Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Tok-tok.. MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

Tok-tok.. MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
  • visibility 151
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,InfomsiNews–Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ber

laku juga untuk pimpinan KPK saat ini. MK meminta Presiden segera menerbitkan surat keputusan perpanjang jabatan pimpinan KPK.

“Dalam konteks perkara a quo, oleh karena dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 adalah untuk menjawab masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, sedangkan dalam amar putusan masa jabatan pimpinan dimaknai menjadi 5 tahun,” kata hakim MK Manahan MP Sitompul dalam sidang di gedung MK, Selasa (15/8/2023).

“Sebagai konsekuensi yuridis sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini, dalam hal Presiden belum menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, maka seharusnya Presiden segera menerbitkan surat keputusan dimaksud,” sambung hakim MK Manahan.

Lebih lanjut Hakim Manahan mengatakan surat itu dimaksud agar pimpinan KPK saat ini mendapat kepastian hukum.

“Sehingga pimpinan KPK yang saat ini menjabat dapat kepastian hukum, dan kemanfaatan yang berkeadilan sebagaimana diperintahkan oleh putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022,” ucapnya Manahan

Majelis hakim berpendapat rekrutmen KPK tidak boleh dilakukan dua kali oleh Presiden dan DPR. Menurutnya, desain konstitusi penilaian dalam sistem rekrutmen pimpinan KPK tidak boleh dilakukan dua kali oleh Presiden maupun DPR.

“Masa jabatan yang sama, menimbulkan konsekuensi logis periodisasi atau masa jabatan pimpinan KPK beriringan dengan periode Presiden dan DPR, sebagaimana dipahami juga oleh para pemohon,” jelas hakim Manahan.

Kendati demikian hal tersebut menurut Mahkamah tidak serta menjadikan independensi KPK tidak tercapai. Independensi dimulai dari sistem seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB Dukung Penuh Efisiensi Anggaran

    PKB Dukung Penuh Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa partainya mendukung penuh efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Sebab, kebijakan itu bertujuan untuk percepatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pernyataan itu disampaikan Gus Imin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar saat menghadiri Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, […]

  • Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

    Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya mendukung percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di daerah. Dukungan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah (Pemda) dan Danantara terkait percepatan pembangunan PSEL. Bima mengatakan, Kemendagri akan mengawal pelaksanaan program tersebut agar […]

  • KPK Panggil Anggota Komisi V DPR RI, Kasus Suap Jalur Kereta Api ‘Ini Nama 10 Tersangkanya;

    KPK Panggil Anggota Komisi V DPR RI, Kasus Suap Jalur Kereta Api ‘Ini Nama 10 Tersangkanya;

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR RI, Sudewo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kasus tersebut yakni proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. “Ada pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap […]

  • Freni Lutruntuhluy : Pemerintah Harus Beri Perlindungan Kesehatan Bagi Warga Asal Wetar Yang Dirawat Ke Timor Leste

    Freni Lutruntuhluy : Pemerintah Harus Beri Perlindungan Kesehatan Bagi Warga Asal Wetar Yang Dirawat Ke Timor Leste

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Wetar,msinews.com- Politisi Muda Maluku Barat Daya, Freni Lutruntuhluy, mendesak Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia untuk segera tangani masalah Kesehatan yang dialami warga Wetar atas nama Nock Mabala yang sakit dan dibawah lari untuk pengobatan di Timor Leste pada rabu 3 April 2024. “Kita desak Presiden dan Menteri Kesehatan untuk segera melakukan […]

  • Mantan Ketua PSSI, Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23,Tetap Menyala

    Mantan Ketua PSSI, Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23,Tetap Menyala

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Mantan Ketua PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terus menyemangati pemain Timnas Indonesia U-23 untuk tetap menyalahkan semangat bertanding. Kekalahan dari Uzbekistan untuk memantik semangat menuju babak berikutnya. “Tetap semangat anak-anakku. Kalian tak boleh patah arang. Kekalahan dari Uzbekistan bukanlah akhir dari segalanya. Perjalanan kalian masih panjang,” kata LaNyalla, Selasa (30/4/2024). La Nyalla yang juga […]

  • Revisi UU Penyiaran Tidak Membungkam Kebebasan Pers di Indonesia

    Revisi UU Penyiaran Tidak Membungkam Kebebasan Pers di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran DPR RI memastikan revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPR RI  yang juga Anggota Panja (Panitia Kerja) RUU Penyiaran,  Nurul Arifin. “Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” kata Nurul Arifin yang juga sebagai Anggota Panja dalam keterangan […]

expand_less