msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, Satori dan Heri Gunawan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST dan HG, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, pada Senin 1 September 2025.
Heri Gunawan memenuhi panggilan pemeriksaan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.53 WIB, sementera Satori mangkir. Ketidakhadiran Satori dipertegas jubir KPK.
“Tidak hadir mas,” ucap Budi dengan singkat.
Kedua tersangka dalam perkara penyaluran CSR BI-OJK- Satori dan Heri Gunawan bermula pengaduan dari masyarakat dan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau (PPATK).
KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 lalu.
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sejumlah Anggota DPR RI Komisi XI 2019-2024 sebagaimana keterangan Satori.
Bahwa sebagian besar diduga menerima dana program sosial.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, bahwa pihaknya mengungkap kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK ini, atas berdasarkan keterangan dari pengakuan tersangka yakni Anggota DPR Satori Fraksi Partai Nasdem.
“Terhadap Anggota Komisi XI yang lainnya tentu akan dilakukan sebuah pendalaman,” kata Setyo kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.
Setyo menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi CSR BI-OJK pihak KPK sendiri tidak ingin berspekulasi mengenai informasi sejumlah Anggota DPR Komisi XI diduga menerima dana program sosial tersebut.
Dikatakan Setyo, untuk saat ini tim penyidik KPK lebih fokus menangani perkara tersebut, sebagaimana KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, yakni Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
“Kita tidak akan keluar dari bukti yang sudah didapatkan penyidik,” kata Setyo.
Dalam perkara ini, Satori diduga menerima dana CSR BI-OJK total Rp 12,5 miliar. Dengan rincian sebesar Rp 6,3 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Satori juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana bantuan tersebut untuk keperluan pribadinya. Dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan.
Sementara, Heri Gunawan secara keseluruhan menerima dana bantuan sebesar Rp 15,86 miliar. Adapun rinciannya Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK serta Rp 1,94 miliar dari mitra Komisi XI lainnya.*