Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Unila Evaluasi Gelar Guru Besar di Tengah Masalah Hukum

Unila Evaluasi Gelar Guru Besar di Tengah Masalah Hukum

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandar Lampung, MSINews – Unila (Universitas Lampung) kini tengah melakukan evaluasi terhadap pencabutan gelar Guru Besar yang diberikan kepada Hasbi Hasan yang kini berstatus tersangka kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan hakim Mahkamah Agung. Pengadilan. Unila menunggu keputusan akhir dari pengadilan.

Wakil Rektor I Universitas Lampung, Dwi Suropati mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan rincian lebih lanjut karena masih aktif mengkaji situasi seputar gelar Profesor Hasbi Hasan.

Baca juga : Baleg DPR: Soal Gubernur Dipilih Presiden Teryata Ini Pengusulnya 

“Saat ini kami sedang dalam proses evaluasi,” ujarnya, Jumat (8/12/2023).

Sambil menunggu hasil evaluasi tersebut, Dwi menyebut pihaknya juga menunggu keputusan pengadilan yang masih dalam tahap persidangan.

“Artinya, saat kita melakukan evaluasi, kita juga menunggu keputusan akhir pengadilan. Baru setelah itu kita bisa mengambil penetapan,” jelasnya.

Hasbi Hasan, mantan hakim Pengadilan Agama yang mencapai puncak karirnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, resmi dianugerahkan gelar Guru Besar/Guru Besar Penuh bidang Fikih Ekonomi Islam oleh Senat Unila pada 2 Maret 2022.

Saat pengukuhan guru besarnya, Hasbi menyampaikan wacana hukum bertajuk

“Perbankan Syariah Digital di Era Industri 4.0.” Seperti dilansir detikNews,

Sekretaris MA yang diberhentikan sementara, Hasbi Hasan, didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 630 juta.

Rincian tuduhan tersebut dipaparkan jaksa dalam dakwaan Hasbi Hasan. Awalnya, jaksa membacakan dakwaan suap.

Mereka menyatakan bahwa Hasbi bersama dengan salah satu terdakwa Dadan Tri Yudianto, telah ikut serta beberapa perbuatan yang saling berkaitan sehingga patut dianggap sebagai perbuatan yang terus-menerus.

Baca juga : Kementerian ESDM : Program PPM Dongkrak Petani Kalau di Berau

“Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang dalam bentuk uang. seluruhnya sebesar Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Jaksa menambahkan, Hasbi menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Tujuan suap ini untuk mempengaruhi Hasbi dalam proses kasasi yang melibatkan turut tergugat Budiman Gandi Suparman.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Sabtu (29/3/2025). “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025,” ujar Menag […]

  • Lomba Orasi Bintang Orator Jadi Ajang Sampaikan Aspirasi Masyarakat

    Lomba Orasi Bintang Orator Jadi Ajang Sampaikan Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Kepala Biro Pemberitaan Parlemen  Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Dr. Indra Pahlevi mengucapkan selamat kepada para pemenang Lomba Orasi Bintang Orator (LOBO) yang diselenggarakan Biro Pemberitaan Parlemen melalui Radio Parlemen di Senayan, Jakarta. “Selamat kepada saudara Miftahul Huda yang sudah menjadi juara lomba orasi bintang orator ke-14 di DPR RI yang telah memberikan masukan terhadap […]

  • Tim BNPP di PLBN Serasan: Bersama Masyarakat, Menuju Kedaulatan dan Kesejahteraan

    Tim BNPP di PLBN Serasan: Bersama Masyarakat, Menuju Kedaulatan dan Kesejahteraan

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Hari Rabu (16/8/2023) malam, tim rombongan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan Natuna, untuk menggelar serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengokohkan sinergi yang kuat antara PLBN Serasan dan masyarakat setempat. Dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Deputi II BNPP Gutmen Nainggolan, rombongan ini langsung melakukan berbagai kegiatan di PLBN Serasen. “Pertemuan di PLBN ini menggambarkan semangat […]

  • Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

    Kemenag Terindikasi Melanggar Kesepakatan Soal Pembagian Kuota Haji 2024

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445H/202, M. Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445H/2024. Dia menjelaskan, kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221.000 […]

  • Menteri PKP Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi hingga 30 Tahun

    Menteri PKP Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi hingga 30 Tahun

    • calendar_month 6 jam yang lalu
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

      Msinews.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun guna memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan kebijakan tersebut menjadi terobosan dalam skema pembiayaan perumahan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo […]

  • Hermeneutika Minanga dalam  Tinjauan Semiotika

    Hermeneutika Minanga dalam  Tinjauan Semiotika

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oleh:  Syamsul Noor KEPALA Biro SumselBabel MSINews Pak Unu Suyanto meminta penulis menyusun ulasan singkat tentang diksi Minanga. Dalam konteks permintaan tersebut, penulis menyadari permintaan itu sangat beralasan, baik secara “Rasionalitas Nilai” maupun “Rasionalitas Tujuan”. Berhadapan dengan beliau (Pak Unu Suyanto; Red), penulis cenderung “mati kutu” bila berapologi. Alasannya, beliau terlampau banyak mengetahui “rekam jejak” […]

expand_less