Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Tindak Pelaku Serangan Fajar, Komisi II: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih

Tindak Pelaku Serangan Fajar, Komisi II: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
  • visibility 151
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Praktik serangan fajar menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan Pilkada 2024. Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas pelaku money politic atau politik uang yang bisa merusak pesta demokrasi lima tahunan itu.

Mohammad Toha mengatakan, larangan politik sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 187A disebutkan, bagi mereka yang melakukan serangan fajar atau politik uang bisa dipidani dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Aturannya sudah sangat jelas, maka Bawaslu RI dan jajarannya harus meningkatkan pengawasan , khususnya terhadap praktik serangan fajar yang selama ini sangat masif dilakukan di setiap pemilihan umum,” terangnya.

Menurut Mohammad Toha, pengawasan harus dilakukan secara ketat, sehingga ruang gerak pihak yang akan melakukan politik uang semakin sempit. Jika ditemukan pihak yang melakukan politik uang, Bawaslu harus bertindak tegas terhadap para pelaku yang merupakan perusak demokrasi.

Bawaslu tidak perlu takut dalam melakukan penindakan, karena mereka dilindungi undang-undang (UU) dalam melaksanakan tugasnya. Bawaslu juga tidak boleh tebang pilih dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Semua pihak yang melakukan politik uang harus ditindak tegas.

“Jangan tebang pilih. Misalnya, karena yang melakukan politik uang adalah calon atau tim pasangan yang kuat dan incumbent, kemudian Bawaslu tidak menindaknya. Itu tidak boleh terjadi,” tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

Bawaslu juga harus mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang. Masyarakat juga harus menolak pihak-pihak yang akan melakukan serangan fajar atau memberi uang untuk memilih pasangan calon tertentu. (*)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbaru! KPK Bakal Dalami Sejumlah Anggota DPR Komisi XI Terima Dana CSR BI-OJK

    Terbaru! KPK Bakal Dalami Sejumlah Anggota DPR Komisi XI Terima Dana CSR BI-OJK

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Menyoal perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan secara tegas pihaknya akan mendalami sejumlah Anggota DPR RI Komisi XI sebagian besar diduga menerima dana program sosial. Hal ini ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto, bahwa pihaknya mengungkap […]

  • Ketua MPR RI Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Perkara PHPU

    Ketua MPR RI Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Perkara PHPU

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua MPR RI, Dr. H. Bambang Soesaty,S.E.,S.H.,M.B.A,menyampaikan orasi pada wisudah mahasiswa Universitas Borobudur Jakarta (21/4/2024. Dalam kesempatan itu, ia mengajak semua elemen untuk menghormati Putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Bamsoet demikian disapa,yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengimbuh agar semua elemen bangsa bersabar sekaligus menahan diri dalam menyikapi apapun […]

  • Putusan MK: Saatnya Benahi Tata Kelola Gizi Nasional, Bukan Sekadar MBG

    Putusan MK: Saatnya Benahi Tata Kelola Gizi Nasional, Bukan Sekadar MBG

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Anggota Komisi XIII DPR RI (Bidang Hukum dan HAM),Dr. Rieke Diah Pitaloka menyoroti putusam Mahkamah Monstitusi (MK) terkait hasil pengukian UU No.17 Tahun 2025 tentang APBN. “Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun […]

  • Tok, DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

    Tok, DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI)  menetapkan keanggotaan Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Hal itu disampaikannya berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 25 Maret 2024. Demikian kata wakil Ketua DPRI RI,Sufmi Dasco Ahmad. “Hasil rapat […]

  • MPLS Sekolah Rakyat, Siswa Dikenalkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat 

    MPLS Sekolah Rakyat, Siswa Dikenalkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat 

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Sedikitnya 75 siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 6 Jakarta Timur memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin, 14 Juli 2025 hingga beberapa hari ke depan. Dalam proses pengenalan lingkungan ini, siswa dikenalkan pada Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. “Untuk proses MPLS kita rencana lima hari, nanti ada kegiatan pendidikan karakter, masa […]

  • Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RDP dengan Pakar Pendidikan

    Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RDP dengan Pakar Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menerima tiga pakar pendidikan untuk memberikan masukan dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) Panja Biaya Pendidikan. Dalam kesempatan itu Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI mengundang tiga pakar pendidikan, yakni Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D (rektor Universitas Paramadina), Prof. Dr. H. Nanang Fattah, M. […]

expand_less