Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mintarsih Perjuangkan Haknya, Wakil Ketua MPR Ketidakadilan Tidak Boleh Terjadi

Mintarsih Perjuangkan Haknya, Wakil Ketua MPR Ketidakadilan Tidak Boleh Terjadi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
  • visibility 0
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews–Berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan di Indonesia memang kerap kali masih dirasakan sulit, namun bukan suatu hal yang mustahil terjadi di negara ini.

Diantara langkau hukum yang terus dilakukan oleh pemilik sebagian saham di PT. Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief, didampingi Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacaranya.

Mintarsih melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani IPTU Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), menyusul berbagai kalangan pun ikut menyoroti permasalahan hukum tersebut.

Selain juga menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak, sesungguhnya apa yang diperjuangkan Mintarsih pun menjadi bagian dari tolak ukur sejauh apa capaian lembaga hukum di tanah air dalam memberikan keadilan bagi rakyatnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, cinta-cinta merdeka Indonesia harus lepas dari aturan keadilan hukum.

“Bahwa cita-cita ingin menjadi Indonesia merdeka dulu, adalah untuk lepas dari ketidakadilan dan depresi penjajahan yang dilakukan oleh penjajah Belanda,” ujar Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25/8/8/2023.

Sehingga, tegas Hidayat bahwa kata dasar itulah, maka dalam pancasila kita ada kata-kata adil.

“Kata adil itu muncul dua kali kan, dari sila kelima kepanjangannya karena kita sudah berada di posisi 78 tahun Indonesia Merdeka, harusnya ada grafik yang kalau pun ada masalah tapi grafiknya menunjukkan naik gitu,” tegasnya

Dikatan Hidayat lagi, terwujudnya keadilan sangat menentukan bagi kemajuan bangsa dan negara.

“Sehingga rakyat percaya bahwa kita berada di alam merdeka dengan penegakan keadilan yang terlihat setiap tahun lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya

Sementara itu, diketahui sebelumnya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir., SH., MH menanggapi berbagai persoalan hukum yang diduga kerap kali hanya berjalan di tempat, dan bahkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.

Seperti yang dilaporkan oleh mantan Direktur Blue Bird, Mintarsih Abdul Latief yang pekan lalu mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak untuk membuat laporan terkait dugaan pemalsuan akta CV Lestiani dan PT Blue Bird, dimana Mintarsih jelas-jelas menderita kerugian.

“Kalau terkait masalah pidana pada umumnya mereka, penegak hukum itu masih timbang-timbang (menimbang), karena kalau diproses harus memerlukan biaya dan biaya yang keluar dari negara juga itu besar. Kalau tidak diproses juga itu kadang-kadang juga itu, apa namanya itu juga (hak) warga negara, jadi di situ dilematis,” ujar Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023.

Soal hukum pidana, lanjutnya memang ternyata tidak didesain untuk memulihkan kembali kerugian aset atau keuangan yang diderita oleh korban, “Tapi adil itu parameternya adalah memasukan ke penjara,” ungkapnya.

Sehingga kata Mudzakkir, uang atau aset tidak kembali tapi kompensasi dalam bentuk masuk penjara,

“Ini kadang-kadang agak problem ya, memang meanset hukum pidana sudah mulai bergeser tidak seperti itu lagi, jadi esensi pokok yang dikembangkan sekarang itu yakni restoratif justice, itu diharapkan bergeser dari yang semula itu tujuannya memenjarakan orang supaya kapok, nah sekarang bergeser, tujuannya bertanggung jawab terhadap perbuatannya, termasuk bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya plus akibatnya,” ungkapannya

Dia mengatakan hal ini yang dikembangkan seperti itu, atas dasar itulah maka mulai dikembangkan namanya berpikir atau paradigma yang restoratif justice dalam hukum pidana, hukum pidana tidak lagi membalas orang untuk masuk penjara.

“Tapi hukum pidana memulihkan kembali kerugian-kerugian yang terjadi baik materil maupun imeteril dalam proses penegakkan hukum pidana. Itulah, KUHP baru, tapi nuansa membalas (memenjarakan) itu masih ada, masih sangat besar sekali. Tapi dulu saya sebagai tim itu, membalasnya ada, tapi membalas yang rasional, itu pilihan terakhir,” paparnya.

Mudzakkir menambahkan kalau dia bisa diselesaikan dengan cara memulihkan kembali, dan kira lebih bagus, dan itu yang diutamakan, negara tidak rugi, korban tidak rugi, terus kemudian tujuan juga tercapai.

“Kalau orang berbuat kejahatan harus nanggung kerugiannya yang terjadi itu kan juga memberi efek jera kepada yang pelakunya, kan begitu. Memulihkan kembali itu yang lebih bagus, itu yang diutamakan,” pungkas Mudzakkir.

Sebelumnya Mintarsih menjelaskan bahwa saat ia ke Bareskrim sudah memberikan semua bukti-bukti terkait laporannya.

“Pada waktu itu sudah saya berikan semua bukti, jadi itu semua bukti asli saya perlihatkan, lalu fotocopy saya berikan dan disitu mulai saya beberkan mulai dari awal sampai akhir dan terkena pasal 266, 372 dan 374, hubungannya adalah dengan masalah awal,” ungkap Mintarsih, Jumat 25/8/2023.

“Dimana saya keluar sebagai pengurus, tetapi kenapa kok harta saya dihilangkan, jadi bagi saya itu tidak masuk akal, tapi sekarang pengacara notaris yang membuat akte itu pada saat dipanggil oleh pak Kamarudin, mengatakan sebetulnya harta saya tetap ada, dengan penekanan seharusnya saya sebagai persero bukan semua habis karena saya mundur sebagai pengurus,” imbuhnya

Lalu kata dia semua berikan bukti-bukti, bahwa bagaimana permintaan saya untuk keluarganya pengurus, kemudian ada lagi mereka bikin akte, baru, tapi akte itu tidak diakui oleh tempat registrasinya, tidak diakui oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Secara tertulis ditulis bahwa itu tidak terdaftar, itu artinya apa, kok bisa di dan tetap di anggap sebagai kebenaran kan kok sudah diakui tidak terdaftar tidak diakui namanya, demikian juga mereka pindah lagi dari persero komandita menjadi perseroan terbatas di situ juga terjadi lagi masalah,” bebernya.

Mintarsih mengungkapkan lagi, “Dari Kemkumuham mengatakan ini bukan perpindahan atau meningkatan status dari CV menjadi PT, tapi ini sekedar pendirian PT baru, jadi ini artinya hak saya tetap ada, tapi kenapa kok di instansi pemerintah saja yang utama mengurus masalah hukum- hukum dan hubungannya dengan perseroan, kenapa kok semua mengatakan mereka salah tapi kok tetap di lanjutkan sebagai kebenaran dari mereka ini kan jadi pertanyaan,” terang Mintarsih.

Kemudian langkah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri itu, kata Mintarsih untuk mendapatkan keadilan.

“Bisa dibayangkan suatu perusahaan yang begitu lama oleh seorang konglongmerat, menurut saya sudah terlalu jelas kenapa yang sudah dibuat di belakang saya jadi tidak di depan saya, menghilangkan saham, menghilangkan hak saya, itu dilakukan tanpa saya ketahui, kok bisa tanpa saya ketahui kok bisa disahkan,” ungkapnya.

Kamaruddin Simanjuntak yang ikut mendampingi kliennya tersebut ke Bareskrim pun sebenarnya telah mengungkapkan,

“Ibu ini (Mintarsih Abdul Latief) dari 2001 sampai 2023 nggak mendapatkan haknya,” ungkap Kamaruddin, sehingga upaya hukum melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim ditempuh.(Bay)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Natal Bersama Parlemen 2024, Panitia: Untuk Indonesia Aman, Damai, dan Sejahtera.

    Gelar Natal Bersama Parlemen 2024, Panitia: Untuk Indonesia Aman, Damai, dan Sejahtera.

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Ketua Panitia Natal Tahun 2024 dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka menyampaikan pernyataan penting terkait perayaan Natal yang akan digelar di lingkungan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI. Mengangkat tema nasional “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem” (Lukas 2:15), yang merupakan tema Natal dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) […]

  • KPK Panggil Iqbal Latanro

    KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan Cabang KPK

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pemecatan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan hukuman disiplin pada 2 April 2024 menunjukkan keterlibatan pegawai dalam pemerasan di Rutan Cabang KPK. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa KPK […]

  • Lahan Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Terancam Diambil Alih Warga

    Lahan Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Terancam Diambil Alih Warga

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Pagar Alam, msinew.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam Provinsi Sumsel disinyalir belum mempunyai itikat baik menyelesaian masalah ganti rugi lahan peruntukan bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam. Warga menduga kuat lahan bersertifikat milik warga dirampas oleh Pemkot Pagar Alam untuk dijadikan bandara Atung Bungsu. Pemilik lahan di kantor Kuasa Hukum Usman Fitriansyah, SH dan […]

  • Di Klaten Puan Maharani Sebut, 7.631 Balita Berisiko stunting

    Di Klaten Puan Maharani Sebut, 7.631 Balita Berisiko stunting

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Klaten,Infomsi.org-Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan di Kabupaten Klaten,Jawa Tengah terdapat ratusan balita beresiko stunting. “Di Kabupaten Klaten terdapat 1,3 juta jiwa penduduk yang diantaranya terdiri dari 57.611 balita di mana dari jumlah tersebut terdapat 7.631 balita atau 14,3 persen berisiko stunting,” kata Puan saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Klaten,Sabtu pekan lalu. Dirinya […]

  • Pembahasan RPJPN 2025-2045 Harus Beranjak dari Evaluasi dan Data Terkini

    Pembahasan RPJPN 2025-2045 Harus Beranjak dari Evaluasi dan Data Terkini

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Terkait itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar untuk menghimpun masukan terkait pembahasan tersebut. Adapun, para pakar yang diundang tersebut, di antaranya adalah Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo. Dalam Kesempatan itu, para […]

  • Prof. Djohermansyah Djohan:  Hidup Sederhana Pejabat Harus Punya Pedoman

    Prof. Djohermansyah Djohan: Hidup Sederhana Pejabat Harus Punya Pedoman

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-GURU BESAR IPDN sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menyoroti maraknya kembali fenomena flexing pejabat maupun keluarganya di ruang publik, terutama media sosial. Menurutnya, himbauan pemerintah yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian pada media masa beberapa waktu lalu agar pejabat hidup sederhana tak akan berarti apa-apa bila hanya sebatas retorika tanpa dasar […]

expand_less