Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pelabuhan Rembang Menuju Poros Martim

Pelabuhan Rembang Menuju Poros Martim

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia. Salah satu tujuan adalah menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur. Untuk mencapai itu salah satu cara dengan  mengembalikan identitas Indonesia sebagai bangsa maritim, maka pengamanan kepentingan dan keamanan maritim, memberdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia adalah mahapenting.

Adapun, aspek-aspek yang dibutuhkan dalam proses pembangunan maritim salah satunya adalah “Kepastian hukum dan keamanan” bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Terkait kepastian hukum dan keamanan, Presiden Joko Widodo berualang kali mengingatkan bagi para kepala daerah dan juga Lembaga-lembaga terkait menganai kemudahan perizinan.

Penegakkan kedaulatan wilayah laut NKRI, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektivitas maritim, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konservasi biodiversity, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan, merupakan program-program utama dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia .

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah mencanangkan lima pilar utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia:

Rivano Osmar, Pengusaha Coklat, Founding Yayasan Mitra Sejahtera Indonesia

Pilar pertama : pembangunan kembali budaya maritim Indonesia. Kedua, Berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama.

Pilar ketiga, Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, pelabuhan laut, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim.Keempat, Diplomasi maritim yang mengajak semua mitra Indonesia untuk bekerja sama pada bidang kelautan,dan pilar kelima, Membangun kekuatan pertahanan maritim.

Cita-cita dan agenda pemerintahan Joko Widodo pada periode pertama bersama wakil presiden Jusuf Kalla tersebut akan menjadi fokus Indonesia di abad ke-21. Bahwa, Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia, kekuatan yang mengarungi dua samudera sebagai bangsa bahari yang sejahtera dan berwibawa.

Alumni fakultas ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Rivano Osmar, mengatakan kepastian hukum bagi investor baik dalam negeri maupun luar negeri (asing) di bidang apapun itu membutuhkan kepastian tentang aturan-aturan. Bahwa jangan sampai ada kebijakan secara sepihak dalam menerapkan aturan yang berdampak terjerat dalam rana hukum. Jika itu terjadi maka dampaknya luas terhadap aktivitas perekonomian di Indonesia.

“Saya membaca bahkan mendengar tentang pengembangan pembangunan Pelabuhan Rembang di Desa Sluke, Kabupaten Rembang,Jawa Tengah. Bahwa ada investor dari negara Perancis yang menginvestasikan triliunan,bekerjasama melalui perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun dalam perjalanan ada kebijakan dari Instansi terkait dengan mengeluarkan SK HPL 167 oleh Kementerian Perhubungan RI,sehingga aktivitas pembangunan pelabuhan atas kerjsama tersebut terhenti,” kata Rivano Osmar kepada media ini,Kamis (28/3/2024).

Lanjut alumni fakultas ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu, sempat menyoroti terbitnya SK HPL 167. Rivano mengaku, dirinya pernah membaca soal Perjanjian Kerja Sama Investasi pada Pelabuhan Umum Nasional Rembang di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang Antara PT Rembang Sangkit Sejahtera Jaya (PT RBSJ) dengan PT Amir Hajar Kilsi (PT AHK) Nomor 022/RBSJ/ PKS/IX/2008;  Nomor  011/AHK.EXT/IX/2008  Jo. Addendum Atas Perjanjian Kerja Sama Investasi pada Pelabuhan Umum Nasional Rembang di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang Antara PT Rembang bangkit Sejahtera Jaya (PT RSSJ) dengan PT Amir Hajar Kilsi (PT AHK) Nomor 064/RBSJ/V/2009; Nomor 005/AHK.EXT/V/2009 tanggal 25 Mei 2009.

Akses jalan ke dermaga pelabuhan Rembang (ocean week)

Sebagai seorang pengusaha yang juga bekerja sama dengan sebuah perusahaan asing di Eropa, Rivano pun berharap, sengketa SK HPL 167 oleh instansi terkait maupun pemerintah Kabupaten Rembang,segera diselesaikan dengan cepat sehingga masing-masing pihak tidak mengalami kerugian.

“Namanya juga investasi,jelas kita masing-masing harus mendapatkan perlakukan yang adil dan,tidak terkesan berpihak sebelah atau secara sepihak. Tidak mudah meyakinkan investor baik itu lokal maupun asing. Kalau orang mau investasi berati harus mendapat kepastian hukum dan kepastian keamanan akan bisnis mereka. Perubahan aturan boleh dan sah-sah saja. Tapi jangan sampai merugikan orang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Rembang Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

Adapun, isi surat tersebut sebagai berikut :

  1. bahwa dengan pencabutan Keputusan Bersama Bupati Rembang, Kepala Kepolisian Resor Rembang, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rembang, Nomor 500/1970/2020, Nomor MOU/17/XII/2020, Nomor B.1748/M.3.21/Gs.1/12/2020 dan Nomor HK. 008/1/13/UPP. Rbg-2020 tentang Penertiban dan Penindakan atas Pemanfaatan Tanah Negara di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke pada Masa Penertiban perlu mengakhiri penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peratraun Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke;

Penutupan Dua Dermaga Tanjung Bonang,Rembang (SMJ Times)

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
  1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan

Keputusan Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 Nomor 2);

Menetapkan :

Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penugasan PT Rembang Bangkir Sejahtera Jaya untuk melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

Pasal 1 : Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada pasal 2

Pasal 2 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang. Ditetapkan di Rembang pada tanggal 18 Maret 2022.

Atas nama Bupati Kabupaten Rembang, Abdul Hafidz (ttd), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin (ttd). ** Editor : Dom/Tim Redaksi.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ke Lumajang, Mensos Ajak Pemda dan Pilar Sosial Naikkan Kelas KPM Lewat Pemberdayaan

    Ke Lumajang, Mensos Ajak Pemda dan Pilar Sosial Naikkan Kelas KPM Lewat Pemberdayaan

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Lumajang,msinews.com -Pemberdayaan menjadi kata kunci dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Hal ini ditegaskan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat berdialog dengan 294 pilar sosial di Pendopo Aria Wiraraja, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (30/5/2025). “Bansos itu sementara, berdaya selamanya. Maka di era Presiden Prabowo, aspek pemberdayaan kita perkuat, agar masyarakat tidak hanya bertahan […]

  • Merespon Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Fahri Hamzah: Kliping Berita Bukan Alat Bukti

    Merespon Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Fahri Hamzah: Kliping Berita Bukan Alat Bukti

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran Fahri Hamzah mengomentari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu presiden (Pilpres) 2024. Fahri Hamzah menilai bukti yang dibawa Pemohon, yakni Tim hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wapres nomor urut 01 (Anies-Muhaimin) dan nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud), hanya kliping koran dan berita. “Ada apa di MK? […]

  • Fraksi PKB Dukung RUU PPRT Segera Disahkan

    Fraksi PKB Dukung RUU PPRT Segera Disahkan

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) telah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Terkait itu Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Luluk Nur Hamidah berharap produk hukum tersebut dapat segera disahkan dan diberlakukan.Mengingat banyak perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. “Baru saja kita merayakan hari Kemerdekaan Indonesia yang […]

  • Raker dengan BNN, Legislator Kalsel Ungkap Peredaran Narkoba di Dapilnya

    Raker dengan BNN, Legislator Kalsel Ungkap Peredaran Narkoba di Dapilnya

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Dalam rapat kerja yang digelar Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), anggota DPR RI Aboe Bakar menyampaikan urgensi penguatan BNN untuk memperkuat pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia menegaskan, salah satu fokus utama dari visi Presiden Prabowo Subianto adalah pemberantasan narkoba yang merusak generasi muda bangsa. “Salah satu Asta Cita Presiden Prabowo […]

  • Dituding Beraliran Radikal dan Terorisme, Begini Sikap Nur Setia Alam Prawiranegara

    Dituding Beraliran Radikal dan Terorisme, Begini Sikap Nur Setia Alam Prawiranegara

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bogor, msinews.com– Nur Setia Alam Prawiranegara, salah satu peserta seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2018 yang dianulir lantaran tudingan serius beraliran radikal dan terafiliasi teroris, angkat bicara. Menurutnya, catatan BNPT tanpa konfirmasi itu telah mencemarkan nama baik diri dan keluarganya maka perlu diluruskan. Nur Setia Alam Prawiranegara menuturkan, dirinya mengikuti Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, […]

  • Optimis, Hj.Novita Hardini akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Seni di Indonesia di Senayan 

    Optimis, Hj.Novita Hardini akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Seni di Indonesia di Senayan 

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Hj. Novita Hardini Mochamad, S.E., M.E., anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDI-Perjuangan, Dapil Jawa Timur VII optimis dirinya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagaimana peran dan tugasnya sebagai seorang Legislatif di DPR Pusat. Berangkat dari Seni Peran, Novita berkomitmen memperjuangkan apa yang dititipkan konstituennya. “Sebagai perempuan, saya merasakan campur aduk menjelang hari ini. Ada ketakutan […]

expand_less