Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo Tidak Profesional, Dilaporkan Bid Propam, Polda Jawa Timur

Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo Tidak Profesional, Dilaporkan Bid Propam, Polda Jawa Timur

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Didi Sungkono. S.. H., M. H., pengamat kepolisian asal surabaya mengatakan, ” Polri bekerja secara Profesional diatur dalam. UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, terkait oknum penyidik yang melakukan pembiaran atau penelantaran terkait laporan masyarakat.

Kapolres Sidoarjo harus tegas, ada aturan hukum yang melekat atas tidak profesionalnya penyidik. Sudah berapa Kasat reskrim berganti, sudah berapa kapolres berganti LP yang sejak 2013 tidak terselesaikan, ini kan sangat mencederai hati masyarakat, asas kepastian hukum, adalah hak bagi setiap warga negara, ada PERKAP No 12 Tahun 2009 Pasal 31 yang jelas mengatur lama nya PENYIDiKAN, tinggal mau atau tidak..

Surabaya, berita PATROLI-PRESISI Polri, PRESISI Polri untuk negeri, adalah jargon andalan Kepala Kepolisian Republik Indonesia era kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya Polri mengusung jargon PROMOTER, di era Jenderal Tito Karnavian dan Era Jenderal Polisi Idham aziz, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan seakan hanya menjadi lips service saja bagi seorang oknum Penyidik di Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur.

Oknum Penyidik bernama DELA YUSANTIKA L, perlu pembaca dan masyarakat ketahui sampai berita ini diturunkan tidak ada perkembangan apapun terkait laporan dari masyarakat sejak tahun 2013 , bisa dibayangkan waktu 10 tahun bukan waktu yang sebentar untuk mendapatkan sebuah asas kepastian hukum dan rasa keadilan, mungkin DELA lupa kalau dirinya sebagai seorang POLWAN sebagai seorang anggota POLRI tugas melekat, sesuai undang undang No 02 tahun 2002 Tentang Kepolisian, setiap ditanya perkembangan oleh PELAPOR, ” Tunggu saja bu” Jangan tanya tanya terus, ” Ujar PELAPOR kepada wartawan berita PATROLI,

Laporan Polisi yang terbit ditahun 2013 silam, masyarakat butuh asas kepastian hukum bukan pat gulipat antara oknum PENYIDIK dan TERLAPOR

awal mula dari peristiwa ini adalah SIANE ( PELAPOR) mendatangi SPKT Polda Jawa Timur untuk melaporkan seseorang yang bernama BAGAS ANDI YUSWANTORO, seorang laki laki, berumur 47 tahun ( waktu tahun 2013 ) beralamatkan di JL Kayun Kab 14 RT 24 / 04 Kelurahan BANGAH, Kec Gedangan Kabupaten Sidoarjo, dan PELAPOR mendapatkan surat LPB/904/VIII/2013/SPKT POLDA JATIM adapun pasal yang disangkakan Pasal : 378,372 KUHP, ” Saya ini sudah melaporkan ke Polisi terkait perkara penipuan yang terjadi pada diri saya, sejak tahun 2013 , sudah 10 tahun yang lalu, sampai sekarang tidak ada perkembangan apapun,

Setelah menunggu tanpa kejelasan sejak tahun 2013,ditahun 2017 akhir… Terbitlah surat perintah PENYIDIKAN, bayangkan masyarakat menunggu laporan dari tahun 2013 sampai 2017 hanya peningkatan PENYIDIKAN, SOPNya bagaimana POLRI? Lama dari PENYELIDIKAN ke PENYIDIKAN? Waktu empat tahun bukan sebentar masyarakat menunggu asas kepastian hukum.

ini bagaimana bapak Kapolres Sidoarjo, setiap saya tanyakan perkembangan penyidikan dijawab oleh DELA, tunggu bu, sabar bu, bagaimana ini SOP nya, orang awam tidak paham hukum malah diperlakukan seperti ini, tentunya saya tidak Terima, sejak tahun 2013 lalu, semua keperluan yang dibutuhkan oleh penyidik ( DELA) selalu saya berikan , surat atau pemeriksaan saksi saksi selalu kooperatif, hingga 2014 tetap tidak ada kejelasan, sampai akhirnya 4 tahun penantian panjang ditahun 2017 saya dikirim surat Laporan yang ditahun 2013 dinaikkan menjadi PENYIDIKAN surat Perintah PENYIDiKAN No : SP SIDIK/ 697.A/IX/2017 Satreskrim tertanggal 23 September 2017,

Ditahun 2017 SP2HP terakhir yang diterima oleh PELAPOR semenjak di panggil dan diperiksa oleh PENYIDIK, sampai tahun 2023 ini, Tidak ada kabar apapun dari penyidik, setiap ditanyakan jawabannya selalu ” Sabar bu, tunggu saja..

Dalam surat tersebut Kasat reskrim Polreata Sidoarjo saat dijabat Kompol M Harris. S. H., SIK, MIK, menunjuk BRIBDA DELA YUSANTIKA L, namun sampai sekarang tahun 2023 ini tidak ada kejelasan sama sekali kayag hilang, raib ditelan bumi, aneh tapi nyata, terus yang tertera tulisan besar besar ‘ KAMI SIAP MELAYANI DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL, DAN TANPA IMBALAN.

”Ini gimana maksud dan tujuannya, fakta nya jauh panggang api daripada asap, ” Urai PELAPOR, lebih jauh PELAPOR menambahkan, ” Sekira dia hari yang lalu DELA telp saya saat malam, kurang lebih menyampaikan, ” Bu kenapa kok lapor lapor ke pimpinan, berkas perkara ibu ini tidak ada, jadi saya tidak bisa melakukan tindaklanjut, ini kan aneh bin ajaib, semua sudah diperiksa sejak tahun 2013 , hingga 2017 akhirnya dinaikkan SIDIK, sampai sekarang berkas kok hilang, ” Diluar nalar ini, ‘ Ujar PELAPOR

Polresta Sidoarjo, tempat masyarakat mencari sebuah keadilan, yang mana masyarakat berharap asas kepastian hukum, namun karena ulah oknum PENYIDIK yang kurang profesional, institusi bisa tercoreng, Kapolresta harus tegas, transparan, dan tidak alergi kritik yang konstruktif,sampai berita ini diturunkan PENYIDIK seakan tidak mau tahu dan terkesan melakukan pembiaran

Menanggapi tidak profesionalnya oknum penyidik HARDA Polresta Sidoarjo yang bernama DELA YUSANTIKA L, Pengamat kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono. S. H., M. H., angkat bicara, ” Itu harus di usut tuntas kalau perlu oknum penyidiknya dilaporkan pidana penggelapan juga, kok bisa berkas hilang, BAP hilang, ini sangat tidak profesional, coba dipikir secara logis.laporan sudah diterbitkan sejak tahun 2013.

Empat tahun kemudian sekira 2017 baru dinaikkan ke penyidikan, trus selama 4 tahun itu kerjanya apa oknum penyidik itu? Ini sudah diluar nalar kita sebagai masyarakat, setelah diterbitkan surat perintah penyidikan ditahun 2017 sampai sekarang tahun 2023 tetap saja belum ada titik terang, ini bagaimana?

Cobalah tramsparan, ini harus diusut, Propam. Polda Jawa Timur harus transpatan juga jangan terkesan melindungi oknum tersebut, sudah jelas ada PERKAP No 12 tahun 2009 Pasal 31 terkait aturan lamanya Penyidikan, dari perkara, biasa, sulit dan sangat sulit yang mana penyidikannya tidak lebih dari 120 hari, ini tidak main main, Polri harus berani menindak oknum oknum yang seperti ini, ” ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini. Sumber Berita Patroli

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragis

    Tragis! Lebih dari 71 Petugas Ad Hoc Meninggal Selama Tahapan Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tragis Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menyisakan duka yang mendalam dengan meninggalnya 71 petugas ad hoc selama periode krusial dari Rabu (14/2) hingga Minggu (18/2). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan statistik menyedihkan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin 16/2/2024. Baca juga : Tim […]

  • Kemenkes Diminta Pastikan Alat Antropometri Terdistribusi ke Seluruh Posyandu

    Kemenkes Diminta Pastikan Alat Antropometri Terdistribusi ke Seluruh Posyandu

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Komisi IX DPR RI menyampaikan kesimpulan dari Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo dengan agenda pembahasan mengenai pelaksanaan program penurunan stunting. Adapun, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan alat antropometri didistribusikan mencapai ke […]

  • Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Keselarasan Pertumbuhan Ekonomi dan Pelestarian Budaya

    Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Keselarasan Pertumbuhan Ekonomi dan Pelestarian Budaya

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya keselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya. Hal ini disampaikan Bima dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XI Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Tahun 2025 yang digelar di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Rabu (6/8/2025). Bima menegaskan, pelestarian kota pusaka merupakan instrumen konkret dalam mendukung […]

  • Komisi II Geram terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah

    Komisi II Geram terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Maros,msinews.com– Mahalnya biaya pembuatan sertifikat tanah membuat Anggota Komisi II DPR RI, Rosiyati MH Thamrin geram bahkan kecewa. Ia pun  mengecam kebijakan terkait sertifikat tanah yang merugikan masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis setelah penerbitan sertifikat tanah. “Sangat disayangkan melihat betapa besarnya biaya PBB yang […]

  • BREAKINGNEWS, MKD DPR RI Lakukan Penertiban dan Tindak Tegas Pemalsuan Pelat Nomor DPR

    BREAKINGNEWS, MKD DPR RI Lakukan Penertiban dan Tindak Tegas Pemalsuan Pelat Nomor DPR

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara tegas akan melakukan penertiban dan menindak tegas penggunaan pelat nomor palsu. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam bersama dengan Habiburokhman sehubungan dengan banyaknya kasus pemalsuan plat nomor DPR RI yang terjadi beberapa hari belakangan ini. Menurut Nazarudin, ulah oknum tersebut sangat […]

  • PT Pertamina

    PT Pertamina Taknaikkan Harga BBM Non-Subsidi, ‘Fokus pada Efisiensi Digitalisasi’

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – PT Pertamina (Persero) memberikan penjelasan terkait keputusannya untuk tidak menaikkan harga seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia dan kurs valuta asing per Februari 2024. Meskipun operator hilir migas telah melakukan penyesuaian harga BBM di SPBU sesuai dengan ketentuan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022, harga BBM […]

expand_less