Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) yang dimulai 25 November hingga 10 Desember 2024, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, memenuhi hak-hak mereka, dan bersama-sama mengakhiri kekerasan terhadap perempuan. Kampanye ini mengangkat tema “Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” sebagai respons atas situasi darurat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad menyatakan, “Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada Tahun 2023 sebanyak 289.11, dimana 4.347 di antaranya merupakan pengaduan kasus ke Komnas Perempuan, sementara 3.303 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan berbasis gender. Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 16 kasus setiap hari.”

Data pengaduan kasus tersebut merupakan kekerasan berbasis gender (KBG) yang masih didominasi oleh kekerasan terhadap perempuan di ranah personal / domestik sebanyak 284.741 kasus (98.5%), ranah publik sebanyak 4.182 kasus (1.4%), dan ranah negara 188 kasus (0.1%). Hal ini menggarisbawahi bahwa ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan. Di sisi lain, kekerasan di ranah publik dan negara tetap mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam melindungi perempuan di berbagai ruang.

Sementara itu dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kemajuan penting, termasuk disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi landasan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual beserta aturan turunannya seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat, Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ada tiga Perpres dan satu PP yang sudah diundangkan dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS. Kita perlu kawal bersama pembentukan aturan ini demi implementasi UU TPKS yang lebih komprehensif,” tegas Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang

Dari berbagai kemajuan yang ada, kita masih dihadapkan dengan berbagai tantangan, di antaranya stigma sosial dan budaya patriarki yang membuat banyak korban enggan melapor, keterbatasan akses layanan bagi korban, khususnya di daerah terpencil, masih banyak aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif korban, keterbatasan anggaran, serta ketersediaan UPTD PPA yang belum merata di setiap daerah.

“Kami juga menemukan kurangnya integrasi sistem pendataan nasional yang menyulitkan pemantauan dan evaluasi kebijakan. Karenanya Komnas Perempuan berkerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Forum Pengada Layanan (FPL) dalam sinergi database,” ujar Tiasri Wiandani.

Kampanye 16 HAKTP menjadi salah satu momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melibatkan generasi muda, tokoh masyarakat, dan organisasi non-pemerintah, juga mendorong kolaborasi multi-sektoral, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kampanye ini diharapkan dapat mendorong tersedianya layanan dukungan untuk pemenuhan hak perempuan korban kekerasan, seperti rumah aman, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis.

Dalam tahun ini Komnas Perempuan mencatat lebih dari 100 kegiatan yang merupakan partisipasi masyarakat dalam Kampanye 16 HAKTP di seluruh Indonesia.

“Dengan mendukung korban, melaporkan kasus kekerasan, dan menyuarakan solidaritas di berbagai platform, kita dapat bersama-sama menciptakan Indonesia yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” tambah Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.

Adapun agenda Kampanye 16 HAKTP yang telah disepakati oleh Komnas Perempuan berkolaborasi dengan berbagai pihak antara lain:

  1. Webinar dan Konferensi Pers “Membangun Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Korban Kekerasan”
  2. Peluncuran Hasil “Pemetaan Situasi Perempuan Dan Perhatian Khusus Pada Kelompok Rentan Dalam Konteks Krisis Iklim”
  3. Diskusi Publik “Safe Space for All: Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus dan Akses Layanan bagi Korban
  4. Diskusi publik “Perempuan Pembela HAM: Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN”.
  5. Talkshow dengan mengangkat tema “Kekerasan Seksual di Tempat Kerja”.
  6. Kunjungan Komnas Perempuan ke beberapa kota di Indonesia dalam rangka Kampanye 16 HAKTP. Kunjungan daerah tersebut diisi dengan audiensi dengan Kepala Daerah, DPRD, Konsolidasi dengan Organisasi Masyarakat Sipil, dan Diskusi dengan Media.** sipres.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUU Pilkada Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Praksi PKS Masih Menolak

    RUU Pilkada Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Praksi PKS Masih Menolak

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – RUU (Rancangan Undang-Undang keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang  Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) telah disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI. Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023 pada 21 November 2023. Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapatR, UU Pilkada Disetujui dengan dihadiri Wakil Ketua DPR […]

  • Senator Agita Nurfianti Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Implementasi KIP dan TKA

    Senator Agita Nurfianti Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Implementasi KIP dan TKA

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Agita Nurfianti meminta perhatian dari Kemendiktisaintek terkait pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi […]

  • Tekan Biaya Haji, PKB Minta Pengeluaran Tak Efisien Dicoret

    Tekan Biaya Haji, PKB Minta Pengeluaran Tak Efisien Dicoret

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, An’im Falachuddin mengatakan masih ada celah agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bisa turun. Salah satunya dengan mencoret deretan pengeluaran yang tidak efisien. Gus An’im-sapaan akrab An’im Falachuddin-mengatakan ada beberapa pembiayaan yang bisa ditekankan untuk menekan pengeluaran biaya haji. Misalnya biaya penerbangan yang menurutnya […]

  • Hampir Semua Pasar di Tiga Provinsi Terdampak Bencana Telah Operasional Melayani Pembeli

    Hampir Semua Pasar di Tiga Provinsi Terdampak Bencana Telah Operasional Melayani Pembeli

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

      Msinews.com – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menilai aktivitas pasar di berbagai daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera sudah kembali beroperasi melayani pembeli. Hal tersebut menjadi sinyal positif bahwa pemulihan ekonomi daerah mulai terasa di tengah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Hal itu disampaikan Kasatgas Tito […]

  • Dana CSR BI-OJK yang Dibancak Anggota DPR Turut Picu Kemarahan Masyarakat

    Dana CSR BI-OJK yang Dibancak Anggota DPR Turut Picu Kemarahan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    msinews.com – Kemarahan massa meluas dalam beberapa hari terakhir. Demonstrasi yang awalnya difokuskan di Gedung DPR RI, meluas dengan menyasar kantor-kantor kepolisian menyusul meninggalnya Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis. Bukan hanya di Jakarta, masyarakat dari berbagai kalangan di berbagai daerah juga mengamuk. Mereka menyampaikan aspirasi disertai dengan pembakaran kantor-kantpr dewan setempat. Belakangan rumah anggota […]

  • Banyak Negara Luar Usik Nikel di Indonesia, Nah.. Ini Alasannya

    Banyak Negara Luar Usik Nikel di Indonesia, Nah.. Ini Alasannya

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews-Pemerintah Indonesia terus berkomitmen menggenjot program hilirisasi mineral di dalam negeri. Meskipun hal ini mendapat serangan dari berbagai pihak seperti Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), hingga Dana Moneter Internasional (IMF). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan tidak ada satu pun negara maju di dunia ini yang mau melihat […]

expand_less