Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi V Fraksi PPP DPR RI, Muhammad Aras mengatakan, revisi Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu-satunya usulan yang dilakukan oleh para Anggota Komisi V DPR untuk dibahas di masa anggota DPR periode 2019-2024.
Pembahasan ini tertunda karena masih belum ada kesepahaman dan kesepakatan antara anggota DPR dengan pemerintah sehingga ini tertunda. Kita masih menunggu kesiapan dari teman-teman pemerintah untuk menyiapkan seluruh materi, hal-hal yang terkait dengan undang-undang .
“Kami merasa penting dan urgen untuk bisa menyelesaikan undang-undang ini. karena undang-undang ini lahir di tahun 2009 yang hari ini tentu sangat dibutuhkan. Masih butuh perbaikan-perbaikan tentang materi undang-undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu yang ada saat ini. Ya, kondisi yang ada saat ini kita tahu bahwa perkembangan teknologi memberikan juga dampak terhadap perkembangan lalu lintas,” kata Muhammad Aras,dalam diskusi Forum Legislasi dengan Tema “Menakar Urgensi Revisi Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan” kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Selasa (14/5/2024).
Lanjutnya, baik ketersediaan jalan, ketersediaan kendaraan, bahkan fasilitas-fasilitas yang lain juga harus diatur dengan baik. Sehingga apa yang terjadi kemarin ini terhadap kecelakaan-kecelakaan yang terus bertambah, tentu kita harapkan dengan hadirnya undang-undang ini bisa di minimalis.
“Kita ketahui bahwa perkembangan yang terjadi di hari ini sangat pesat ,ya berbagai hal yang perlu diatur seperti misalnya hari ini di luar negeri sudah berkembang kendaraan tanpa awak. Misalnya orang sudah bisa naik kendaraan yang tanpa supir, ini dengan kita kan belum diatur.” yambahnya.
Kemudian, lanjutnya, transportasi online juga tidak diatur di undang-undang kita. Tentu ini perlu pengaturan, sehingga penegak hukum ini punya payung Kokoh, punya dasar untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan yang ada. Dan bahkan kita tahu bahwa terkait dengan ojek online saja, dan tentu banyak hal yang harus kita perbaiki di dalamnya.
“Terkait dengan siapa yang berkompeten untuk menangani seluruh kejadian-kejadian di lalu lintas hari ini juga tidak semuanya diatur dengan baik. Sehingga ini memerlukan upaya yang serius dari kita semua baik dari teman-teman DPR maupun pemerintah, untuk segera melakukan perbaikan terhadap undang-undang ini.”ujarnya.
Diskusi ini menghadirkan para pembicara di antaranya, Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia, Haris Muhammadun, Praktisi Media John Andi Oktaveri dipandu moderator Achmad Munif (Anggota KWP). ** Domi .