Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Ambil Sumpah Tiga Pj Bupati di Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Ambil Sumpah Tiga Pj Bupati di Sumsel

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang, msinews.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Selatan Elen Setiadi, SH., MSE mengambil sumpah tiga Pj Bupati di Sumsel. Tiga Pj Bupati tersebut adalah (1) Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M.Si menggantikan Pj Bupati sebelumnya H. Hani Syopiar Rustam, S.H; (2) Pj Bupati Lahat Imam Pasli, S. STP, M.Si ; dan (3) Pj Bupati Muara Enim Hengky Putrawan. Pengambilan Sumpah berlangsung di Griya Agung, Senin (22/07/2024).

Jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin turut hadir dan menyambut Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid. Plh. Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Izromaita mewakili seluruh jajaran mengucapkan “Selamat Datang di Bumi Sedulang Setudung” dan siap untuk melaksanakan tugas bersama Pj. Bupati.

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi memberikan arahan kepada ketiga Penjabat Bupati yang telah dilantik agar terus bekerja memajukan daerah. “Kepada Pj Bupati yang telah menjalankan tugas saya ucapkan terima kasih atas apa yang telah dilakukan selama ini, saya apresiasi sebesar-besarnya, ” ungkap Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

“Masih banyak tugas yang menunggu, yakni Pilkada serentak, pelaksanaannya harus dilakukan dengan baik dan aman. Saya imbau tidak ikut dalam politik praktis, ” ujarnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Selatan Elen Setiadi, SH., MSE, berfoto bersama :Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M.Si,Pj Bupati Lahat Imam Pasli, S. STP, M.Si, dan Pj Bupati Muara Enim Hengky Putrawan,usai pengambilan sumpah. Foto-foto: Humas Pemprov Sumsel.

Elen menambahkan, selain mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), fokus permasalahan yang saat ini sedang kita hadapi adalah Karhutlah. “Saya himbau pimpinlah daerah sesuai dengan amanah Undang-undang yang berlaku. Selamat bekerja dan mengemban tugas yang baru, ” tutupnya.

Pj. Bupati Banyuasin Farid dan dua Pj Bupati lainnya, pada dasarnya menyatakan kesiapan menjalankan amanah sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Kepala Daerah.

Tentang permasalahan Karhutlah, Farid menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan stakeholder dan semua elemen masyarakat segera melakukan penanganan Karhutlah.

Lalu mengenai Pilkada, menurut Pj. Bupati Farid sudah menjadi tugas Penjabat Bupati untuk bersama jajaran menciptakan Pilkada aman, damai dan zero konflik.

Sehari sebelum pelantikan tiga Pj Bupati tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumsel Sri Sulastri usai rapat persiapan pelantikan, Minggu (21/07/2024) mengungkapkan, Hengky sebelumnya Kepala Biro Ekonomi Setda Sumsel menggantikan Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali yang mundur karena maju di Pilkada Muara Enim pada 27 November mendatang.

Pj Bupati Lahat Imam Pasli sebelumnya merupakan Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Imam juga pernah menjadi Kabag Humas di Pemkot Pagar Alam, Provinsi Sumsel.

Sedangkan M Farid sebelumnya Pj Bupati Lahat berpindah menjadi Pj Bupati Banyuasin. Sementara Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam akan kembali bertugas di posisi semula, sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sri Sulastri menambahkan, untuk pelantikan Ketua TP PPK di tiga kabupaten tersebut dilakukan tidak berbarengan karena sedang mengikuti agenda istri presiden di Papua. Rencana pelantikan Ketua TP PKK akan dilakukan terpisah pada 26 Juli nanti. ** (SN/Biro SumselBabel).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenapa Ribuan CPNS pada Mundur di 2022, Berikut Jawaban BKN:

    Kenapa Ribuan CPNS pada Mundur di 2022, Berikut Jawaban BKN:

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada 1.921 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022 mengundurkan diri. Sejumlah alasan yang dikemukakan tersebut diantaranya dikatakan ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri. “Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya […]

  • Kadin Prioritaskan Lokasi Berdasarkan Konsumen, Menyikapi IKN Nusantara

    Kadin Prioritaskan Lokasi Berdasarkan Konsumen, Menyikapi IKN Nusantara

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menegaskan bahwa ekspansi bisnis mereka akan tetap mengacu pada lokasi dengan banyak konsumen, meskipun dengan adanya rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Wakil Ketua Umum Kadin, Juan Permata Adoe, menyoroti keberlanjutan bisnis di Pulau Jawa yang saat ini masih menjadi pusat ramai […]

  • Waka BGN: Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan

    Waka BGN: Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Msinews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di tengah masyarakat. Secara langsung, program MBG mempekerjakan warga lokal sebagai relawan dapur, sementara secara tidak langsung, program MBG akan membuka banyak lapangan kerja dalam upaya penyediaan bahan-bahan baku untuk SPPG (Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi). “Kalau ini terjadi, pengentasan kemiskinan di kota akan […]

  • Enam Jamaah Umrah Meninggal Kecelakaan di Mekkah, PKB: Penanganan Korban Luka Harus Optimal

    Enam Jamaah Umrah Meninggal Kecelakaan di Mekkah, PKB: Penanganan Korban Luka Harus Optimal

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 3
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta)-Enam jamaah umrah asal Indonesia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan perlintasan Mekkah-Madinah. Merespon hal tersebut, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa KH An’im Falachuddin meminta penanganan korban luka maupun selamat harus optimal. “Sepuluh hari terakhir Ramadhan, kawasan Mekkah dan Madinah dipadati jemaah umrah dari berbagai negara. Kecelakaan ini adalah […]

  • Peringati HKN,Masyarakat Didorong Jadi Konsumen Cerdas

    Peringati HKN,Masyarakat Didorong Jadi Konsumen Cerdas

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 2
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Setiap tanggal 20 April ,masyarakat Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional (HKN). Di Hari Konsumen Nasional, Masyarakat Didorong Jadi Konsumen Cerdas. Meskipun belum sepopuler hari besar nasional lainnya, momen HKN ini memegang peranan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Hari Konsumen Nasional bukan hanya bentuk apresiasi terhadap konsumen, tetapi juga […]

  • Tersangka YA

    Tersangka YA Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polda Metro Jaya telah menjerat tersangka berinisial YA dengan pasal berlapis terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 […]

expand_less