Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pakar Hukum: Adelin Lis Berhak Ajukan PK Kedua Novum Baru

Pakar Hukum: Adelin Lis Berhak Ajukan PK Kedua Novum Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
  • visibility 280
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito mengungkapkan Adenlin Lis Berhak Ajukan Peninjauan kedua dengan Novum Baru. Ia menyebut, jika putusan pertama belum memenuhi rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan, seorang pakar hukum, Margarito dalam memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Direktur Keuangan PT. Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis.

“Sebetulnya aturan itu, membolehkan PK berkali-kali. Aturannya, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013,” kata Margarito pada awak media, Senin 13/11/2023.

Baca juga : Kompak Indonesia Kecam Sudin Soal Duit Korupsi Yasin Limpo

Menurutnya, setiap narapidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK lebih dari satu kali, asalkan terdapat novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan dalam kasus tersebut.

“Kalau tidak ada bukti baru, ya percuma. Jadi tergantung, ada atau tidaknya bukti baru. Itu yang paling pokok,” tandasnya.

Margarito menegaskan, pengajuan PK harus disertai novum atau bukti baru yang belum pernah digunakan sebelumnya. Hal ini berlaku mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga perkaranya masuk ke MA.

“Jangan sekadar mengandalkan saksi atau ahli dan memberikan tafsiran terhadap fakta yang ditemukan dalam sidang. Novumnya,  harus benar-benar murni baru,” ujarnya.

Setelah novum ditemukan, Adelin Lis berpotensi untuk mengajukan saksi maupun ahli untuk mendukung dalil-dalil pembelaannya.

Sebelumnya, Sadino, Pakar Hukum Kehutanan, dan Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, telah menilai ada kekeliruan hakim dalam menghukum Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Mereka mencatat adanya disparitas putusan pertama dan kasasi, di mana Adelin Lis awalnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan sanksi administrasi.

Namun, ditingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara beberapa terdakwa lain, kasus yang sama, seperti Direktur Utama PT KNDI, Oscar A Sipayung, serta Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI, Washington Pane, diputus bebas.

“Sebetulnya kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, harusnya yang paling bertanggung jawab adalah Direktur Utama,” kata Sadino usai diskusi  di Jakarta, Jumat 10/11/2023.

Prof. Suparji Ahmad juga menganggap putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Karenanya, ia memicu Adelin Lis untuk mengajukan PK kedua dengan bukti baru atau novum yang mendukung alasan keberatan terhadap putusan sebelumnya.

“Ada kekeliruan dan kekhilafan hakim. Kasusnya adalah pelanggaran administrasi. Jadi, dipakai Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ucap Prof. Suparji.

“Di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum sepuluh tahun. Jadi,.ada kontradiksi,” imbuhnya.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Ketua DPP PDIP Sudin Menghilang 

Sebagai latar belakang, Adelin Lis didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Jaksa menyatakan PT. KNDI telah melakukan pembalakan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan. PN Medan awalnya membebaskan Adelin Lis berdasarkan pernyataan Menteri Kehutanan saat itu.

MS Kaban, yang menyatakan, pemilik hak pengelolaan hutan hanya melanggar administrasi jika melakukan pembalakan di luar RKT.

Putusan MA menolak PK Adelin Lis memicu debat tentang keadilan dalam hukum pidana dan memberikan peluang bagi narapidana untuk mengajukan PK kedua dengan bukti baru yang memadai.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Ini, Presiden Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 

    Hari Ini, Presiden Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto melantik 1.204 Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII. Kegiatan itu berlangsung dalam Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII Tahun 2026 yang dipimpin Presiden di Lapangan Parade Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). Kepala Negara tiba di lokasi upacara tepat pukul 08.23 WIB dan […]

  • Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi DiberikN Kebebasan Memilih Skema Pindah Tempat Tinggal

    Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi DiberikN Kebebasan Memilih Skema Pindah Tempat Tinggal

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dipimpin  Suharyanto, menyatakan bahwa Para penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Flores Timur Nusa Tenggara Timur diberikan kebebasan untuk memilih skema pindah tempat tinggal yang ditawarkan oleh pemerintah sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya di Jakarta Kamis, mengatakan bahwa ada dua skema relokasi yang ditawarkan […]

  • Ketua MAKI Soroti Absennya Ketua KPK

    Ketua MAKI Soroti Absennya Firli Bahuri ‘Banyak Mengada-ngada’

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua MAKI Bonyamin menyoroti absenya ketua KPK dari Panggilan Polda Metro Jaya untuk mengikuti agenda Hakordia di Kota Aceh. Bonyamin menduga alasan Firli Bahuri dinas ke luar daerah,  justru yang mengada-ada. Lembaga Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, menilai kasus dugaan pemerasan ketua KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) […]

  • Kemendagri Tekankan Pentingnya Ruang Berbagi dan Mencari Inspirasi bagi Kepala Daerah

    Kemendagri Tekankan Pentingnya Ruang Berbagi dan Mencari Inspirasi bagi Kepala Daerah

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 384
    • 0Komentar

    MSIMEWS.COM- Para Kepala Daerah diingatkam untuk saling berbagi dan mencari inspirasi dalam menghadapi berbagai dinamika pemerintahan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, saat pertemuan antarkepala daerah dibutuhkan untuk memperkuat kebersamaan di tengah situasi dan tekanan yang tidak mudah. “Suasana kebatinannya [seorang kepala daerah] memang tidak mudah, gempurannya [datang] dari seluruh […]

  • Pesta yoga international

    Pesta Yoga Internasional Bakal Digelar di Jakarta

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Namaste Festival 2017, gelaran pesta yoga internasional digelar di Hotel Sultan, Jakarta, 10-12 November 2017. Acara yang digelar untuk kali keempat ini, menargetkan 5 ribu pengunjung dari berbagai negara. Sponsornya adalah CIMB Niaga. Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M Siahaan, Kamis (7/9/2017), mengatakan yoga merupakan media olahraga yang bisa menularkan banyak energi positif bagi masyarakat.

  • Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo, Dua Orang Meninggal Dunia di Sikka

    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo, Dua Orang Meninggal Dunia di Sikka

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/8) pukul 04.58.24 WIB. Berdasarkan pemutakhiran informasi, pusat gempa berada di laut pada kedalaman 15 kilometer, sekitar 38 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo. Gempa dirasakan kuat di sejumlah wilayah NTT hingga Sulawesi Selatan. Badan Nasional Penanggulangan […]

expand_less