Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Mahasiswa Geruduk PTBA dan RMK Energi, Ini Tuntutnya

Mahasiswa Geruduk PTBA dan RMK Energi, Ini Tuntutnya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Palembang, msinews.com – Ratusan massa tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatra Selatan (GAASS) berunjuk rasa di perairan Sungai Musi, Kamis (5/9/2024). Mereka berperahu ketek dari bawah Jembatan Ampera hingga mendekati Stockpile Batubara PT Bukit Asam (PT BA). Massa sksi dalam pengawalan ketat aparat kepolisian dan berlangsung damai dan kondusif.

Ketua GAASS, Andi Leo, dalam orasi menyampaikan, aktivitas stockpile batubara, khususnya crushing dan loading, telah menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan.

“Debu batubara sudah mengotori pemukiman warga, menimbulkan risiko kesehatan serius. Warga setiap hari harus membersihkan rumah dari tumpukan debu tebal yang bertebaran,” ujar Andi kepada media.

Selain itu polusi debu merupakan dampak lain dirasakan oleh para nelayan yang mengalami penurunan hasil tangkapan ikan. Andi juga menyebutkan, air Sungai Musi menjadi tercemar memperburuk kondisi kehidupan di sekitar aliran sungai.

*Tuntutan GAASS: Relokasi dan Pertanggungjawaban Perusahaan*

Dalam aksi mereka, GAASS menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak terkait. Berikut adalah tuntutan tersebut:

(1) Relokasi Dermaga dan Stockpile Batubara: Meminta Pj Gubernur Sumatera dan DPRD Provinsi Sumsel segera merelokasi dermaga dan stockpile batubara milik PT Bukit Asam, PT Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam Utama, serta Bomba Group. Mereka menilai aktivitas batubara ini berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, merusak jalan, serta menyebabkan kerusakan lingkungan.

(2) Penghentian Pembangunan Dermaga Baru: Meminta penghentian pembangunan Dermaga Jetty, yang dikhususkan untuk melayani PT Bukit Asam. Dermaga ini dianggap berpotensi meningkatkan polusi udara dan memperparah kerusakan lingkungan di Sungai Musi.

(3) Pemecatan dan Pemeriksaan Pejabat KSOP II Palembang: Menuntut pemecatan dan pemeriksaan terhadap Kepala KSOP II Palembang, Dirpolairud, Kasubdit Gakkum, dan Kasubdit Patroli, yang diduga menerima gratifikasi terkait izin operasi tambang batubara dan aktivitas kapal tongkang yang melintasi Sungai Musi.

(4) Penyegelan dan Sanksi terhadap PT RMK Energi: Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk kembali menyegel PT RMK Energi karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pencemaran debu batubara telah berdampak langsung pada warga, termasuk anak-anak yang belajar di SD Negeri 149 Palembang.

(5) Pencabutan Izin Operasi PT RMK Energi: Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencabut izin operasi PT RMK Energi secara permanen, mengingat perusahaan ini dianggap abai terhadap sanksi administratif dan tetap melanjutkan aktivitasnya meski telah disegel.

(6) Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Kerusakan Lingkungan: Meminta perusahaan-perusahaan tambang untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, termasuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak di sekitar Sungai Musi.

(7) Pemeriksaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR): Menuntut Pemerintah Provinsi Sumsel dan stakeholder terkait untuk memantau pelaksanaan CSR dari perusahaan tambang. GAASS menilai hingga saat ini warga terdampak belum menerima hak mereka, termasuk jaminan kesehatan dan pendidikan.

*Ancaman Aksi Lanjutan jika Tuntutan Tidak Dipenuhi*

Andi Leo menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, GAASS akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.

“Kami akan memboikot seluruh stockpile batubara di sepanjang Sungai Musi, termasuk milik PT Bukit Asam dan PT RMK Energi. Aksi ini akan terus berlangsung sampai tuntutan kami dikabulkan,” tegas Andi.

Massa aksi mengekspresikan ketidakpuasan masyarakat terhadap dampak negatif industri tambang batubara yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan publik. Regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi landasan hukum dalam aksi ini, menuntut agar perusahaan yang melanggar aturan tersebut diberikan sanksi tegas.

GAASS menutup aksi dengan menekankan bahwa mereka akan terus berjuang sampai ada tindakan nyata dari pemerintah dan perusahaan untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang mereka alami. (SN/Biro SumselBabel)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendag Zulkifli Hasan Minta Pedagang Toko Harus Manfaatkan Niaga Elektronik

    Mendag Zulkifli Hasan Minta Pedagang Toko Harus Manfaatkan Niaga Elektronik

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MAKASSAR,MSINEWS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan meminta para pedagang konvensional baik di pasar dan pusat perbelanjaan memanfaatkan teknologi niaga elektronik atau Ecommerce. Mendag menjelaskan agar tidak tertinggal dan kalah dalam persaingan, para pedagang harus bisa memanfaatkan teknologi yang terus berkembang dan beradaptasi dengan tuntutan pasar. Hal inj disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat mengunjungi New […]

  • Calon Legislatif Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye Pemilu 2024

    Calon Legislatif Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye Pemilu 2024

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bondowoso, MSINews.com – Erfin Dewi Sudanto, calon legislatif (caleg) Partai PAN nomor urut 9 Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1), warga Desa Bataan, Kecamatan Tanggarang, Kabupaten Bondowoso, nekat menjual ginjalnya untuk membiayai kampanye Pemilu 2024. Pria kelahiran 23 Juni 1976 tersebut mengambil langkah ekstrem ini sebagai bukti keseriusannya. Erfin telah membuat surat pernyataan yang bermaterai, menandatanganinya […]

  • Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi  Undang-Undang

    Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU […]

  • Kompak Indonesia Kecam Sudin, Soal Duit Korupsi Yasin Limpo

    Kompak Indonesia Kecam Sudin, Soal Duit Korupsi Yasin Limpo

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa, kecam jika ada dugaan keterlibatan ketua komisi IV DPR RI Sudin, soal kasus duit korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL), segera proses hukumnya. Dia menyerukan agar SYL berani membongkar kedok pejabat berdasi yang ikut menelan uang rakyat itu. “Ini adalah kesempatan emas bagi Yasin Limpo untuk menjadi Justice […]

  • KPU RI

    KPU RI Terus Hitung Surat Suara Rusak di Paniai, Papua Tengah, Jelang Pemungutan Suara

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih menghitung jumlah surat suara rusak di Paniai, Papua Tengah, menjelang pemungutan suara. Seorang anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi hal tersebut, sementara beredarnya video perusakan surat suara dan kotak suara di daerah tersebut telah menjadi perhatian. KPU RI masih dalam proses menghitung jumlah surat […]

  • Ada 30 Wamen Kabinet Prabowo Rangkap Jabatan di BUMN, Pengamat: Pemerintahan Prabowo Makin Suram

    Ada 30 Wamen Kabinet Prabowo Rangkap Jabatan di BUMN, Pengamat: Pemerintahan Prabowo Makin Suram

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – 30 Wakil Menteri (Wamen) di era Presiden Prabowo resmi merangkap jabatan di semua anak perusahaan BUMN baik sebagai Komisari maupun Direktur. Pengamat Politik Fernando Emas menilai jika rangkap jabatan yang dilakukan para Wamen menjadi semakin membuat suram Pemerintahan Prabowo. Pasalnya, hal ini sama saja dan tidak ada bedanya di era Presiden Jokowi. “Menurut […]

expand_less