik uang yang bisa merusak pesta demokrasi lima tahunan itu.

Mohammad Toha mengatakan, larangan politik sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 187A disebutkan, bagi mereka yang melakukan serangan fajar atau politik uang bisa dipidani dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Aturannya sudah sangat jelas, maka Bawaslu RI dan jajarannya harus meningkatkan pengawasan , khususnya terhadap praktik serangan fajar yang selama ini sangat masif dilakukan di setiap pemilihan umum,” terangnya.

Menurut Mohammad Toha, pengawasan harus dilakukan secara ketat, sehingga ruang gerak pihak yang akan melakukan politik uang semakin sempit. Jika ditemukan pihak yang melakukan politik uang, Bawaslu harus bertindak tegas terhadap para pelaku yang merupakan perusak demokrasi.

Bawaslu tidak perlu takut dalam melakukan penindakan, karena mereka dilindungi undang-undang (UU) dalam melaksanakan tugasnya. Bawaslu juga tidak boleh tebang pilih dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Semua pihak yang melakukan politik uang harus ditindak tegas.

“Jangan tebang pilih. Misalnya, karena yang melakukan politik uang adalah calon atau tim pasangan yang kuat dan incumbent, kemudian Bawaslu tidak menindaknya. Itu tidak boleh terjadi,” tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

Bawaslu juga harus mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang. Masyarakat juga harus menolak pihak-pihak yang akan melakukan serangan fajar atau memberi uang untuk memilih pasangan calon tertentu. (*)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPP PDIP Pertanyakan Soal Hasil Survei Ganjar-Mahfud Terendah, ‘Kata Sapa’?

    Ketua DPP PDIP Pertanyakan Soal Hasil Survei Ganjar-Mahfud Terendah, ‘Kata Sapa’?

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Makasar, MSINews.com – Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, merespons hasil survei yang menempatkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di urutan terakhir. “Kata siapa? Survei yang mana?” tanya Puan usai menghadiri Harlah PPP ke-51 di Makassar, Sulawesi Selatan, terbitkan Minggu 28/1/2024. Baca juga : Presiden Jokowi Bertemu Ketum Demokat AHY, Bahas Situasi Politik […]

  • KPK Ungkap Korupsi Rumah Jabatan di DPR RI, Kasus Naik Penyidikan

    KPK Ungkap Korupsi Rumah Jabatan di DPR RI, Kasus Naik Penyidikan

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan kasus korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan kasus tersebut telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara. Dia menyebut kasus itu diputuskan oleh pimpinan KPK untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Baca juga : Skandal Korupsi di […]

  • MAKI Tanggapi Pernyataan Firli Hingga Akan Lapor Dewas KPK

    MAKI Tanggapi Pernyataan Firli Hingga Akan Lapor Dewas KPK

    • calendar_month Sabtu, 4 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com –MAKI tanggapi  Pernyataan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri, terkait penyewaan rumah seharga Rp. 650 juta, masih simpang Siur. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman juga mencatat bahwa pembayaran 650 juta tersebut tidak tercantum dalam laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Firli Bahuri setelah pajak. Menurut Bonyamin, pembayaran sewa rumah seharga […]

  • Menteri PKP Percepat Program Perumahan di Bengkulu

    Menteri PKP Percepat Program Perumahan di Bengkulu

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong percepatan realisasi program perumahan yang lebih merata dan berpihak kepada masyarakat kecil melalui pertemuan langsung antara Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Helmi Hasan menyampaikan harapan agar Kementerian PKP memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan perumahan di Bengkulu serta […]

  • Kabid Perpustakaan Parlemen RI Terima Kunjungan Delegasi Korsel

    Kabid Perpustakaan Parlemen RI Terima Kunjungan Delegasi Korsel

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini  didampingi Kepala Bagian Perpustakaan Sekretariat Jenderal DPR RI, Muhammad Yus Iqbal, menerima kunjungan delegasi dari Perpustakaan Parlemen Nasional Republic of Korea (RoK) atau Korea Selatan (Korsel). Keduanya memiliki kesamaan misi antarparlemen dari dua negara ini mendukung Parlemen untuk dapat menjadikan perpustakaan yang maju di masa depan. “Mereka berkunjung […]

  • Dua Imam Katolik Kosmolog dari Observatorium Vatikan Ungkap Metode Baru untuk Memahami Teori Big Bang

    Dua Imam Katolik Kosmolog dari Observatorium Vatikan Ungkap Metode Baru untuk Memahami Teori Big Bang

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Vatican,msinews.com- Luar biasa. Dua imam Katolik dan kosmolog dari Observatorium Vatikan telah membuat kemajuan dalam mengembangkan metode matematika baru untuk memahami teori Big Bang. Adapun, teori ini untuk menggambarkan momen-momen pertama alam semesta. Pastor Gabriele Gionti, SJ, dan Matteo Galaverni,dalam artikel yang dipublikasikan oleh jurnal bergengsi Physical Review D pada tahun 2022 lalu, sang kosmolog […]

expand_less