Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ramai Pajak UMKM 10 Persen, Firman Tegaskan Omzet Rp3 Juta Tak Kena PBJT

Ramai Pajak UMKM 10 Persen, Firman Tegaskan Omzet Rp3 Juta Tak Kena PBJT

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM – Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner terkait kewajiban membayar pajak sebesar 10 persen.

Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Firman mengatakan, dirinya menerima banyak laporan dari pelaku UMKM yang mengaku didatangi petugas tanpa menunjukkan surat tugas. Mereka juga diminta membayar pajak sebesar 10 persen apabila omzet usaha telah mencapai Rp3 juta.

“UMKM sedang berjuang pulih. Jangan sampai dibebani informasi yang simpang siur dan tindakan di lapangan yang menimbulkan ketakutan,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, hingga jasa boga atau katering merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, untuk pajak daerah, Firman menyebut pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif maksimal 10 persen.

Namun, ia menegaskan bahwa pengenaan PBJT memiliki batasan omzet. Menurutnya, pelaku usaha jasa boga dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban tersebut.

“Untuk PBJT Jasa Boga, yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun itu dibebaskan. Omzet Rp3 juta per bulan itu baru Rp36 juta per tahun, sehingga masih jauh di bawah batas yang ditentukan undang-undang,” tegas Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR itu.

Firman juga mempertanyakan kewenangan Satpol PP dalam melakukan pendataan maupun penagihan pajak daerah. Menurutnya, tugas tersebut merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan Satpol PP hanya bertugas menegakkan peraturan daerah.

“Jika Satpol PP melakukan pendataan pajak, harus ada surat tugas, didampingi petugas Bapenda, dan sesuai prosedur. Tanpa itu, UMKM berhak menolak secara sopan,” ujarnya.

Ia pun mendesak pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi secara masif mengenai perbedaan PPN yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan PBJT yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan batas omzet yang menjadi syarat pengenaan pajak.

Firman juga meminta penertiban yang dilakukan Satpol PP tanpa prosedur yang jelas dihentikan serta mendorong pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pelaku UMKM.

“Pemerintah harus hadir melindungi, bukan menakut-nakuti. Korupsi kita berantas, tapi UMKM juga harus kita jaga. Mereka adalah tulang punggung ekonomi nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik Kedai Pizza Umma Adnan di Tanjung Redeb, Seli (32), mengaku didatangi personel Satpol PP bersama petugas dari instansi lain untuk melakukan pendataan terkait pajak restoran.

Ia mengaku tidak menolak membayar pajak, namun mempertanyakan dasar kebijakan yang menggunakan omzet sebagai acuan tanpa memperhitungkan keuntungan bersih usaha.

Seli juga menyebut belum pernah menerima sosialisasi mengenai aturan tersebut. Saat meminta petugas menunjukkan surat tugas dan dasar hukum pendataan, petugas disebut hanya memperlihatkan dokumen melalui telepon genggam.

Menurutnya, petugas juga menyarankan agar pajak 10 persen dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga jual produk. (*)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi X DPR: Miss Universe Indonesia DiFoto Telanjang Ada Batasan UU TPKS

    Komisi X DPR: Miss Universe Indonesia DiFoto Telanjang Ada Batasan UU TPKS

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Salah satu finalis melaporkan yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 setelah difoto tanpa busana saat diminta body checking. Menanggapi hal tersebut ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian merasa tercengan atas penyelenggara finalis Miss Universe Indonesia diminta telanjang. “Jelaslah hal ini berlawanan dengan spirit pageant untuk memberdayakan empowering perempuan. Tidak ada komponen penilaian yang mesti […]

  • Puan Maharani

    Puan Maharani Tegur Anggota DPR yang Bolos Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memberikan pernyataan bertanggung jawab terkait absensi ratusan anggota DPR dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III hari ini. Hanya 237 anggota dari total 575 yang hadir dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/1/2024). Puan mengakui bahwa absensi yang tinggi adalah […]

  • Dubes RI Untuk Tahta Suci, Trias Kuncahyono : Arti Penting Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

    Dubes RI Untuk Tahta Suci, Trias Kuncahyono : Arti Penting Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Vatikan,msinews.com-Pada hari Jumat, 12 April 2024, secara bersamaan Pemerintah Indonesia dan Takhta Suci mengumunkan secara resmi rencana kunjungan Paus Fransiskus (89) ke Indonesia. Kunjungan Paus ke Indonesia menjadi bagian dari perjalanan apostolik Paus ke empat negara Asia: Indonesia, PNG, Timor Leste, dan Singapura. Ini adalah perjalanan apostolik keluar negeri yang ke-43. Paus Fransiskus memulai masa […]

  • Dugaan TPPO di Eltras Pup : Polres Sikka Resmi Tetapkan 2 Orang Tersangka

    Dugaan TPPO di Eltras Pup : Polres Sikka Resmi Tetapkan 2 Orang Tersangka

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

      Msinews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka menggelar perkara Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pub Eltras Kabupaten Sikka,Flores NTT. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban. Sidang perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga serta dihadiri […]

  • Ini Kata Anggota Komisi VI DPR Soal Integrasi Tiktok Tokped Untungkan UMKM

    Ini Kata Anggota Komisi VI DPR Soal Integrasi Tiktok Tokped Untungkan UMKM

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi mengatakan, bahwa proses integrasi platform Tiktok shop dan Tokopedia sudah berjalan nyaris tiga bulan dan saat ini masih terus direview oleh Kementerian Perdagangan. Melalui proses konsultasi yang intensif, Pemerintah hendak memastikan platform hasil perkawinan keduanya tidak menabrak aturan. Menurutnya, selama proses integrasi dan migrasi sistem berlangsung, pelaku […]

  • Ketua DPR RI : Varian Covid Eris Menyebar di RI, Puan Imbau Faskes Siap dengan Segala Skenario

    Ketua DPR RI : Varian Covid Eris Menyebar di RI, Puan Imbau Faskes Siap dengan Segala Skenario

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Masyarakat Indonesia diingatkan untuk mewaspadai virus Covid-19 varian baru bernama EG. 5.1 yang diketahui sudah menyebar di 6 provinsi di Indonesia. Pemerintah pun diminta untuk melakukan langkah antisipasi agar varian yang juga disebut Eris itu tidak menyebabkan ledakan kasus baru. “Meskipun kita sudah memasuki fase endemi, saya mengimbau agar masyarakat mewaspadai adanya virus baru Covid-19. […]

expand_less