Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Pelanggaran AD-ART, Airlangga Dilaporkan ke Dewan Etik Golkar Usai Dukung Prabowo

Pelanggaran AD-ART, Airlangga Dilaporkan ke Dewan Etik Golkar Usai Dukung Prabowo

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
  • visibility 141
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews-Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dilaporkan ke Dewan Etik Partai atas dugaan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lantaran mendukung Prabowo Subianto sebagai capres.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian di DPP Partai Golkar, Jumat 18/8/2023. Ia menyebut Airlangga telah melakukan kesalahan dengan tidak melakukan ketetapan yang sudah ada.

“Ketua umum Partai Golkar telah melakukan pelanggaran berat atas konstitusi yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, Karena itu kami mohon kepada dewan etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dilakukan,” kata Lawrence dikutip cnni, Sabtu 19/82023.

Lebih lanjut Lawrence menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Airlangga adalah tidak melaksanakan keputusan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 22 Maret 2021 lalu.

Kendati demikian Airlangga kata Lawrence berbelok mendukung Ketum Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2024. Ia menilai sikap Airlangga itu suatu bentuk tindakan yang tak bertanggung jawab terhadap hasil Rapimnas.

“Dia tidak laksanakan, harusnya dia harus bertanggung jawabkan dulu di Rapimnas. Jadi karena keputusan Rapimnas, jadi dia harus bertanggung jawabkan, supaya kita ubah di sana, mau mendukung siapa, mau berkoalisi kepada siapa. Tetapi dia tidak lakukan,” ucapan Lawrence

Ia lantas meminta Dewan Etik Partai Golkar untuk memproses laporannya. Ia berharap Airlangga diberi sanksi terberat atas sikapnya tersebut.

“Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga,” ujarnya

Dilangsir dari halaman CNNI, politikus senior sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena membantah tudingan Lawrence yang menilai Airlangga melanggar konstitusi Golkar.

Idris menegaskan DPP Partai Golkar telah menggelar Rakernas sekitar dua bulan lalu. Rakernas itu, lanjutnya, telah memberikan kewenangan bagi Airlangga tentukan langkah terkait penetapan capres-cawapres dari Partai Golkar.

“Memang diawal itu kan diarahkan sebisa mungkin Pak Airlangga jadi capres dan cawapres. Nah tapi Rakernas di DPP Partai Golkar beri kewenangan pada pak Airlangga beri langkah-langkah terkait penetapan capres dan cawapres dari Golkar,” kata Idris

Idris menegaskan tak ada aturan partai yang dilanggar Airlangga ketika mendeklarasikan dukungan Prabowo sebagai capres dari Golkar.

“Ini berproses. Semua yang dilakukan Pak Airlangga sesuai mekanisme organisasi,” kata dia.

Masih persoalan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid juga meluruskan soal hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang dianggap memberi mandat kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres).

Nurdin menyebut anggapan itu keliru. Dia menjelaskan hasil keputusan yang benar adalah memberikan mandat kepada ketua umum untuk menentukan capres dan arah koalisi Golkar.

“Putusannya adalah, Munas memberi mandat kepada Airlangga, kepada ketum, untuk mencari capres maupun cawapres,” kata Nurdin dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (24/7) malam.

Airlangga Hartarto sebagai ketua umum Partai Golkar mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.

Dukungan diberikan secara resmi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta pada 13 Agustus lalu.

Dalam acara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga menyatakan dukungan. Prabowo kini disokong Gerindra, PKB, PPP, Golkar dan PAN. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkuak, Pimpinan KPK Terasa Terancam Ketika Ungkap Kasus Suap Basarnas

    Terkuak, Pimpinan KPK Terasa Terancam Ketika Ungkap Kasus Suap Basarnas

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan dirinya mendapatkan ancaman atau pun teror dalam beberapa hari terakhir. Ghufron mengungkap, teror terjadi usai KPK mengungkap adanya tindak pidana suap di Basarnas yang diduga melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi. Awalnya Nurul Ghufron membahas soal adanya pihak yang sengaja ingin membunuh karakternya dengan menyebut dirinya mengikuti akun porno di media sosial. […]

  • Masinton Pasaribu Tegasnya, MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpnan MPR

    Masinton Pasaribu Tegasnya, MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpnan MPR

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai-partai politik mengenai amandemen UUD 1945. Penegasan itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI  Masinton Pasaribu. “Karena merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru […]

  • Tanggapan Muzani Soal DPD Usulkan MPR Pilih dan Lantik Presiden

    Tanggapan Muzani Soal DPD Usulkan MPR Pilih dan Lantik Presiden

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani meranggapi usulan proposal kenegaraan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti yang salah satu poinnya ingin kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan berhak memilih serta melantik presiden. “Sesuatu yang sudah maju, demokrasi kita sudah maju, yakni presiden dipilih langsung oleh rakyat,” kata Muzani kepada wartawan saat ditemui di […]

  • Kasus Gang Royal, DPRD DKI Desak Pj. Heru Budi Evaluasi Walkot Jakarta Utara, Ali Maulana

    Kasus Gang Royal, DPRD DKI Desak Pj. Heru Budi Evaluasi Walkot Jakarta Utara, Ali Maulana

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera mengevaluasi Wali Kota Jakarta Utara (Jakut), Ali Maulana Hakim. Pasalnya, respon dari pihak Pemkot Jakarta Utara atas aspirasi masyarakat sangat lambat. Oleh karena itu, masyarakat Jakarta Utara mendesak Pj.Heru Budi Hartono segera megevaluasi kinerja Wali Kota Jakarta Utara terkait […]

  • Skandal Korupsi

    Skandal Korupsi di Dirjen Perkeretaapian: KPK Periksa 4 PPK

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Skandal Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu ini telah memeriksa empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus suap di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan tersangka AD dan rekannya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, […]

  • Delapan Parpol

    Delapan Parpol Dipastikan Lolos ke DPR RI 2024, ini Hasil Preliminary Count:

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sebanyak 8 partai politik (parpol) dipastikan akan mendapatkan jatah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Pemilihan Umum 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan parliamentary threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Pasal 414 UU Pemilu, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari […]

expand_less