Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Hari ini, MK Gelar Sidang Gugatan Masa Jabatan KPK Limat Tahun

Hari ini, MK Gelar Sidang Gugatan Masa Jabatan KPK Limat Tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews–Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan untuk uji materiil pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Selasa (15/8).

Perkara nomor 68/PUU-XXI/2023 ini menyoalkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperpanjang menjadi lima tahun.

Dalam permohonannya, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin dan Christophorus Harno selaku pemohon meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tidak diberlakukan di era pimpinan Firli Bahuri dkk, namun setelahnya.

“Agenda pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (15/8).

Sidang tersebut digelar di lantai 2 Gedung MKRI 1 pukul 13.00 WIB.

Dalam petitumnya, para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah MK dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai

“Ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun berlaku untuk kepemimpinan periode selanjutnya,” isi petikannya

Pemohon menyebutkan Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020. Firli pun dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Selain itu, pemohon menilai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK jika diberlakukan pada kepemimpinan Firli Cs dapat menimbulkan banyak akibat hukum. Salah satunya terkait keabsahan segala tindakan hukum KPK, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Boyamin dan  Christophorus Harno mengatakan apabila keputusan presiden dan/atau tindakan hukum KPK dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Segala tindakan pimpinan KPK yang telah dilakukan menjadi batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

Itulah, menurut pemohon akan menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum terhadap segala tindakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK ke depan.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pasal masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan itu, masa jabatan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.

Putusan itu pun berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, sehingga Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya akan diperpanjang masa jabatannya.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menko Polhukam Tak Setujui RUU MK: Alasan, Tindakan Lanjutan

    Menko Polhukam Tak Setujui RUU MK: Alasan, Tindakan Lanjutan

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kendala yang diutarakan adalah keberatan terhadap aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun dan batasan usia pensiun maksimal 70 tahun. “Kami belum menyetujui, secara teknis prosedural belum ada […]

  • BNPB Tetapkan Aceh Timur Masuki Fase Transisi Darurat Menuju Pemulihan

    BNPB Tetapkan Aceh Timur Masuki Fase Transisi Darurat Menuju Pemulihan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Kabupaten Aceh Timur memasuki fase transisi darurat menuju pemulihan pascabencana. Penetapan ini menandai perubahan fokus penanganan tanpa menghentikan bantuan, pendampingan, serta kehadiran aktif pemerintah pusat di wilayah terdampak. Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan keputusan tersebut saat menyerahkan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan hunian sementara (huntara) secara simbolis kepada […]

  • iswa-siswi di Kabupaten Lampung Barat

    Siswa-siswi di Kabupaten Lampung Barat Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Lampung Barat, MSINews.com  – Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Nukman, memberikan peringatan kepada para siswa dan siswi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Liwa agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Pernyataan ini disampaikan saat beliau menjadi pembina upacara mingguan di SMAN 1 Liwa pada Senin (05/2/2024). Pimpinan upacara mingguan, Maikel Fikri, seorang siswa […]

  • Khitanan Massal di Malang, Fatma Gus Ipul Beri Bantuan dan Semangati Anak Disabilitas

    Khitanan Massal di Malang, Fatma Gus Ipul Beri Bantuan dan Semangati Anak Disabilitas

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com,Malang – Semangat kebersamaan dan kepedulian mewarnai pelaksanaan Gebyar Khitan Gembira bersama Penasihat I Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Sosial (Kemensos) Fatma Saifullah Yusuf di Malang, Selasa (15/4/2025). Kegiatan sosial ini sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak dari kelompok rentan. Sebanyak 85 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terdiri dari anak disabilitas, dhuafa, dan anak dengan […]

  • Bukan Larangan, tapi Harmonisasi, Solusi DPRD Jakarta untuk Vihara di Cengkareng

    Bukan Larangan, tapi Harmonisasi, Solusi DPRD Jakarta untuk Vihara di Cengkareng

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Isu seputar kegiatan keagamaan kembali menarik perhatian di Jakarta. Kali ini, sorotan tertuju pada Vihara Cetiya Permata Dihati dan interaksinya dengan warga Blok C RW 12, Cengkareng Barat, Provinsi Jakarta. Komisi A DPRD DKI Jakarta menyatakan secara tegas tak ada pelarangan ibadah di Ibu Kota Jakarta. Justru, upaya difokuskan pada penataan agar hak […]

  • Menaker Pastikan Kemnaker Terus Bekerja Optimal Meski Terjadi Efisiensi Anggaran

    Menaker Pastikan Kemnaker Terus Bekerja Optimal Meski Terjadi Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran. Ia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan mengganggu program prioritas pemerintah di sektor ketenagakerjaan. “Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kualitas kerja, tetapi justru mendorong kami untuk bekerja lebih inovatif […]

expand_less