Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Usulan Menko PMK Soal Bayar Kuliah Lewat Pinjol,Tidak Etis dan Solusif

Usulan Menko PMK Soal Bayar Kuliah Lewat Pinjol,Tidak Etis dan Solusif

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Usulan skema Pembayaran Kuliah lewat Pinjol (Pinjaman Online) oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dinilai tidak etis dan solusif.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adi Putra , dalam keterangan tertulis diterima awak media parlemen,Selasa (9/7/2024).

Ia menilai, usulan pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) sangat tidak etis bahkan bukan suatu solusi terbaik bagi mahasiswa pun memberatkan.

Wisnu menyebut usulan tersebut tidak menyelesaikan masalah terkait pembiayaan pendidikan. Sebaliknya, dia menilai skema tersebut berisiko menjadi bom waktu bagi mahasiswa yang terjerat utang dan bunga yang wajib dibayarkan.

“Kami menilai usulan tersebut tidak etis dan tidak memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan sengkarut pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Sebab dalam pandangan kami, akar masalahnya terletak pada kesenjangan pembiayaan dan komitmen pemerintah dan PTN untuk mematuhi regulasi yang sudah dibentuk, sehingga kedua hal itu yang semestinya dibenahi,” kata politisi PKS ini.

Politisi Fraksi PKS ini menguraikan, terkait dengan masalah kesenjangan pembiayaan pendidikan, dia merujuk pada kajian KPK yang mengungkap ketimpangan anggaran antara perguruan tinggi negeri dan sekolah kedinasan kementerian/lembaga.

“Dari 20 persen APBN yang dialokasikan untuk pendidikan, ternyata Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya menerima Rp 7 triliun, sementara Rp 32 triliun untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga (PTKL) atau lebih besar 4,5 kali lipat dibandingkan PTN,” jelasnya.

Tambahnya, dari kajian tersebut juga terungkap pemerintah hanya memberikan bantuan biaya pendidikan tinggi untuk setiap mahasiswa di PTN sebesar Rp 3 juta per semester. Jauh berbeda dengan bantuan pendidikan yang diperoleh mahasiswa di PTKL yang bisa mencapai Rp 16-20 juta per semester.

“Ketimpangan ini berimbas pada mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di PTN,” jelas Wisnu.

Sementara, dari sisi regulasi, ia menilai skema pembayaran UKT lewat pinjol berbunga berpotensi melanggar undang-undang. Dia menyebut Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemerintah untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan sejumlah cara.

“Pasal 76 Ayat (2), pemerintah dan/atau perguruan tinggi memberikan pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan cara memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” jelasnya.

Legislator Dapil Jawa Tengah I ini mengatakan, pihaknya khawatir skema pembayaran UKT dengan pinjol dapat menjerumuskan mahasiswa pada masalah yang lebih buruk tatkala mengalami kemacetan dalam pelunasannya. Sejumlah masalah sosial seperti tindak kriminalitas hingga bunuh diri sangat mungkin menjadi bahaya yang menghantui sebagai ekses dari dampak negatif pinjol.

“Pada Mei 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat lewat pinjaman online se-Indonesia pada Mei 2023 mencapai Rp54,16 triliun, dimana sebagian pinjaman itu mengalami kemacetan hingga Rp 1,72 triliun. Para nasabah yang mulai tercekik ini banyak yang mengambil jalan dengan cara berutang pada pinjol lain untuk menutup tagihan pokok hingga bunga mereka. Demikian lingkaran setan ini terbentuk yang kemudian menimbulkan rasa frustasi bagi sebagian nasabah sehingga mendorong mereka pada tindak kriminalitas hingga keinginan untuk bunuh diri,” tutupnya.

Sebaghaimana diketahui, sebelumnya ,Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung mahasiswa membayar UKT dengan pinjol.

Menurutnya itu cara bagus untuk mendidik mahasiswa agar memiliki fighting spirit dan tanggung jawab.

“Bahwa dia ketika kekurangan dana, dia harus berusaha, tidak hanya meminta tolong orang tuanya. Apalagi kalau mengambil jurusan-jurusan yang prospektif kenapa tidak? Kalau nanti pembayaran harus ditunda setelah dia nanti berpenghasilan ya kan. Jadi maksudnya, kira harus lakukan kerja-kerja kreatif,” ujar Muhadjir dalam rapat dengan Komisi X DPR RI awal Juli 2024. ** DM.

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 120 Guru Besar UI Menyikapi Kegentingan,Ini Daftarnya

    120 Guru Besar UI Menyikapi Kegentingan,Ini Daftarnya

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi. Akibatnya, Indonesia kini […]

  • Anak Penjarakan Ayah Kandung di Tegal, ‘Konflik Berawal dari Kotoran Kucing’

    Anak Penjarakan Ayah Kandung di Tegal, ‘Konflik Berawal dari Kotoran Kucing’

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegal, MSINews.com – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Tegal, Jawa Tengah, saat seorang anak memenjarakan ayah kandungnya sendiri setelah konflik seputar kotoran kucing. Ayah, berinisial ZA (70), dipenjara atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh putrinya. Konflik Bermula dari Kotoran Kucing Baca juga : Polisi Ungkap YA Tegelamkan Anak Tamara Sebanyak 12 Kali Dilangsir […]

  • Risma Ajari PM Buat Branding Merek untuk Tembus Pasar Ekspor

    Risma Ajari PM Buat Branding Merek untuk Tembus Pasar Ekspor

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengajak Penerima Manfaat (PM), untuk membuat suatu terobosan tentang brend atau merek dalam kemasan produsi sekali kecil dan besar. Pasalnya saat ini Risma tengah merintis usaha agar menjangkau pasar kalangan menengah dan ekspor. ‘Kenapa saya ajari membuat branding merek karena kemasan menjadi penting. Karena orang kaya itu melihat kemasannya […]

  • Aktif Promosikan Sanitasi, Anak Muda Asal Lampung Terima Kyoto World Water Grand Prize 2024

    Aktif Promosikan Sanitasi, Anak Muda Asal Lampung Terima Kyoto World Water Grand Prize 2024

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Badung, msinews.com– Koordinator Youth Sanitation Concern Iffah Rachmi menerima penghargaan Kyoto World Water Grand Prize 2024 yang diselenggarakan oleh Japan Water Forum bekerja sama dengan Kota Kyoto dan Dewan Air Dunia. Penghargaan ini diberikan dalam acara Closing Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Jumat (24/5/2024). Iffah mendirikan […]

  • Said Abdullah Soroti RUU DKJ: Ancaman Terhadap Demokrasi

    Said Abdullah Soroti RUU DKJ: Ancaman Terhadap Demokrasi

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengkritisi naskah RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), khususnya terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPRD Jakarta. Said menganggap gagasan ini sebagai langkah mundur, merujuk pada masa ketika Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara dan telah menerapkan proses demokrasi yang baik. […]

  • Program Bagi Susu

    Program Bagi Susu TKN Tetap Berlanjut Meski Bawaslu Sebut Gibran Langgar Aturan Kampanye

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.  – Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) menegaskan akan tetap melanjutkan program bagi-bagi susu kepada masyarakat meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan kampanye di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta. “Kegiatan bagi-bagi susu dan makan siang gratis akan terus dijalankan,” kata […]

expand_less