Sel. Nov 4th, 2025

msinews.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar personel Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online (ojol) bernama Moh. Umar Aminudin saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI segera ditangkap dan diproses hukum.

IPW menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran pidana penganiayaan sekaligus kesalahan prosedur pengamanan objek vital.

“Personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital. Padahal, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta , Kamis (28/8 2025).

Menurut IPW, setelah objek vital aman, tujuan pengamanan seharusnya dianggap tercapai. Karena itu, pengejaran hingga pelindasan terhadap pengendara ojol dinilai sebagai pelanggaran prosedur.

“Pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi,” tegas Sugeng.

IPW juga menyebut pengejaran massa aksi dengan kendaraan taktis (rantis) harus dilakukan dengan prosedur yang ketat, bukan dengan manuver berbahaya.

“Pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi rantis berjarak dengan massa aksi di depannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital. Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan video yang beredar, lanjut Sugeng, pergerakan rantis Brimob yang melindas korban ojol menunjukkan adanya pelanggaran.

“Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis baik secara fisik (bisa diserbu dengan bom molotov) karena dalam posisi blind spot serta tidak dapat mengontrol pergerahan rantis,” jelas Sugeng.

IPW menilai rantis tersebut tidak berada dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan.

“Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain,” ujarnya.

Atas dasar itu, IPW mendesak Propam Mabes Polri segera mengambil langkah tegas.

“Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri menangkap personil Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana,” kata Sugeng.

Selain itu, IPW juga meminta agar evaluasi pengamanan objek vital DPR dilakukan secara profesional dan terukur.

“Sungguh sangat penting, harus dicegah terjadinya kematian pada warga masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyarakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian,” pungkas Sugeng.*

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *