Didi Sungkono. S.. H., M. H., pengamat kepolisian asal surabaya mengatakan, ” Polri bekerja secara Profesional diatur dalam. UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, terkait oknum penyidik yang melakukan pembiaran atau penelantaran terkait laporan masyarakat.
Kapolres Sidoarjo harus tegas, ada aturan hukum yang melekat atas tidak profesionalnya penyidik. Sudah berapa Kasat reskrim berganti, sudah berapa kapolres berganti LP yang sejak 2013 tidak terselesaikan, ini kan sangat mencederai hati masyarakat, asas kepastian hukum, adalah hak bagi setiap warga negara, ada PERKAP No 12 Tahun 2009 Pasal 31 yang jelas mengatur lama nya PENYIDiKAN, tinggal mau atau tidak..
Surabaya, berita PATROLI-PRESISI Polri, PRESISI Polri untuk negeri, adalah jargon andalan Kepala Kepolisian Republik Indonesia era kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya Polri mengusung jargon PROMOTER, di era Jenderal Tito Karnavian dan Era Jenderal Polisi Idham aziz, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan seakan hanya menjadi lips service saja bagi seorang oknum Penyidik di Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur.
Oknum Penyidik bernama DELA YUSANTIKA L, perlu pembaca dan masyarakat ketahui sampai berita ini diturunkan tidak ada perkembangan apapun terkait laporan dari masyarakat sejak tahun 2013 , bisa dibayangkan waktu 10 tahun bukan waktu yang sebentar untuk mendapatkan sebuah asas kepastian hukum dan rasa keadilan, mungkin DELA lupa kalau dirinya sebagai seorang POLWAN sebagai seorang anggota POLRI tugas melekat, sesuai undang undang No 02 tahun 2002 Tentang Kepolisian, setiap ditanya perkembangan oleh PELAPOR, ” Tunggu saja bu” Jangan tanya tanya terus, ” Ujar PELAPOR kepada wartawan berita PATROLI,
Laporan Polisi yang terbit ditahun 2013 silam, masyarakat butuh asas kepastian hukum bukan pat gulipat antara oknum PENYIDIK dan TERLAPOR
awal mula dari peristiwa ini adalah SIANE ( PELAPOR) mendatangi SPKT Polda Jawa Timur untuk melaporkan seseorang yang bernama BAGAS ANDI YUSWANTORO, seorang laki laki, berumur 47 tahun ( waktu tahun 2013 ) beralamatkan di JL Kayun Kab 14 RT 24 / 04 Kelurahan BANGAH, Kec Gedangan Kabupaten Sidoarjo, dan PELAPOR mendapatkan surat LPB/904/VIII/2013/SPKT POLDA JATIM adapun pasal yang disangkakan Pasal : 378,372 KUHP, ” Saya ini sudah melaporkan ke Polisi terkait perkara penipuan yang terjadi pada diri saya, sejak tahun 2013 , sudah 10 tahun yang lalu, sampai sekarang tidak ada perkembangan apapun,
Setelah menunggu tanpa kejelasan sejak tahun 2013,ditahun 2017 akhir… Terbitlah surat perintah PENYIDIKAN, bayangkan masyarakat menunggu laporan dari tahun 2013 sampai 2017 hanya peningkatan PENYIDIKAN, SOPNya bagaimana POLRI? Lama dari PENYELIDIKAN ke PENYIDIKAN? Waktu empat tahun bukan sebentar masyarakat menunggu asas kepastian hukum.
ini bagaimana bapak Kapolres Sidoarjo, setiap saya tanyakan perkembangan penyidikan dijawab oleh DELA, tunggu bu, sabar bu, bagaimana ini SOP nya, orang awam tidak paham hukum malah diperlakukan seperti ini, tentunya saya tidak Terima, sejak tahun 2013 lalu, semua keperluan yang dibutuhkan oleh penyidik ( DELA) selalu saya berikan , surat atau pemeriksaan saksi saksi selalu kooperatif, hingga 2014 tetap tidak ada kejelasan, sampai akhirnya 4 tahun penantian panjang ditahun 2017 saya dikirim surat Laporan yang ditahun 2013 dinaikkan menjadi PENYIDIKAN surat Perintah PENYIDiKAN No : SP SIDIK/ 697.A/IX/2017 Satreskrim tertanggal 23 September 2017,
Ditahun 2017 SP2HP terakhir yang diterima oleh PELAPOR semenjak di panggil dan diperiksa oleh PENYIDIK, sampai tahun 2023 ini, Tidak ada kabar apapun dari penyidik, setiap ditanyakan jawabannya selalu ” Sabar bu, tunggu saja..
Dalam surat tersebut Kasat reskrim Polreata Sidoarjo saat dijabat Kompol M Harris. S. H., SIK, MIK, menunjuk BRIBDA DELA YUSANTIKA L, namun sampai sekarang tahun 2023 ini tidak ada kejelasan sama sekali kayag hilang, raib ditelan bumi, aneh tapi nyata, terus yang tertera tulisan besar besar ‘ KAMI SIAP MELAYANI DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL, DAN TANPA IMBALAN.
”Ini gimana maksud dan tujuannya, fakta nya jauh panggang api daripada asap, ” Urai PELAPOR, lebih jauh PELAPOR menambahkan, ” Sekira dia hari yang lalu DELA telp saya saat malam, kurang lebih menyampaikan, ” Bu kenapa kok lapor lapor ke pimpinan, berkas perkara ibu ini tidak ada, jadi saya tidak bisa melakukan tindaklanjut, ini kan aneh bin ajaib, semua sudah diperiksa sejak tahun 2013 , hingga 2017 akhirnya dinaikkan SIDIK, sampai sekarang berkas kok hilang, ” Diluar nalar ini, ‘ Ujar PELAPOR
Polresta Sidoarjo, tempat masyarakat mencari sebuah keadilan, yang mana masyarakat berharap asas kepastian hukum, namun karena ulah oknum PENYIDIK yang kurang profesional, institusi bisa tercoreng, Kapolresta harus tegas, transparan, dan tidak alergi kritik yang konstruktif,sampai berita ini diturunkan PENYIDIK seakan tidak mau tahu dan terkesan melakukan pembiaran
Menanggapi tidak profesionalnya oknum penyidik HARDA Polresta Sidoarjo yang bernama DELA YUSANTIKA L, Pengamat kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono. S. H., M. H., angkat bicara, ” Itu harus di usut tuntas kalau perlu oknum penyidiknya dilaporkan pidana penggelapan juga, kok bisa berkas hilang, BAP hilang, ini sangat tidak profesional, coba dipikir secara logis.laporan sudah diterbitkan sejak tahun 2013.
Empat tahun kemudian sekira 2017 baru dinaikkan ke penyidikan, trus selama 4 tahun itu kerjanya apa oknum penyidik itu? Ini sudah diluar nalar kita sebagai masyarakat, setelah diterbitkan surat perintah penyidikan ditahun 2017 sampai sekarang tahun 2023 tetap saja belum ada titik terang, ini bagaimana?
Cobalah tramsparan, ini harus diusut, Propam. Polda Jawa Timur harus transpatan juga jangan terkesan melindungi oknum tersebut, sudah jelas ada PERKAP No 12 tahun 2009 Pasal 31 terkait aturan lamanya Penyidikan, dari perkara, biasa, sulit dan sangat sulit yang mana penyidikannya tidak lebih dari 120 hari, ini tidak main main, Polri harus berani menindak oknum oknum yang seperti ini, ” ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini. Sumber Berita Patroli