Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Pelanggaran AD-ART, Airlangga Dilaporkan ke Dewan Etik Golkar Usai Dukung Prabowo

Pelanggaran AD-ART, Airlangga Dilaporkan ke Dewan Etik Golkar Usai Dukung Prabowo

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews-Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dilaporkan ke Dewan Etik Partai atas dugaan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lantaran mendukung Prabowo Subianto sebagai capres.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian di DPP Partai Golkar, Jumat 18/8/2023. Ia menyebut Airlangga telah melakukan kesalahan dengan tidak melakukan ketetapan yang sudah ada.

“Ketua umum Partai Golkar telah melakukan pelanggaran berat atas konstitusi yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, Karena itu kami mohon kepada dewan etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dilakukan,” kata Lawrence dikutip cnni, Sabtu 19/82023.

Lebih lanjut Lawrence menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Airlangga adalah tidak melaksanakan keputusan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 22 Maret 2021 lalu.

Kendati demikian Airlangga kata Lawrence berbelok mendukung Ketum Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2024. Ia menilai sikap Airlangga itu suatu bentuk tindakan yang tak bertanggung jawab terhadap hasil Rapimnas.

“Dia tidak laksanakan, harusnya dia harus bertanggung jawabkan dulu di Rapimnas. Jadi karena keputusan Rapimnas, jadi dia harus bertanggung jawabkan, supaya kita ubah di sana, mau mendukung siapa, mau berkoalisi kepada siapa. Tetapi dia tidak lakukan,” ucapan Lawrence

Ia lantas meminta Dewan Etik Partai Golkar untuk memproses laporannya. Ia berharap Airlangga diberi sanksi terberat atas sikapnya tersebut.

“Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga,” ujarnya

Dilangsir dari halaman CNNI, politikus senior sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena membantah tudingan Lawrence yang menilai Airlangga melanggar konstitusi Golkar.

Idris menegaskan DPP Partai Golkar telah menggelar Rakernas sekitar dua bulan lalu. Rakernas itu, lanjutnya, telah memberikan kewenangan bagi Airlangga tentukan langkah terkait penetapan capres-cawapres dari Partai Golkar.

“Memang diawal itu kan diarahkan sebisa mungkin Pak Airlangga jadi capres dan cawapres. Nah tapi Rakernas di DPP Partai Golkar beri kewenangan pada pak Airlangga beri langkah-langkah terkait penetapan capres dan cawapres dari Golkar,” kata Idris

Idris menegaskan tak ada aturan partai yang dilanggar Airlangga ketika mendeklarasikan dukungan Prabowo sebagai capres dari Golkar.

“Ini berproses. Semua yang dilakukan Pak Airlangga sesuai mekanisme organisasi,” kata dia.

Masih persoalan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid juga meluruskan soal hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang dianggap memberi mandat kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres).

Nurdin menyebut anggapan itu keliru. Dia menjelaskan hasil keputusan yang benar adalah memberikan mandat kepada ketua umum untuk menentukan capres dan arah koalisi Golkar.

“Putusannya adalah, Munas memberi mandat kepada Airlangga, kepada ketum, untuk mencari capres maupun cawapres,” kata Nurdin dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (24/7) malam.

Airlangga Hartarto sebagai ketua umum Partai Golkar mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.

Dukungan diberikan secara resmi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta pada 13 Agustus lalu.

Dalam acara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga menyatakan dukungan. Prabowo kini disokong Gerindra, PKB, PPP, Golkar dan PAN. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sri Mulyani

    Sri Mulyani Ungkap soal Anggaran Perlinsos 2024: Diketok DPR sebelum Pilpres dan Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengungkapkan bahwa anggaran perlindungan sosial (perlinsos) untuk tahun 2024 telah disetujui oleh DPR sebelum pelaksanaan pilpres dan pemilu pada tahun sebelumnya. Penjelasan ini dia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/4) lalu. Namun, meskipun anggaran tersebut […]

  • Pentingya Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances

    Pentingya Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI Dr.Bambang Soesatyo,SE.SH.,MBA, mengatakan, berbagai persoalan baru yang menjadi tantangan riel, utamanya di sektor ekonomi, terus tereskalasi akibat ketidakpastian global yang berlarut-larut sekarang ini. Jika,jika tidak ditangani dengan bijaksana, maka semua tantangan riel itu pada gilirannya akan menyentuh langsung aspek kesejahteraan bersama. Karena itulah semua elemen bangsa dipanggil dan diajak bergotong royong untuk […]

  • Akuntansi Emansipatoris: Membebaskan Akuntan dari Jebakan Kapitalis

    Akuntansi Emansipatoris: Membebaskan Akuntan dari Jebakan Kapitalis

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Oleh : Urbanus Ura Weruin SAAT ini, problem-problem sosial yang mengancam masa depan umat manusia seperti peperangan, kerusakan lingkungan, perubahan iklim, krisis energi dan pangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, diskriminasi, dan keadilan sosial semakin sulit diatasi. Dalam bidang ekonomi, kita hidup dalam masyarakat yang tergores oleh kesenjangan kekuasaan dan kekayaan yang yang terpusat pada penguasa dan […]

  • Gempar Soekarnoputra : Indonesia Harus Mampu “Berantas Mafia”,Jika Ingin Maju

    Gempar Soekarnoputra : Indonesia Harus Mampu “Berantas Mafia”,Jika Ingin Maju

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Peneliti, Pengamat Hukum dan Politik, Dr. Gempar Soekarnoputra,SH mengaku prihatin akan maraknya “mafiah hukum” di Indonesia dimana negara ini kaya akan sumber daya alam namun taraf hidup eknomi masyarakatnya masih banyak yang hidup dalam kemiskinan. Keprihatinan salah satu anak kandung Bung Karno ini diunggah dalam laman akun https://www.facebook.com/ yang diterima awak media di Jakarta, […]

  • Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam, Wamensos: Semua Anak Harus Sekolah

    Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam, Wamensos: Semua Anak Harus Sekolah

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Pendidikan merupakan hak setiap warga negara termasuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Tidak boleh ada satupun anak yang tidak sekolah karena faktor kesulitan ekonomi. Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat memyalurkan bantuan seragam sekolah kepada siswa SDS Kresna, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (18/6/2025). “Hari ini kita datang ke SDS Kresna […]

  • Sekretaris MA

    Sekretaris MA Nonaktif, Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini diumumkan oleh ketua majelis hakim Toni Irfan dalam sidang yang digelar hari Rabu. Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA. Baca […]

expand_less