Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
  • visibility 172
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Perkara ini diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, eks calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028, yang diwakili oleh Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah.

Baca juga : Celine vs Stefan: Anak Jadi Alat Kampanye ‘ Dinamika Hubungan Selebriti’

“Pergantian tersebut hanya selang satu hari dari tanggal pelantikan calon anggota KPU terpilih,” kata Roynal, dikutip DKPP.gi.id, Sabtu 20/1/2024.

Asih dilangsir halaman DKPP, Pengadu menduga Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Teradu I), Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin (Teradu II), dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara Petrus Hamonagan Panjaitan (Teradu III) melanggar KEPP dalam proses rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara.

Roynal mengungkapkan bahwa Teradu I secara mendadak mengganti Pengadu sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih, hanya satu hari setelah pengumuman Calon Anggota KPU Terpilih oleh KPU RI.

Teradu I membantah tuduhan, menyatakan bahwa penggantian tersebut berdasarkan informasi dari SIPOL yang menunjukkan Pengadu sebagai anggota partai politik di Kabupaten Nias Utara. Menurutnya, Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh rapat pleno.

Teradu II dan III menegaskan bahwa rekrutmen telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, profesionalitas, dan tertib administrasi. Mereka menolak aduan Pengadu.

Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis, dengan J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Aduan Pengadu dianggap oleh Teradu sebagai prematur dan salah alamat, seharusnya menjadi ranah administratif PTUN.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa dan Warga Seko Tandu Jenazah Pensiunan Guru Sejauh 30 Kilometer

    Babinsa dan Warga Seko Tandu Jenazah Pensiunan Guru Sejauh 30 Kilometer

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Luwut,msinews.com– Di tengah medan berat dan akses jalan yang terbatas, seorang prajurit TNI AD bersama warga menunjukkan makna sejati dari pengabdian dan kemanusiaan. Babinsa Koramil Seko Kodim 1403/Palopo, Serda Rahmat Saman, bersama warga setempat, menandu jenazah Matius, seorang pensiunan guru, dalam peti sejauh 30 kilometer, demi mengantarkannya ke tempat peristirahatan terakhir di kampung halamannya, Senin […]

  • Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak, Pertahankan La Nyalla 

    Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak, Pertahankan La Nyalla 

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kepemimpinan DPD RI butuh figur pendobrak. Hal ini mengingat agenda penguatan DPD RI punya tantangan yang signifikan. Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris “Oleh karena itu, lembaga ini idealnya dipimpin oleh sosok pendobrak. Saya berharap, Pak La Nyalla Mahmud Mattalitti bersedia kembali memimpin DPD RI lima tahun ke […]

  • Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Partisipasi Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual

    Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Partisipasi Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

    PALEMBANG,MSINEWS.COM-Anggota Komisi X DPR RI,Dr. Lestari Moerdijat mendorong penguatan partisipasi masyarakat sebagai salah satu pilar utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan seksual yang masih terus berulang di berbagai daerah. Politisi NasDem ini mengatakan, keterlibatan aktif pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, hingga masyarakat harus terus diperkuat secara konsisten agar mampu menekan angka kekerasan seksual […]

  • Buntut Kasus Suap di Tubuh TNI, Mahfud MD Sepakat UU Peradilan Militer Perlu di Revisi

    Buntut Kasus Suap di Tubuh TNI, Mahfud MD Sepakat UU Peradilan Militer Perlu di Revisi

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sependapat bila perlunya revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Opini ini muncul setelah dua TNI aktif di Basarnas RI terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kasusnya tidak bisa diusut oleh Peradilan Tipikor. “Ya nanti kami agendakan, kan sudah ada di prolegnas, ya. Di prolegnas jangka panjang. […]

  • Preferensi Perdagangan Indonesia-Iran Akan Dilakukan Melalui Perpres

    Preferensi Perdagangan Indonesia-Iran Akan Dilakukan Melalui Perpres

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi VI DPR RI menyetujui pembahasan terhadap pengesahan persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Islam Iran (Preferential Trade Agreement between The Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Islamic Republic of Iran)melalui mekanisme Peraturan Presiden (Perpres), Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan […]

  • KPU Lamsel, Serahkan Santunan Rp.46 Juta ke Keluarga Almarhum Anggota KPPS

    KPU Lamsel, Serahkan Santunan Rp.46 Juta ke Keluarga Almarhum Anggota KPPS

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Lamsel, MSINews.com – KPU Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) telah menyerahkan santunan uang sebesar Rp.46 juta kepada keluarga almarhum Edi Susanto, anggota KPPS 03 Desa Margo Rejo Kecamatan Jati Agung. “Ya, hari ini kita mau ke Jati Agung untuk serahkan santunan uang duka. Sementara, Jati Agung dulu, sebab baru untuk Jati Agung yang sudah selesai berkasnya,” […]

expand_less