KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

oleh
Hasto Kristiyanto,Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan mengenakan rompi oren di gedung KPK
banner 468x60

MSINEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal ,Hasto Kristianto, pada Kamis (20/2/2025). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih Kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

Hasto ditahan terkait dugaan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

banner 336x280

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Saat memenuhi panggilan di Kantor KPK, Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.

“Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” ujar Hasto kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selatan.

Sekjen PDIP ini menyebut, bahwa penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Dirinya pun yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.

“Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” kata Hasto.

“Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” pungkasnya.

Lanjutnya bahwa, penahanan merupakan merupakan bagian dari perjuangan. Meski demikian dirinya masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi.

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” kata politisi kelahira Yogyakarta ini.

Adapun, penetapan KPK terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka selain diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Usai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB, Hasto keluar dari gedung KPK mengenakan rompi orange. ** DM.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *