Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Msinews.com – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Capaian Ekonomi Tahun 2025, Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, WFA, dan Bantuan Pangan yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang hadir pada kegiatan tersebut mengimbau kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mendorong perusahaan di daerahnya agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan WFA pada tanggal yang telah ditetapkan.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.

Menaker lebih lanjut mengatakan, selama pelaksanaan WFA, upah tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

Kemudian, perusahaan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja tetap terjaga.

Konferensi pers ini turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Saham Mintarsih Abdul Latief: Ahli Hukum Angkat Bicara

    Kasus Saham Mintarsih Abdul Latief: Ahli Hukum Angkat Bicara

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho Angkat Bicara terkait Kasus Saham Mintarsih Abdul Latief yang Diduga Dihilangkan oleh Purnomo Prawiro dan Rekan-Rekannya. Kasus yang mencengangkan dalam dunia hukum pidana kembali menjadi sorotan utama publik. Kali ini, Profesor Hukum Pidana terkemuka, Prof. Hibnu Nugroho, memberikan pandangan tajamnya mengenai kasus saham yang melibatkan Mintarsih […]

  • Terkait Pemblokiran Rekening, Direktur CELIOS Sebut Kebijakan PPATK Rugikan Masyarakat

    Terkait Pemblokiran Rekening, Direktur CELIOS Sebut Kebijakan PPATK Rugikan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk membatalkan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant. Hal ini ditegaskan Nailul Huda Melalui surat terbuka, bahwa kebijakan PPATK tak hanya melanggar hak-hak konsumen, tetapi juga dinilai sebagai langkah yang tidak tepat […]

  • Catat, 40 hari Sebelum Pendaftaran, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

    Catat, 40 hari Sebelum Pendaftaran, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Adapun Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Isi Surat Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024. “Berdasarkan Pasal 7 […]

  • KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

    KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta – KPU menagapi Bawaslu mendukung pembuatan aturan penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nati. Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, aturan itu bukan hal yang baru. Ia mengatakan aturan tersebut sudah tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016. Baca Juga : Ada Hotel di IKN, Jokowi: Ini […]

  • Sebanyak 5000 Penerima KIS dan PBI di Sumbar Dinonaktifkan,Legislator Ini Prihatin

    Sebanyak 5000 Penerima KIS dan PBI di Sumbar Dinonaktifkan,Legislator Ini Prihatin

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta,infomsi.org-Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siksa mengatakan sebanyak 5.000 Penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat telah dinonaktifkan oleh sistem. Hal tersebut dikarena adanya perubahan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki Kementerian Sosial. Dia menjelaskan, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan. Langkah konkrit […]

  • Kasatgas Tito Serahkan Bantuan Sapi Presiden Prabowo kepada Masyarakat Aceh

    Kasatgas Tito Serahkan Bantuan Sapi Presiden Prabowo kepada Masyarakat Aceh

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

      Msinews.com –  Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyerahkan secara simbolis bantuan 1.455 ekor sapi dari Presiden Prabowo untuk masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan tersebut diberikan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan. “Ini Bapak Presiden tadi juga … memberikan bantuan juga sesuai tradisi yang […]

expand_less