Msinews.com – Kuasa hukum NG Kim Tjoa melaporkan sejumlah personel Polsek Danau Paris Provinsi Aceh, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan ke Propam Mabes Polri tersebut terkait dugaan ketidaktertiban administrasi penerbitan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) yang berujung pada pelaporan pidana terhadap klien mereka.
.
Hal itu disampaikan Julianus Halawa,dan Eliadi dari Kantor Hukum El Law Firm kepada media usai melaporkan perkara ke Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin 12 Januari 2026 .
“Ya, kita hari ini ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan beberapa personel anggota Polsek Danau Paris di Aceh,” kata Julianus.
Julianus menjelaskan perkara ini bermula pada Februari 2025 ketika kliennya, NG Kim Tjoa, mengajukan laporan ke Polsek Danau Paris terkait peristiwa meninggalnya sang istri, almarhumah Yuliana, akibat gigitan ular.
“Kami punya klien yang bernama N. Pada tanggal 25 Februari 2025 membuat laporan dan menerima Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor di Polsek Danau Paris dengan membawa beberapa saksi,” ujarnya.
Menurut dia, surat tersebut dibuat sebagai bagian dari persyaratan klaim asuransi.
“Pelaporan tersebut diajukan oleh NG Kim Tjoa dalam rangka memenuhi persyaratan klaim yang diminta oleh perusahaan asuransi PT Panin Dai-ichi Life,” kata Julianus.
Atas laporan itu, NG Kim Tjoa menerima Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: SKTBL/10/IX/2024/SPKT/Polsek Danau Paris tertanggal 12 September 2024.
Surat tersebut kemudian diserahkan kepada PT Panin Dai-ichi Life dan PT Prudential Life Assurance.
Namun belakangan, surat tersebut justru menjadi dasar pelaporan pidana terhadap NG Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya oleh PT Prudential Life Assurance atas dugaan pemalsuan surat.
“Beberapa bulan setelahnya, surat yang klien kami dapat justru dianggap palsu, dan klien kami dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Statusnya sampai sekarang masih lidik,” ujar Julianus.
Kuasa hukum menegaskan bahwa surat tersebut secara faktual benar diterbitkan oleh Polsek Danau Paris. Hal itu, kata dia, terungkap dalam pertemuan langsung di Polsek Danau Paris pada 5 Januari 2026.
“Secara pengakuan disampaikan bahkan oleh personel yang hari ini kami laporkan ke Propam, mereka menyebutkan memang betul klien kami datang ke Polsek Danau Paris dan sempat dilakukan koordinasi terkait penerbitan surat itu,” kata Julianus.
Dalam pertemuan tersebut hadir Kapolsek Danau Paris Iptu Rahman, S.H., Aipda B. Sembiring, Bripka Andi Syahputra, serta sejumlah personel lainnya. Aipda B. Sembiring juga mengakui keterlibatannya dalam penerbitan surat tersebut.
“Surat itu diserahkan langsung oleh Aipda B. Sembiring kepada klien kami, dan hal itu dibenarkan sendiri oleh yang bersangkutan,” ujar Julianus.
Meski demikian, pihak Polsek Danau Paris menyatakan tidak dapat memberikan konfirmasi tertulis yang menyatakan surat tersebut diterbitkan oleh mereka.
“Yang menjadi aneh bagi kami, pada tanggal 5 Januari 2026, secara tertulis Polsek menyatakan tidak bisa mengeluarkan surat yang membenarkan bahwa surat itu berasal dari Polsek Danau Paris,” kata Julianus.
Menurut kuasa hukum, hal tersebut bertolak belakang dengan fakta lapangan dan pengakuan personel. Akibatnya, klien mereka justru berada dalam posisi sebagai pihak terlapor pidana.
“Ini jelas menimbulkan kerugian serius bagi klien kami, baik secara hukum maupun psikologis,” ujarnya.
Selain melaporkan ke Propam Mabes Polri, NG Kim Tjoa juga akan meminta perlindungan kepada Tim Reformasi Polri.
“Permohonan ini kami ajukan agar ada pembenahan sistem administrasi internal kepolisian, supaya ke depan tidak ada lagi warga yang menjadi korban akibat kekeliruan administrasi,” kata Julianus.
Kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Menteri Hak Asasi Manusia RI.
“Kami menilai rangkaian peristiwa ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan hak atas perlindungan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Danau Paris maupun Mabes Polri terkait laporan tersebut.* Eky

