Tim KPK berupaya mengumpulkan dokumen terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Kejari Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Baca Juga : MAKI: Ketua KPK Main Retorika, Exsen nya Kejar Harun Masiku
Penggeledahan fokus terjadi di ruangan Kasi Pidsus, yang terlihat terus menyala lampunya sepanjang proses. Dari hasil penggeledahan, tim KPK membawa beberapa koper diduga berisi dokumen kunci untuk pengembangan penyelidikan.
Tim penyidik KPK meninggalkan gedung menggunakan dua mobil putih dan silver, diawasi oleh patroli Polres Bondowoso, menuju arah Jember. Proses penggeledahan dimulai pukul 15.45 dan berakhir pada pukul 23.40 pada Minggu (19/11).
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Syamsuyoni Suprapto, menyatakan bahwa penggeledahan bertujuan mengambil dokumen terkait OTT sebelumnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa dokumen yang ditemukan akan menjadi barang bukti dalam perkara yang sedang diinvestigasi oleh KPK.
Baca Juga : Kemenag Usul BPIH Naik Rp.105 Juta, Politisi Lampung II Minta Dievaluasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puji Triasmoro dan Alexander Silaen sebagai tersangka suap sebesar Rp475 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan menyebut penyerahan uang sebagai bukti awal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mencopot Puji dan Alexander Silaen dari jabatan di Kejari Bondowoso. Kejagung menunggu putusan hukum untuk memproses pemecatan kedua pelaku.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (15/11), menangkap sembilan orang termasuk pejabat Kejari dan pihak terkait dengan dugaan suap sekitar Rp225 juta.