Damamain Bongkar Kronologis Korupsi di PT. Kalwedo di Kejagung RI
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach. (foto-kabardaerah)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, [Msinews.com] – Warga asal Maluku Barat Daya, Sakarias Damamain mengurai dugaan Korupsi yang terjadi di PT. Kalwedo saat dirinya mendatangi Kejaksaan Agung RI dan melalukan diskusi serius dengan salah seorang Jaksa pada Jumat kemarin, (13/03/2026).
“Di depan Jaksa itu saya jelaskan secara detail aliran dana itu, prosesnya sampai mengapa jadi masalah. Itu saya sampaikan ke dia (maksudnya Jaksa itu red) agar mereka tau persis dan tidak ragu dalam memanggil dan memeriksa terduga Bupati MBD yang saat itu menjabat direktur di Perusahaan daerah itu”, kata Sakarias.
Kepada awak media di kompleks Kejagung, dirinya menegaskan bahwa kasus ini sangat serius karena menyangkut kehidupan orang Maluku Barat daya yang tersandra selama ini secara ekonomi akibat ulah korupsi milyaran rupiah di daerahnya itu.

Aksi demo di amboon terkait kasus PT. Kalwedoi. (foto-siwalima)
“Saat itu di depan pejabat bidang pengawasan di Kejaksaan Agung secara detail kronologi terjadinya korupsi di PT Kalwedo, dan mendorong kejaksaan untuk untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga Benjamin Thomas Noach yang saat ini menjabat sebagai bupati Maluku Barat Daya”, tegasnya.
Mengakhiri penjelasannya, Sakarias menanyakan kepada pihak Kejagung, kapan kira-kira terduga mulai diperiksa? Pejabat tersebut menjawab “kami masih mendalami, pasti ada tindakan. Berikan kami kesempatan untuk mendalami”, katanya meniru jawaban Jaksa itu.
Tak tanggung-tanggung, Sakarias juga sudah sudah memberikan peringatan bahwa apabila langkah kejagung mengikuti jejak langkah Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak berani memeriksa Benjamin Thomas Noach, maka masih ada dua langkah lain yang akan dilakukan yaitu demo serentak di Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta mengefektifkan komunikasi politik yang sudah ada dengan partai politik dan komisi III DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat.
Ia juga mengatakan bahwa langkah – langkah ini ditempuh karena taruhannya adalah citra institusi Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, bahwa sebenarnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap di PT Kalwedo itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPRINDIK) Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-15/Q.1/Fd.2.11.2022 tanggal 25 November 2022.
Kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi diduga melibatkan mantan Direktur PT Kalwedo Tahun 2012 s.d. 2015, Benjamin Noach, yang menyebabkan bangkrut perusahaan di Maluku Barat Daya (MBD) itu. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk Kim Davids Markus (KDM) yang diminta klarifikasi oleh Tim Penyelidik Kejati Maluku. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Untuk diketahui, dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah PT Kalwedo ini negara dirugikan atas Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah 10 Milyard yang terbagi dalam 3 tahun anggaran dan bantuan Subsidi dari Kementrian Perhubungan sebesar 6 Milyard lebih pertahun dalam rangka oprasional Kapal Feri KMP Marsela milik BUMD PT. Kalwedo. (team)
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar