Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Tindak Pelaku Serangan Fajar, Komisi II: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih

Tindak Pelaku Serangan Fajar, Komisi II: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Praktik serangan fajar menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan Pilkada 2024. Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas pelaku money politic atau politik uang yang bisa merusak pesta demokrasi lima tahunan itu.

Mohammad Toha mengatakan, larangan politik sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 187A disebutkan, bagi mereka yang melakukan serangan fajar atau politik uang bisa dipidani dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Aturannya sudah sangat jelas, maka Bawaslu RI dan jajarannya harus meningkatkan pengawasan , khususnya terhadap praktik serangan fajar yang selama ini sangat masif dilakukan di setiap pemilihan umum,” terangnya.

Menurut Mohammad Toha, pengawasan harus dilakukan secara ketat, sehingga ruang gerak pihak yang akan melakukan politik uang semakin sempit. Jika ditemukan pihak yang melakukan politik uang, Bawaslu harus bertindak tegas terhadap para pelaku yang merupakan perusak demokrasi.

Bawaslu tidak perlu takut dalam melakukan penindakan, karena mereka dilindungi undang-undang (UU) dalam melaksanakan tugasnya. Bawaslu juga tidak boleh tebang pilih dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Semua pihak yang melakukan politik uang harus ditindak tegas.

“Jangan tebang pilih. Misalnya, karena yang melakukan politik uang adalah calon atau tim pasangan yang kuat dan incumbent, kemudian Bawaslu tidak menindaknya. Itu tidak boleh terjadi,” tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

Bawaslu juga harus mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang. Masyarakat juga harus menolak pihak-pihak yang akan melakukan serangan fajar atau memberi uang untuk memilih pasangan calon tertentu. (*)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan?

    Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan?

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Oleh : Muhammad Naufal Darmadi dan Fanny Patricia Gultom KORUPSI telah menjadi penyakit kronis yang mengakar di berbagai sektor, tak terkecuali di sektor pertambangan. Manipulasi dalam proses perizinan, timbulnya praktik suap-menyuap, hingga penggelapan pajak yang merajalela di sektor ini mampu menghancurkan hidup banyak orang hanya untuk mendapatkan kenikmatan duniawi dari segelintir orang tanpa hati nurani. […]

  • Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

    Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude […]

  • Berkomitmen Bantu Para Nelayan, Program HMNI Didukung oleh Tokoh Lebak Banten

    Berkomitmen Bantu Para Nelayan, Program HMNI Didukung oleh Tokoh Lebak Banten

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Lebak, Banten, msinews.com-Gayung bersambut. Dengan komitmen untuk membantu mengatasi masalah para nelayan, misi dan program HMNI mendapat dukungan dari seorang tokoh masyarakat Lebak. Adapun, dukungan tersebut diberikan pada kesempatan kunjungan perdana dari program Sapa Nelayan Nusantara, yang berlangsung pada Minggu, 11 Agustus 2024 yang lalu. Dukungan itu diberikan oleh Hj. Lista Hurustiati, SH, MH, dalam […]

  • Babi Hutan Menyerang Warga, Prajurit 501 Sigap Lakukan Evakuasi

    Babi Hutan Menyerang Warga, Prajurit 501 Sigap Lakukan Evakuasi

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Prajurit Lintas Udara Yonif 501 Kostrad kembali menunjukkan dedikasi dan kepedulian tanpa batas terhadap masyarakat. Dengan sigap, mereka mengevakuasi seorang warga yang mengalami luka akibat serangan babi hutan saat berkebun di Kabupaten Maybrat. Senin (24/2/2025). Mendapat laporan dari warga, prajurit Yonif 501/BY yang bertugas di wilayah tersebut segera bergerak cepat. Tim yang dipimpin oleh […]

  • Vera Febyanthy Soroti RAPBN 2024, Dana Infrastruktur Lebih Besar dari Dana Desa

    Vera Febyanthy Soroti RAPBN 2024, Dana Infrastruktur Lebih Besar dari Dana Desa

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy menyoroti RAPBN 2024, dimana anggaran indfrastruktur dinilai lebih besar dari pada Dana Desa. Merujuk pada Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan RI, RI tercantum bahwa besaran Dana Desa pada RAPBN 2024 adalah Rp71 triliun naik dari Rp69,9 pada Outlook […]

  • KLHK Klaim Polusi Udara di Jakarta Terburuk di Dunia, Begini Penjabarannya

    KLHK Klaim Polusi Udara di Jakarta Terburuk di Dunia, Begini Penjabarannya

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim polusi udara di Jakarta merupakan yang terburuk di dunia. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengatakan perlu ada perbandingan data untuk melihat indeks kualitas udara di Ibu Kota. “Kalau diframing bahwa kita itu terkotor, tercemar di seluruh dunia nomor satu, itu yang perlu […]

expand_less