Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tolak Pembangunan Geothermal di Flores , KMFTG Tuntut Hak-hak Ekosob Masyarakat Dihormati

Tolak Pembangunan Geothermal di Flores , KMFTG Tuntut Hak-hak Ekosob Masyarakat Dihormati

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal kembali menggelar aksi meminta pemerintah memperhatikan hak-hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya) masyarakat setempat.

Dalam keterangan tertulis, kelompok yang terdiri dari JIPIC OFM Padma Indonesia, FORMMAD NT, AMMAN FLOBAMORA, dan KOMMAS NGADA, menyampaikan sikap terkait proyek geothermal di Flores yang dinilai mengancam hak-hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya) masyarakat setempat.

KMFTG menolak keras terhadap proyek geothermal, terutama di daerah Cincin Api Flores. Mereka menyoroti bahwa pembangunan geothermal akan merusak lahan produktif.

Adapun lahan masyarakat yang dimaksud antara lain, sawah, kebun kopi, cokelat, dan tanaman produktif lainnya. Hal ini berpotensi menghilangkan sumber mata air, merusak ekosistem, dan berdampak negatif pada kelangsungan hidup ribuan masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut.

“Kami mati hati karena hilangnya tanah kami, dan menghidupkan orang lain di atas tanah kami,” tegas KMFTG dalam salah satu poin yang disuarakan saat gelar aksi Kamis 31 Juli 2025 di Jakarta.

Selain itu, KMFTG juga menyoroti kasus proyek geothermal Daratei Mataloko yang, menurut mereka, telah merusak sumber mata air dan menimbulkan masalah sosial/masyarakat, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati. Mereka mendesak pemerintah untuk mendalami soal pilihan kebutuhan hidup masyarakat Flores secara komprehensif.

Roy Watu Pati Ketua Koalisi Masyrakat Flores Tolak Geothermal/foto;domi dese lewuk

Dikatakan bahwa, proyek pembangunan geothermal di Flores ini bahkan telah menarik perhatian HAM (Hak Asasi Manusia) PBB, dan dilaporkan oleh VIVAT International, sebuah LSM Internasional yang mendapat status ECOSOCC dan berafiliasi dengan Departemen of Global Communications (DGC). Hal ini menunjukkan keprihatinan serius terhadap dampak lingkungan dan sosial dari proyek tersebut.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya yakni dalam aksi 25 Mei 2025, masyarakat dan Gereja Katolik di Mataloko, Ngada, Flores, yang memperjuangkan hak masyarakat terdampak proyek geothermal, telah menghadap Diana Arango, Koordinator Sektor Utama di Sektor Energi dan Keuangan Kantor KFW Jakarta.

Selain itu, pada 22 Juli 2025, Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores (ALTER AKER) juga telah menyampaikan surat kepada Gubernur NTT perihal menolak laporan Tim Satgas Pnas Bumi Flores dan Lembata.

Mendesak pemerintah dan German Development Corp KFW Jakarta, Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal menuntut agar hak-hak ekosob masyarakat dihormati.

Mereka menegaskan bahwa pembangunan proyek geothermal harus dipastikan tidak akan mengorbankan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya, serta memastikan tidak adanya masalah apapun di masa depan.

KMFTG mengindikasikan bahwa tanpa jaminan tersebut, masyarakat akan kehilangan mata pencarian dan terancam hak hidupnya.
Bahwa, Proyek geothermal dipandang hanya akan menguntungkan sebagian pihak tanpa mempertimbangkan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.//

Editor ; Tim Red/Domi Dese Lewuk

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban NAPZA: Kemensos Komitmen Mengubah Perilaku Supaya Tidak Lagi Kembali

    Korban NAPZA: Kemensos Komitmen Mengubah Perilaku Supaya Tidak Lagi Kembali

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Eks korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat-zat Adaptif (NAPZA) merupakan salah satu kelompok rentan yang menjadi sasaran rehabilitasi sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Kemensos melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sentra Wyata Guna Iis Lisnawati mengatakan seseorang yang menderita ketergantungan yang disebabkan oleh penyalahgunaan NAPZA kerap menerima stigma negatif masyarakat meskipun sudah […]

  • Putusan MA

    Putusan MA Marciano Hersondrie Dibebaskan dari Tuntutan Hukum, Berikut Amar Putusannya:

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Marciano Hersondrie Herman, dinyatakan bebas dan dibebaskan dari tuntutan hukum sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor 548 PKPid.Sus/2023. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak terpidana. Rincian Putusan: Nomor Putusan MA: 548 PKPid.Sus/2023 Tanggal Putusan: 1 November […]

  • Kabar Baik Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Akan Dimulai 17 September 2023

    Kabar Baik Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Akan Dimulai 17 September 2023

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menyampaikan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. Nur Mengatakan ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Terkait informasi pelaksanaan seleksi […]

  • Jarnas Anti TPPO Tekankan Pentingnya Revisi UU dan Penguatan Direktorat TPPO

    Jarnas Anti TPPO Tekankan Pentingnya Revisi UU dan Penguatan Direktorat TPPO

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.com-Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) menggelar diskusi penting bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, serta sejumlah pimpinan lembaga terkait dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP), Selasa (26/11). Hadir dalam diskusi tersebut Brigjen (Pol) Desy Andriani, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan […]

  • RUU PKH Mampu Kuatkan Posisi Penyelenggara Pendidikan Hewan

    RUU PKH Mampu Kuatkan Posisi Penyelenggara Pendidikan Hewan

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Dr.Inosentius Samsul mengatakan, RUU (Rancangan Undang-Undang) Pendidikan Kedokteran Hewan akan menjadi dasar hukum yang penting untuk menguatkan posisi penyelenggara Pendidikan tinggi kedokteran hewan di Indonesia. Mengingat, saat ini belum ada Undang-Undang khusus yang menaunginya. Berbeda dengan Pendidikan kedokteran yang sudah memiliki Undang-Undang Pendidikan kedokteran. Pernyataan itu disampaikan saat […]

  • Wabub Kris Uropmabin Harapkan Pentingnya Pelestarian Kesenian Tradisional Daerah

    Wabub Kris Uropmabin Harapkan Pentingnya Pelestarian Kesenian Tradisional Daerah

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Wabub Kris Uropmabin Harapkan Pentingnya Pelestarian Kesenian Tradisional Daerah. Source: Mitra MSI: Okmin TY.

expand_less