Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pegiat Anti Korupsi Minta Kepala BPKP Papua yang Baru Bantu Tuntaskan Kasus Korupsi Rp 16 Miliar di Tolikara Tahun 2017

Pegiat Anti Korupsi Minta Kepala BPKP Papua yang Baru Bantu Tuntaskan Kasus Korupsi Rp 16 Miliar di Tolikara Tahun 2017

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com— Pegiat anti korupsi Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia meminta Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Dwi Sabardiana, SE, MA, CSFA, CFrA membantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Provinsi Papua menuntaskan kasus penyalahgunaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara tahun 2017.

“Kepala BPK RI Perwakilan Papua Dwi Sabardiana segera berkoordinasi dengan pihak BPKP Wilayah Papua menuntaskan penyalahgunaan Rp 16 Miliar lebih di Sekretariat DPRD Tolikara tahun 2017 dalam seratus hari pertama. Kasus itu sudah terjadi sejak tahun 2017 dan saat ini belum dilakukan audit investigatif pihak BPKP Papua. Pak Dwi Sabardiana harus memberikan atensi atas kasus ini agar belasan miliar uang rakyat Tolikara diselamatkan,” ujar Ketua Kompak Indonesia Gabriel de Sola pasca investigasi dan koordinasi KPK RI kepada wartawan di Jakarta, Minggu(4/8).

Menurut de Sola, pergantian Kepala BPK RI Wilayah Papua dari pejabat lama kepada pejabat baru sudah dilakukan di Aula Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura. Prosesi serah pejabat lama ke pejabat baru dipimpin langsung Penjabat Gubernur Provinsi Papua Dr Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM.

Dalam kesempatan tersebut hadir juga Wakil Kapolda Papua Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si, Penjabat Sekda Papua Y Derek Hegemur, SH, MH, Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar, SE, M.Pd, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Hendrizal Husin, SH, MH, dan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Papua Amin Sutikno, SH, MH.

“Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Papua Dwi Sabardiana harus menunjukkan komitmen agar dalam seratus hari kerja pertama, kasus penyalahgunaan Rp 16 miliar di DPRD Tolikara tahun 2017 dituntaskan. Ini sejalan dengan harapan Penjabat Gubernur Papua Pak Ridwan Rumasukun dan pemerintah daerah agar saling bersinergi dengan baik,” kata de Sola.

Menurut de Sola, kasus penyalahgunaan keuangan di Setwan Tolikara tahun 2017 juga sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bahkan Kompak Indonesia juga sudah melaporkan kasus ini kepada Presiden Republik Indonesia agar mendapat perhatian.

“Uang rakyat Tolikara sebesar itu sangat berarti bagi pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. Namun, bila disalahgunakan oknum pejabat daerah maka justru membuat rencana pembangunan terbengkalai dan menyengsarakan masyarakat Tolikara,” kata de Sola, aktivis yang lama bermukim di Jerman.

De Sola menambahkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin selama ini memiliki komitmen kuat memajukan masyarakat dan daerah. Namun, bila ada oknum pejabat korup mengambil dari hak masyarakat maka segera diproses hukum.

“Melalui Pak Dwi Sabardiana kami berharap agar pejabat baru ini segera berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Papua, Pemprov Papua, aparat penegak hukum segera bekerja maksimal mengungkap kasus penyalahgunaan keuangan di DPRD Tolikara tahun 2027. Apalagi, laporan pemeriksaan BPK RI Wilayah Papua, terjadi penyalahgunaan keuangan dengan jumlah belasan miliar,” kata de Sola tegas.

Menurut de Sola, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 17.C/LHP/XIX.JYP/06/2018 tanggal 21 Juni 2018, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara senilai Rp. 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hasil temuan BPK tersebut sudah diadukan ke Polda Papua, namun tak kunjung ada proses hukum selanjutnya. Deiron Wenda, salah seorang warga pada 11 Oktober 2023 juga sudah mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar lebih di Setwan Tolikara ke Polda Papua melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, namun nasib aduannya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Salinan hasil laporan BPK RI Perwakilan Papua menyebutkan, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Pemkab Tolikara menyajikan realisasi belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 405.096.953.650 dan Rp 358.679.082.413. Realisasi belanja barang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 46.417.871.237 atau sebesar 12,94 persen dari tahun sebelumnya.

Sekretariat DPRD Tolikara menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 66.021.345.000 dan direalisasikan senilai Rp 36.356.354.000 atau sebesar 55,07 persen. Belanja barang dan jasa tersebut antara lain berupa belanja makanan dan minuman. Hasil pengujian uji petik terhadap bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) perangkat daerah di atas diketahui terdapat bukti SPJ belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD.

Hasil pemeriksaan uji petik atas bukti SPJ atas belanja makanan dan minuman pada tabel laporan BPK RI Perwakilan Papua, yaitu untuk belanja makanan dan minuman untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapperda) senilai Rp 4.000.000.000 diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang diragukan kebenarannya.

Keraguan kebenaran tersebut berikut. Pertama, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan F untuk kegiatan pembahasan Raperda tangga 27 September 2017 sebanyak 490 porsi senilai Rp 500.000.000.

Dari hasil konfirmasi tanggal 13 Mei 2018 ke pemilik Rumah Makan F selaku penyedia, diketahui bahwa harga untuk 490 porsi makanan dan minuman adalah sebesar lebih rendah Rp 173.538.800 daripada harga yang tercantum pada bukti SPJ sebesar Rp 500.000.000.

Kedua, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan A untuk kegiatan Raperda tanggal 26 September 2017 sebanyak 500 porsi senilai Rp 500.000.000. Dari hasil konfirmasi tanggal 12 Mei 2018 ke masyarakat sekitar Rumah Makan A selaku penyedia, diketahui bahwa Rumah Makan A tersebut pada tahun 2017 sudah tutup. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak diyakini keterjadiannya.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD tanggal 14 Mei 2018, yang bersangkutan mengakui bahwa SPJ belanja makanan dan minuman tersebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kegiatan pembahasan Rapperda memang benar dilakukan, namun nota dan bukti-bukti dalam SPJ dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dalam hal volume maupun harga. Di antaranya bukti dari Rumah Makan A dan Rumah Makan F, di mana dalam realisasinya tidak sebesar itu, bukti tersebut dibuat hanya untuk memenuhi administrasi.

Hal tersebut dilakukan karena anggota DPRD meminta dana tersebut dicairkan secara tunai. Namun atas kondisi tersebut, Sekretaris DPRD tidak memiliki bukti atau dokumen yang mendukung seperti serah terima uang tunai, daftar kehadiran Rapperda, dan bukti-bukti belanja makanan dan minuman yang riil. Bukti-bukti tersebut dibawa oleh Bendahara Pengeluaran yang lama dan keberadaanya tidak dapat dihubungi.

Hasil pemeriksaan atas dokumen SPJ dan permintaan keterangan Sekretaris DPRD Tolikara tersebut juga diketahui bahwa pembuatan bukti SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya tersebut juga dilakukan pada belanja makanan dan minuman atas 12 kegiatan tersebut di atas senilai Rp 16.108.000.000.

Selanjutnya dari hasil permintaan keterangan lanjut kepada anggota DPRD diketahui bahwa anggota DPRD tersebut menyatakan tidak menerima uang terkait belanja makanan dan minuman, baik pada kegiatan pembahasan Rapperda maupun kegiatan lainnya.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 132.

Pasal 132 Ayat 1 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan, setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Kemudian, Ayat 2 menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

Hal tersebut mengakibatkan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan Sekretariat DPRD Tolikara tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp 16.108.000.000. Hal tersebut disebabkan karena Sekretaris DPRD Tolikara lalai merealisasikan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan DPRD Tolikara sesuai kondisi senyatanya.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan berkomitmen penuh untuk membenahi kondisi yang ada sehingga dikemudian hari tidak terulang lagi kesalahan yang sama.

BPK RI juga merekomendasikan kepada Bupati Tolikara agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris DPRD terkait pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya. Kemudian memerintahkan Sekretaris DPRD Tolikara mempertanggungjawabkan nilai belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya setelah melalui verifikasi inspektorat. (*)

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parlemen RI–Rusia Bahas Potensi Kerjasama Perdagangan dan Pengembangan Energi Terbarukan

    Parlemen RI–Rusia Bahas Potensi Kerjasama Perdagangan dan Pengembangan Energi Terbarukan

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno bertemu dengan perwakilan Parlemen Rusia. Mereka membahas Potensi Kerjasama Perdagangan dan Pengembangan Energi Terbarukan, pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dirinya memenuhi undangan untuk menghadiri Agenda Kongres Ekologi Internasional Nevsky XI yang berlangsung di St. Petersburg, Rusia. Di sela-sela forum bergengsi tersebut, Eddy Soeparno mengadakan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan […]

  • Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha Resmi Diakui oleh UNESCO,Atas Usulan Indonesia

    Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha Resmi Diakui oleh UNESCO,Atas Usulan Indonesia

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Paris,Prancis,msinews.com-Usulan Indonesia agar UNESCO mengakui Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Eksekutif UNESCO. Dengan dukungan lebih dari 30 negara sebagai co-sponsor, proposal ini telah dibahas dan diputuskan dalam Pertemuan Dewan Eksekutif UNESCO ke-219 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, akhir Maret  2024, melalui Draft Decision 219/EX 37. Adapun, […]

  • Diah Warih Anjari Apresiasi Presiden Tak Naikkan Harga BBM,Meski Geopolitik Memanas

    Diah Warih Anjari Apresiasi Presiden Tak Naikkan Harga BBM,Meski Geopolitik Memanas

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Ketua Umum Ormas G-Nesia sekaligus Founder Diwa Foundation, Diah Warih Anjari Mengapresiasi sikap tegas dan keberpihakan pemerintah Indonesia,dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto yang tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026,di Tengah Geopolitik Memanas. Dalam keterangan tertulis diterima awak media di Jakarta, Diah Warih Anjari menyebut, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan nyata […]

  • Jokowi Kucurkan Duit 200 M, Bagun Universitas Muhammadiyah

    Jokowi Kucurkan Duit 200 M, Bagun Universitas Muhammadiyah

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Jokowi  meresmikan peletakan batu pertama Kampus II Universitas Muhammadiyah Purwokerto, yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan bahwa pembangunan kampus ini merespons kebutuhan akan gedung baru, mengingat jumlah mahasiswa yang telah mencapai 17 ribu orang. Baca juga : Pejabat Eselon I dan II […]

  • Mensos  Pastikan Pengadaan Laptop Siswa Sekolah Rakyat Transparan dan Akuntabel

    Mensos  Pastikan Pengadaan Laptop Siswa Sekolah Rakyat Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan pengadaan lebih dari 15.000 laptop untuk siswa Sekolah Rakyat akan  dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Saya sudah minta kepada penanggung jawab pengadaan untuk melakukan pengadaan dengan transparan, dengan terbuka, tidak kongkalikong, tidak ada lagi praktek-praktek yang melanggar aturan,” kata Gus Ipul saat mengajak Wakil Menteri Pekerjaan […]

  • Komisi X :  RUU Kepariwisataan Jadi Paket Regulasi Lindungi Ekologi Wisata Indonesia

    Komisi X :  RUU Kepariwisataan Jadi Paket Regulasi Lindungi Ekologi Wisata Indonesia

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti berharap, Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) bisa menjadi satu paket regulasi yang mampu melindungi harmoni antara manusia, alam, dan inovasi teknologi. Adapun, RUU ini berupaya agar kebutuhan negara tidak mencederai ekosistem yang eksis, Komisi X DPR menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat untuk memperkaya naskah akademik agar […]

expand_less