Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » KPK Tangkap Pihak Suasta Kasus Suap Proyek Infrastruktur Malut

KPK Tangkap Pihak Suasta Kasus Suap Proyek Infrastruktur Malut

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Kristian Wuisan (KW), seorang tersangka dari sektor swasta terkait dugaan suap proyek infrastruktur yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kristian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan dan akan diperiksa sebagai tersangka setibanya di Jakarta.

Baca juga : Bahlil Peringatan Kepada PDI-P, ‘Pegantian Peguasa Hanya 10 Tahun 

“Keberadaan Tersangka KW, Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).

Perkembangan kasus ini, KPK menetapkan Abdul Gani dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara. Hingga saat ini, enam tersangka, termasuk Abdul Gani, telah ditahan.

Kasus ini berawal dari dugaan campur tangan Abdul Gani dalam menentukan kontraktor pemenang lelang proyek infrastruktur di Malut. Proyek-proyek tersebut memiliki nilai mencapai lebih dari Rp 500 miliar dari APBN.

Alex, penyidik KPK, menjelaskan bahwa Abdul Gani diduga menentukan setoran dari kontraktor yang dimenangkan, termasuk memerintahkan manipulasi progres pekerjaan agar anggaran segera dicairkan.

Kontraktor Kristian Wuisan dan pihak swasta Stevi Thomas diduga memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim, untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan.

Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

Daftar tersangka melibatkan penerima seperti Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan, serta pemberi seperti Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan.

Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh KPK untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggapi #KaburAjaDulu, Wamenko Polkam: Pemerintah Harus Ciptakan Lapangan Kerja

    Tanggapi #KaburAjaDulu, Wamenko Polkam: Pemerintah Harus Ciptakan Lapangan Kerja

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Menanggapi fenomena isu soal hastag #KaburAjaDulu yang belakangan ini ramai di media sosial atau medsos. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menilai soal isu #KaburAjaDulu yang fenomena ini, pemerintah harus segera menciptakan lapangan kerja yang luas didalam negeri. “Ya tentunya sikap pemerintah dengan kebijakan pak Prabowo, bagaimana menciptakan […]

  • Komite Sekolah Diminta Fokus Awasi Penyelenggaraan Satuan Pendidikan

    Komite Sekolah Diminta Fokus Awasi Penyelenggaraan Satuan Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi mengatakan,saat ini sedang mengupayakan untuk meningkatkan alokasi dana BOS baik tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Diharapkan semua sekolah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, komite sekolah bisa lebih fokus mengawasi penyelenggaraan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial sekolah. Hal itu disampaikan dalam […]

  • Partai Golkar Dorong Revisi UU Pilkada Meski MK Putuskan Jadwal Tetap

    Partai Golkar Dorong Revisi UU Pilkada Meski MK Putuskan Jadwal Tetap

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa partainya tetap akan mendorong revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jadwal pelaksanaan Pilkada tetap pada November 2024. Menurut Doli, revisi UU Pilkada tidak hanya terbatas pada jadwal pelaksanaan yang sempat diusulkan untuk dipercepat menjadi September. Baca […]

  • ASN Golongan Menengah-Bawah Tak Berhak Terima Bansos

    ASN Golongan Menengah-Bawah Tak Berhak Terima Bansos

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Bantuan fiskal kini menjadi sorotan di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan. Salah satu fokus pembahasan adalah soal perlunya insetif fiskal bagi masyarakat ekonomi kelas “menengah-bawah” yang tidak berhak terima bansos. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara , perlu adanya insentif fiskal bagi masyarakat menengah bawah yang tidak berhak menerima bantuan […]

  • Ada Hotel di Kawasan IKN, Jokowi Sebut Ini Pembangunan ke Dua

    Ada Hotel di Kawasan IKN, Jokowi Sebut Ini Pembangunan ke Dua

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Jokowi bersama Kabinet Indonesia bersatu menyaksikan simbolis mulanya pembangunan Hotel Vasanta lokasi kawasan ibu kota Nusantara (IKN). Pelatakan batu pertama sebagai simbol tanda akan dimulainya sebuah bagunan perhotelan bintang 4 lokasi pusat pemerintah ibu kota baru Kalimantan Timur. “Tadi pagi kita menyaksikan peletakan batu pertama simbol pembangunan Hotel Vasanta di kawasan Ibu […]

  • KPPS TPS Khusus Lapas Tanjung Raja Terima Bimtek Penggunaan Aplikasi Si Rekap KPU

    KPPS TPS Khusus Lapas Tanjung Raja Terima Bimtek Penggunaan Aplikasi Si Rekap KPU

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Tanjung Raja, msinews.com –Untuk meningkatkan kesiapan penyelenggaraan pemilu pada tingkat lokal, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara serta penggunaan Aplikasi Si Rekap. Target sasaran kegiatan tersebut adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Terpilih 2024, khususnya di TPS Khusus dari Kelurahan Tanjung Raja Barat, yaitu Lapas Tanjung Raja. […]

expand_less