Pekanbaru, MSINews.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap dan mengamankan delapan orang pekerja migran Indonesia ilegal yang tiba dari Malaysia. Mereka menggunakan kapal kayu yang dikomandoi oleh seorang pria berinisial S (58) di Perairan Sungai Bagan, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Direktur Polairud Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Wahyu Prihatmaka, para pekerja migran ilegal tersebut bermaksud menuju Bagan Siapiapi tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi yang seharusnya dilakukan. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Pekanbaru pada Senin.
Baca juga : Kepolisian Cegah Aksi Tawuran Remaja di Jaktim, 20 Orang Diamankan
Kapal Motor Nelayan Jaya II yang digunakan untuk membawa pekerja migran ilegal juga berhasil diamankan oleh Satuan Polairud Kepolisian Resor Rokan Hilir di Bagan Siapiapi pada Sabtu (3/2). Nakhoda S dan delapan pekerja migran ilegal saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa seorang warga negara Malaysia dengan inisial BL berperan sebagai agen yang mengirim para pekerja migran ilegal pulang ke Indonesia. Mereka dikenakan biaya sebesar 2.200 hingga 2.400 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp7 juta per orang.
Agen di Indonesia, yang diidentifikasi dengan inisial D, mengirimkan foto para pekerja migran ilegal untuk membuat buku pelaut. Buku tersebut kemudian diberikan kepada tersangka S, nakhoda kapal, agar dapat membawanya ke Malaysia tanpa dicurigai oleh petugas.
“Buku pelaut ini digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan. Seolah-olah pekerja migran ilegal tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) KM Nelayan Jaya II,” jelas Wahyu.
Baca juga : Satres Narkoba Rinkus Dua Pria di Lampung “Durian Isi Sabu-sabu”
Tersangka S menerima upah sebesar Rp1 juta per orang dari agen D. Kasus ini kemudian dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengapresiasi keberhasilan Ditpolairud Polda Riau dalam mengamankan para korban dan tersangka. Ia menyatakan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa di balik sindikat yang memfasilitasi pembuatan buku pelaut.
“Para penegak hukum akan menelusuri apakah buku tersebut benar resmi dikeluarkan oleh instansi terkait. Kami juga akan mendata korban untuk mengetahui kronologis sebelum mereka dikembalikan ke daerah asal,” ujar Fanny.