Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo Tidak Profesional, Dilaporkan Bid Propam, Polda Jawa Timur

Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo Tidak Profesional, Dilaporkan Bid Propam, Polda Jawa Timur

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
  • visibility 141
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Didi Sungkono. S.. H., M. H., pengamat kepolisian asal surabaya mengatakan, ” Polri bekerja secara Profesional diatur dalam. UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, terkait oknum penyidik yang melakukan pembiaran atau penelantaran terkait laporan masyarakat.

Kapolres Sidoarjo harus tegas, ada aturan hukum yang melekat atas tidak profesionalnya penyidik. Sudah berapa Kasat reskrim berganti, sudah berapa kapolres berganti LP yang sejak 2013 tidak terselesaikan, ini kan sangat mencederai hati masyarakat, asas kepastian hukum, adalah hak bagi setiap warga negara, ada PERKAP No 12 Tahun 2009 Pasal 31 yang jelas mengatur lama nya PENYIDiKAN, tinggal mau atau tidak..

Surabaya, berita PATROLI-PRESISI Polri, PRESISI Polri untuk negeri, adalah jargon andalan Kepala Kepolisian Republik Indonesia era kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya Polri mengusung jargon PROMOTER, di era Jenderal Tito Karnavian dan Era Jenderal Polisi Idham aziz, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan seakan hanya menjadi lips service saja bagi seorang oknum Penyidik di Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur.

Oknum Penyidik bernama DELA YUSANTIKA L, perlu pembaca dan masyarakat ketahui sampai berita ini diturunkan tidak ada perkembangan apapun terkait laporan dari masyarakat sejak tahun 2013 , bisa dibayangkan waktu 10 tahun bukan waktu yang sebentar untuk mendapatkan sebuah asas kepastian hukum dan rasa keadilan, mungkin DELA lupa kalau dirinya sebagai seorang POLWAN sebagai seorang anggota POLRI tugas melekat, sesuai undang undang No 02 tahun 2002 Tentang Kepolisian, setiap ditanya perkembangan oleh PELAPOR, ” Tunggu saja bu” Jangan tanya tanya terus, ” Ujar PELAPOR kepada wartawan berita PATROLI,

Laporan Polisi yang terbit ditahun 2013 silam, masyarakat butuh asas kepastian hukum bukan pat gulipat antara oknum PENYIDIK dan TERLAPOR

awal mula dari peristiwa ini adalah SIANE ( PELAPOR) mendatangi SPKT Polda Jawa Timur untuk melaporkan seseorang yang bernama BAGAS ANDI YUSWANTORO, seorang laki laki, berumur 47 tahun ( waktu tahun 2013 ) beralamatkan di JL Kayun Kab 14 RT 24 / 04 Kelurahan BANGAH, Kec Gedangan Kabupaten Sidoarjo, dan PELAPOR mendapatkan surat LPB/904/VIII/2013/SPKT POLDA JATIM adapun pasal yang disangkakan Pasal : 378,372 KUHP, ” Saya ini sudah melaporkan ke Polisi terkait perkara penipuan yang terjadi pada diri saya, sejak tahun 2013 , sudah 10 tahun yang lalu, sampai sekarang tidak ada perkembangan apapun,

Setelah menunggu tanpa kejelasan sejak tahun 2013,ditahun 2017 akhir… Terbitlah surat perintah PENYIDIKAN, bayangkan masyarakat menunggu laporan dari tahun 2013 sampai 2017 hanya peningkatan PENYIDIKAN, SOPNya bagaimana POLRI? Lama dari PENYELIDIKAN ke PENYIDIKAN? Waktu empat tahun bukan sebentar masyarakat menunggu asas kepastian hukum.

ini bagaimana bapak Kapolres Sidoarjo, setiap saya tanyakan perkembangan penyidikan dijawab oleh DELA, tunggu bu, sabar bu, bagaimana ini SOP nya, orang awam tidak paham hukum malah diperlakukan seperti ini, tentunya saya tidak Terima, sejak tahun 2013 lalu, semua keperluan yang dibutuhkan oleh penyidik ( DELA) selalu saya berikan , surat atau pemeriksaan saksi saksi selalu kooperatif, hingga 2014 tetap tidak ada kejelasan, sampai akhirnya 4 tahun penantian panjang ditahun 2017 saya dikirim surat Laporan yang ditahun 2013 dinaikkan menjadi PENYIDIKAN surat Perintah PENYIDiKAN No : SP SIDIK/ 697.A/IX/2017 Satreskrim tertanggal 23 September 2017,

Ditahun 2017 SP2HP terakhir yang diterima oleh PELAPOR semenjak di panggil dan diperiksa oleh PENYIDIK, sampai tahun 2023 ini, Tidak ada kabar apapun dari penyidik, setiap ditanyakan jawabannya selalu ” Sabar bu, tunggu saja..

Dalam surat tersebut Kasat reskrim Polreata Sidoarjo saat dijabat Kompol M Harris. S. H., SIK, MIK, menunjuk BRIBDA DELA YUSANTIKA L, namun sampai sekarang tahun 2023 ini tidak ada kejelasan sama sekali kayag hilang, raib ditelan bumi, aneh tapi nyata, terus yang tertera tulisan besar besar ‘ KAMI SIAP MELAYANI DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL, DAN TANPA IMBALAN.

”Ini gimana maksud dan tujuannya, fakta nya jauh panggang api daripada asap, ” Urai PELAPOR, lebih jauh PELAPOR menambahkan, ” Sekira dia hari yang lalu DELA telp saya saat malam, kurang lebih menyampaikan, ” Bu kenapa kok lapor lapor ke pimpinan, berkas perkara ibu ini tidak ada, jadi saya tidak bisa melakukan tindaklanjut, ini kan aneh bin ajaib, semua sudah diperiksa sejak tahun 2013 , hingga 2017 akhirnya dinaikkan SIDIK, sampai sekarang berkas kok hilang, ” Diluar nalar ini, ‘ Ujar PELAPOR

Polresta Sidoarjo, tempat masyarakat mencari sebuah keadilan, yang mana masyarakat berharap asas kepastian hukum, namun karena ulah oknum PENYIDIK yang kurang profesional, institusi bisa tercoreng, Kapolresta harus tegas, transparan, dan tidak alergi kritik yang konstruktif,sampai berita ini diturunkan PENYIDIK seakan tidak mau tahu dan terkesan melakukan pembiaran

Menanggapi tidak profesionalnya oknum penyidik HARDA Polresta Sidoarjo yang bernama DELA YUSANTIKA L, Pengamat kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono. S. H., M. H., angkat bicara, ” Itu harus di usut tuntas kalau perlu oknum penyidiknya dilaporkan pidana penggelapan juga, kok bisa berkas hilang, BAP hilang, ini sangat tidak profesional, coba dipikir secara logis.laporan sudah diterbitkan sejak tahun 2013.

Empat tahun kemudian sekira 2017 baru dinaikkan ke penyidikan, trus selama 4 tahun itu kerjanya apa oknum penyidik itu? Ini sudah diluar nalar kita sebagai masyarakat, setelah diterbitkan surat perintah penyidikan ditahun 2017 sampai sekarang tahun 2023 tetap saja belum ada titik terang, ini bagaimana?

Cobalah tramsparan, ini harus diusut, Propam. Polda Jawa Timur harus transpatan juga jangan terkesan melindungi oknum tersebut, sudah jelas ada PERKAP No 12 tahun 2009 Pasal 31 terkait aturan lamanya Penyidikan, dari perkara, biasa, sulit dan sangat sulit yang mana penyidikannya tidak lebih dari 120 hari, ini tidak main main, Polri harus berani menindak oknum oknum yang seperti ini, ” ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini. Sumber Berita Patroli

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terima Bupati Indramayu, Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Kepala Daerah Pahami Tugas dan Fungsi

    Terima Bupati Indramayu, Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Kepala Daerah Pahami Tugas dan Fungsi

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, Lucky menyampaikan penjelasan sekaligus permohonan maaf menyusul perjalanannya berlibur ke Jepang beberapa waktu lalu yang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat. […]

  • Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang

    Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan langkah mitigasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap potensi berulangnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini disampaikannya saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan […]

  • Mediasi Antara SPPG Pasar Rebo Gedong 02 dan Wartawan Berakhir Damai

    Mediasi Antara SPPG Pasar Rebo Gedong 02 dan Wartawan Berakhir Damai

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Msinews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasar Rebo Gedong 02 membantah pemberitaan di media massa yang menyebutkan relawan security SPPG melakukan penganiayaan pada dua wartawan, Selasa 30 September 2025. Kepala SPPG Gedong 02, yang juga Koordinator Kecamatan (Kapokcam) Muhammad Ichsan mengatakan kebetulan pada saat kejadian wartawan dan tim security dia sedang tidak berada di […]

  • Komisi II Dukung Presiden Prabowo: Pejabat yang Tak Bisa Bekerja Harus Mundur!

    Komisi II Dukung Presiden Prabowo: Pejabat yang Tak Bisa Bekerja Harus Mundur!

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohammad Toha mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan kabinet dari pejabat yang tidak kompeten dan melanggar undang-undang. Menurut Toha, sikap tegas Presiden untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional dan melanggar aturan adalah langkah tepat demi menjaga marwah pemerintahan […]

  • Menkumham Sebut, Soal RUU Pilkada, Pemerintah Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

    Menkumham Sebut, Soal RUU Pilkada, Pemerintah Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Terkait Draf RUU Pilkada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan posisi pemerintah terkait draf Revisi UU tentang Pilkada hanya mengikuti kemauan parlemen. Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Dikatakan bahwa , RUU ini merupakan usul […]

  • Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf

    Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Langkahnya kini tergontai, tenaganya sudah tak sekuat masa muda, namun tekadnya menjaga amanah tetap teguh berdiri. Adalah H. Sanusi, pria berusia 83 tahun, telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga selama lebih dari tiga dekade untuk membangun serta merawat Masjid Baitul Muhklisin di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Namun perjuangan mulia itu justru berujung […]

expand_less