Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Kejati: Proses Penyidikan Berlanjut

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Kejati: Proses Penyidikan Berlanjut

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat tersangka Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Proses penyidikan telah melibatkan total 104 orang saksi dan 11 saksi ahli, dan berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pengiriman berkas perkara dilakukan pada hari Jumat, 15 Desember 2023, pukul 09.30 WIB.

Baca Juga : Bareskrim Polri Jelaskan 4 Alat Bukti Sidang Praperadilan Firli Bahuri

“Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya dikutip CNN, Sabtu 16/12/2023.

Setelah pelimpahan berkas, jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik secara materiil maupun formil.

Jika berkas perkara dianggap lengkap, tahap berikutnya akan melibatkan pemeriksaan oleh jaksa peneliti, yang kemudian dapat mengarah pada pelimpahan tahap dua.

Pada tahap ini, kewenangan terhadap tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul pada tanggal 22 November. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 98 orang saksi dan 11 orang ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Sebagai respons terhadap status tersangka, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Sudin, Aliran Korupsi SYL

Sidang perdana telah digelar pada Senin, 11 Desember, di mana Firli meminta hakim tunggal Praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Pihak Firli menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 9 Oktober 2023.

Proses hukum ini terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan memastikan keabsahan penyidikan yang sedang berlangsung.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua MPR : Berpolitiklah Sekedarnya, Bertemanlah Selamanya

    Ketua MPR : Berpolitiklah Sekedarnya, Bertemanlah Selamanya

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.Com – Profesi Notaris memiliki posisi pengaruh dan jaraingan untuk menyampaikan kepada masyarakat harus menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Terutama menurut Bamsoet, dalam menghadapi pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 nanti. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPR RI, Dr. Bambang Soesatyo, saat menyampaikan pidato acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI untuk Ikatan Notaris […]

  • Bongkar Kasus BGN, Pakar Minta Kejagung Libatkan PPATK Terkait Aliran dana MBG

    Bongkar Kasus BGN, Pakar Minta Kejagung Libatkan PPATK Terkait Aliran dana MBG

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 208
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta Kejaksaan Agung atau Kejagung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kasus di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, Kejagung melibatkan PPATK untuk mengungkap kasus dilingkungan BGN merupakan hal penting untuk menulusuri transaksi pergerakan aliran dana program MBG yang selama ini dikelola BGN […]

  • Komisi VI DPR Berharap, Kehadiran Danantara Sebagai Lokomotif Baru Ekonomi Nasional

    Komisi VI DPR Berharap, Kehadiran Danantara Sebagai Lokomotif Baru Ekonomi Nasional

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Rivqy Abdul Halim berharap, kehadiran Danantara dapat menjadi lokomotif baru ekonomi Nasional. Pernyataan itu setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara. Ia menilai lembaga keuangan Danantara menjadi babak baru pengelolaan potensi kekayaan negara. “Kami menilai berdirinya Danantara sebagai entitas baru dalam pengelolaan potensi kekayaan negara akan berpotensi […]

  • Presiden Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah se-Indonesia

    Presiden Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah se-Indonesia

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 277
    • 0Komentar

    SAMPANG,MSINEWS.COM-Pembangunan infrastruktur jalan memiliki peran strategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah sangat luas dan kondisi geografis yang beragam. Penegasan itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan 1.151 kilometer jalan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang dipusatkan di Ruas Kedungdung–Bringkoning, Desa Lar Lar, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Selasa (23/06/2026). Kepala […]

  • Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

    Perusahaan Langgar Aturan Pengolahan Limbah B3, Komisi XII: Segel Jika Tidak Patuh!

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rico Alviano, menyoroti masih adanya perusahaan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Rico menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus diberikan tindakan tegas, […]

  • Ngintip Duit Makan Para Menteri Hingga PNS  Golong Tinggi dan Rendah

    Ngintip Duit Makan Para Menteri Hingga PNS Golong Tinggi dan Rendah

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta, Para pengabdi negara akan mendapatkan duit makan dan minum mulai dari para Menteri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan tinggi dan rendahan di tahun 2024. Penambahan pendapatan seperti duit makan para pengabdi negara patut disukuri para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Duit makan’ para menteri hingga PNS setiap menggelar rapat offline selama 2 jam atau […]

expand_less