Armada Truk Angkutan Kelapa Sawit PT. GBS Gencar Melintasi Jalan di Tengah Pemukiman Warga

oleh
banner 468x60

PALI, msinews.com –Armada truk pengangkut kelapa sawit milik P.T. GBS pada Rabu, 09/10/2024 tampak gencar melintasi jalan Karang Agung menuju pabrik kelapa sawit milik P.T. GBS di desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Beberapa waktu lalu telah di sepakati perjajian antara Perwakilan Perusahaan PT. Golden Blossom Sumatra (GBS) dengan pemerintah setempat serta perwakilan masyarakat kecamatan Abab, yang disaksikan Camat Abab, Kapolsek Penukal Abab, Danramil, LSM PMP. Ormas PP, dan Grib jaya.

banner 336x280

Perjanjian tertulis dalam Berita Acara, berbunyi, “Pada hari ini, tanggal dua puluh empat bulan september tahun dua ribu dua puluh empat telah diadakan rapat mediasi mengenai armada angkutan batu bara dan sawit yang melintas diwilayah kecamatan abab (Desa Prambatan, Karang Agung, Betung, Betung Barat dan Betung Selatan).”

Kesepakatan dalam perjalanan menghasilkan Kesimpulan, sebagai berikut: *Bahwa Kami perwakilan dari PT.GBS dan PT. AAE menyanggupi mengaktifkan kembali pos jaga yang ada disimpang empat desa prambatan agar armada kosong dari angkutan kami tidak lagi melintasi / melewati pemukiman warga mulai dari desa Prambatan karang Agung, Betung, Betung Barat dan Betung Selatan (Wilayah kecamatan abab) Apabila kesepakatan ini tidak diindahkan atau masih banyak mobil yang melintasi pemukiman maka kami (warga) akan mengadakan penyetopan dijalan operasional PT.AAE.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Hendro Saputra SH menyatakan, meski Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 44 tahun 2022 tentang muatan angkutan barang yang melintas dan menggunakan akses jalan milik pemerintah Sumsel. Sepertinya para sopir pengangkut buah kelapa sawit di duga milik PT. GBS tak mengindahkannya.

“Kami PAC Ormas PP Abab dan Tanah Abang meminta agar pihak PT. GBS mematuhi kesepakatan tertulis yang telah di sepakati beberapa waktu yang lalu, agar tidak terjadinya hal-hal yang tak diinginkan bagi masyarakat Abab yang berangap tidak mematuhi perjanjian kesepakatan sebelum nya,” ungkap Hendro.

Ketua bidang Hukum dan Advokasi Ormas PP MPC PALI Hendro Saputra, S.H. juga menjelaskan “Dalam waktu dekat pengurus Pimpinan Anak Cabang Ormas PP Abab & Tanah Abang akan menggelar rapat dan berkoordinasi dengan pihak Dishub PALI, terkait upaya penertiban mobilisasi angkutan diduga milik PT. GBS yang masih lalu lalang.” *** (SN/Biro SumselBabel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *