Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya

Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Dalam siaran pers  tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,Komnas Perempuan mengapresiasi  niat penguatan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak.

Bahwasanya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan kritis muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang telah disahkan 4 Juni 2024.

Adapun, rincian mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan pengumpulan sekaligus penegasan tugas dan kewenangan yang juga terdapat di sejumlah Undang-Undang yang telah ada sebelumnya.

Namun, selain muatan kebijakan yang dirasakan masih meneguhkan pembakuan peran berbasis gender dalam hal pengasuhan anak, daya implementasi dari UU ini juga perlu menjadi perhatian.

Dalam ulasannya, bahwa penguatan peran pemerintah dalam hal kesejahteraan ibu dan anak, terutama dalam fase 1000 hari pertama kelahiran adalah bagian yang penting dalam melaksanakan amanat Konstitusi dalam pemenuhan hak, utamanya hak untuk hidup dengan sejahtera lahir dan batin. Termasuk dalam upaya ini adalah memberikan dukungan bagi perempuan untuk mendapatkan dukungan saat berada dalam masa kehamilan dan setelah melahirkan.

“UU ini riskan tidak memiliki daya implementasi,” kata Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan.

Hal ini didasarkan pencermatan Komnas Perempuan bahwa telah ada sejumlah Undang-Undang dan kebijakan pemerintah mengenai kesejahteraan ibu dan anak yang dinyatakan tetap berlaku meski telah ada UU KIA, ego sektoral yang sering kali diajukan sebagai hambatan dalam koordinasi, dan kesulitan untuk pengawasan pelaksanaan kewajiban individual ibu dan ayah.

Selain itu, juga ada persoalan struktural yang menyebabkan kewajiban individual yang diatur dalam UU itu tidak dapat dilaksanakan, misalnya dalam hal penyediaan gizi seimbang di dalam keluarga miskin.

“Peningkatan daya koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak atau KPPPA menjadi kunci dari implementasi UU ini,” tambahnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah kecenderungan UU KIA meneguhkan  perspektif pembakuan peran domestik perempuan. Salah satunya ditunjukkan dengan perumusan mengenai hak ibu dan ayah.

“Sementara Undang-Undang ini mendorong pelibatan lebih aktif dari pihak laki-laki, UU ini hanya menyebutkan hak atas pendidikan pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan tentang perawatan pengasuhan, pemberian makan dan tumbuh kembang anak sebagai hak ibu, dan tidak menjadi hak ayah,” ujar Komisioner Alimatul Qibtiyah. Pengaturan hak tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 poin h.

Komisioner Alimatul menambahkan bahwa contoh lain dari kecenderungan pembakuan peran domestik ini juga tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih besar bagi perempuan dibandingkan dengan laki-laki. Sebagaimana diketahui UU KIA mengatur cuti perempuan pekerja karena hamil dan melahirkan hingga 6 bulan, dari 3 bulan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, cuti untuk suami/ayah hanya bertambah dari 2 hari menjadi mungkin ditambah tiga hari atau sesuai kesepakatan. Sementara cuti perempuan dilengkapi dengan skema penggajian, cuti bagi laki-laki menyisakan pertanyaan skema penggajiannya, karena dalam aturan UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan 2 hari.

“Perlu ada reorientasi dalam pelaksanaan UU KIA ini agar pelibatan aktif ayah untuk mendorong kesetaraan gender dalam peran orang tua betul-betul terwujud,” ujarnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi mengungkapkan, meski dengan catatan bahwa peran pengasuhan masih dibebankan kepada perempuan, Komnas Perempuan berpendapat bahwa penambahan hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan pekerja adalah bagian dari upaya perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 10 ayat (2) Kovenan Ekosob yang menyebutkan Perlindungan khusus harus diberikan kepada para ibu selama jangka waktu yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan.

Dikatakan, selama jangka waktu itu para ibu yang bekerja harus diberikan cuti dengan gaji atau cuti dengan jaminan sosial yang memadai.

“Namun UU KIA belum memuat langkah afirmasi lain yang juga dibutuhkan, tentang edukasi bagi perempuan pekerja agar dapat kembali bekerja tanpa harus ketinggalan kariernya,” tambah Satyawanti.

Konsentrasi pada seribu hari pertama kehidupan dan peran pengasuhan dapat menyebabkan perempuan terhambat dalam mengakses kesempatan pengembangan diri atau promosi karier.

Sementara itu, Tiasri Wiandani, komisioner dan juga Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan mengkhawatirkan bahwa kesenjangan antara perempuan pekerja formal dan informal semakin luas dengan kehadiran UU KIA.

“Hak-hak normatif tentang cuti yang disebutkan dalam Undang-Undang KIA ini hanya dapat dinikmati oleh pekerja sektor formal. Padahal, jumlah terbanyak perempuan pekerja ada di sektor informal,” kata Tiasri.

Menurutnya, dalam implementasi UU KIA perlu memikirkan insentif bagi perusahaan. Soal hak cuti ini tidak mudah dilaksanakan karena UU Ketenagakerjaan akan lebih menjadi rujukan oleh pemberi kerja. Juga memungkinkan risiko diskriminasi tidak langsung ketika pemberi kerja lebih memilih pekerja laki-laki dengan alasan mengurangi beban pelaksanaan Undang-Undang, dan daya jangkau pengawasannya lemah. ** SP/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tok, Komisi VII Setujui Pagu Anggaran BAPETEN dan BIG TA 2025, Berapa Nominalnya?

    Tok, Komisi VII Setujui Pagu Anggaran BAPETEN dan BIG TA 2025, Berapa Nominalnya?

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Berdasarkan hasil penyesuaian Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, maka Komisi VII DPR RI menyetujui Pagu Anggaran BAPETEN Tahun 2025 sebesar Rp156,72 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon. “Adapun rinciannya adalah sebagai berikut program dukungan manajemen pagu anggarannya Rp116,8 miliar, mendapat penambahan sebesar Rp5,25 miliar. Totalnya sebesar Rp122,05 […]

  • Kodam II Sriwijaya dan Polda Sumsel Bongkar 75 Illegal Refinery di Muba

    Kodam II Sriwijaya dan Polda Sumsel Bongkar 75 Illegal Refinery di Muba

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Aparat gabungan dari Polda Sumsel, Polres Musi Banyuasin (Muba), Pomdam II Sriwijaya, Kodim 0401 Muba, SKK Migas, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kabupaten Muba, dipimpin oleh Dirresktimsus Kombes Bagus Suropratomo melakukan penertiban illegal refinery di Desa Tawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin pada 07-08 Juni 2024. Tindakan penertiban menindaklanjuti perintah […]

  • Konflik Iran-Israel Memburuk, Komisi I Desak Pemerintah Bentuk Task Force Evakuasi WNI

    Konflik Iran-Israel Memburuk, Komisi I Desak Pemerintah Bentuk Task Force Evakuasi WNI

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com— Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menyatakan keprihatinan mendalam atas eskalasi konfrontasi militer antara Israel dan Iran sejak 13 Juni 2025. Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah antisipatif, khususnya evakuasi WNI dari wilayah rawan konflik. Menurut laporan Kementerian Luar Negeri RI, saat ini terdapat 386 WNI yang berada di Iran, […]

  • Ketua DPD RI Bahas Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa

    Ketua DPD RI Bahas Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomasi.org-Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti terus bergerak menggugah kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Salah satunya dalam hal penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa. Saat melakukan kunjungan kerja bersama anggota DPD RI Sub Wilayah Barat II ke Pulau Untung Jawa, Kelurahan Pulau Untung Seribu, Kecamatan Kepulauan Seribu […]

  • Dana Kampanye Pemilu Dugaan Ilegal

    Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi tersebut terkait dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri, yang disampaikan oleh MAKI. Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL “Hari ini saya memenuhi undangan klarifikasi dari […]

  • Debat ke Tiga Memanas, Masing-masing Capres Sikap Tidak Puas

    Debat ke Tiga Memanas, Masing-masing Capres Sikap Tidak Puas

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Debat ke Tiga Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, Nomor urut 1 Anis Baswedan dan Nomor urut 2 Prabowo Subianto nampaknya belum merasa puas dengan pembicaraan masih-masing antara calon. Pasalnya pertanyaan hingga saling sindir dan waktu membuat mereka harus menyampaikan kembali persoalan dalam konferensi pers. Berawal dari Ganjar kembali menegaskan keinginannya untuk […]

expand_less