Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp 16 Miliar di Tolikara, Presiden Diminta Evaluasi Kinerja Kepala BPKP Perwakilan Papua

Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp 16 Miliar di Tolikara, Presiden Diminta Evaluasi Kinerja Kepala BPKP Perwakilan Papua

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengevaluasi kinerja Kepala BPKP Provinsi Papua terkait hasil audit investigatif penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (7/7/2024), Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel de Sola menjelaskan, berdasarkan laporan hasil temuan BPK Perwakilan Papua itu sudah sangat jelas.

Salinan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua yang beredar menunjukkan telah terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan APBD di Sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 16.108.000.000.

Kepolisian Daerah Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait di Tolikara di balik kasus itu. BPKP Provinsi Papua kemudian melakukan audit investigatif. Namun hingga kini pihak BPKP Provinsi Papua belum menyampaikan audit investigasinya kepada publik khususnya masyarakat Tolikara dan Papua Pegunungan.

“Kami minta Presiden Joko Widodo melalui BPKP RI mengevaluasi kinerja BPKP Provinsi Papua karena lamban menunaikan mandat formalnya. Ada apa dengan itu? Apakah tidak ada auditor BPKP atau belum dana untuk memfasilitasi tim melakukan audit investigasi. Kuat dugaan ada upaya memperlambat proses lanjutan pemeriksaan oleh Polda Papua,” kata Gabriel de Sola kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/7/2024).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 17.C/LHP/XIX.JYP/06/2018 tanggal 21 Juni 2018, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara senilai Rp. 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hasil temuan BPK tersebut sudah diadukan ke Polda Papua, namun tak kunjung ada proses hukum selanjutnya. Deiron Wenda, salah seorang warga pada 11 Oktober 2023 juga sudah mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar lebih di Setwan Tolikara ke Polda Papua melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, namun nasib aduannya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Salinan hasil laporan BPK RI Perwakilan Papua menyebutkan, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Pemkab Tolikara menyajikan realisasi belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 405.096.953.650 dan Rp 358.679.082.413. Realisasi belanja barang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 46.417.871.237 atau sebesar 12,94 persen dari tahun sebelumnya.

Sekretariat DPRD Tolikara menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 66.021.345.000 dan direalisasikan senilai Rp 36.356.354.000 atau sebesar 55,07 persen. Belanja barang dan jasa tersebut antara lain berupa belanja makanan dan minuman. Hasil pengujian uji petik terhadap bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) perangkat daerah di atas diketahui terdapat bukti SPJ belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD.

Hasil pemeriksaan uji petik atas bukti SPJ atas belanja makanan dan minuman pada tabel laporan BPK RI Perwakilan Papua, yaitu untuk belanja makanan dan minuman untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapperda) senilai Rp 4.000.000.000 diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang diragukan kebenarannya.

Keraguan kebenaran tersebut berikut. Pertama, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan F untuk kegiatan pembahasan Raperda tangga 27 September 2017 sebanyak 490 porsi senilai Rp 500.000.000.

Dari hasil konfirmasi tanggal 13 Mei 2018 ke pemilik Rumah Makan F selaku penyedia, diketahui bahwa harga untuk 490 porsi makanan dan minuman adalah sebesar lebih rendah Rp 173.538.800 daripada harga yang tercantum pada bukti SPJ sebesar Rp 500.000.000.

Kedua, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan A untuk kegiatan Raperda tanggal 26 September 2017 sebanyak 500 porsi senilai Rp 500.000.000. Dari hasil konfirmasi tanggal 12 Mei 2018 ke masyarakat sekitar Rumah Makan A selaku penyedia, diketahui bahwa Rumah Makan A tersebut pada tahun 2017 sudah tutup. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak diyakini keterjadiannya.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD tanggal 14 Mei 2018, yang bersangkutan mengakui bahwa SPJ belanja makanan dan minuman tersebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kegiatan pembahasan Rapperda memang benar dilakukan, namun nota dan bukti-bukti dalam SPJ dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dalam hal volume maupun harga. Di antaranya bukti dari Rumah Makan A dan Rumah Makan F, di mana dalam realisasinya tidak sebesar itu, bukti tersebut dibuat hanya untuk memenuhi administrasi.

Hal tersebut dilakukan karena anggota DPRD meminta dana tersebut dicairkan secara tunai. Namun atas kondisi tersebut, Sekretaris DPRD tidak memiliki bukti atau dokumen yang mendukung seperti serah terima uang tunai, daftar kehadiran Rapperda, dan bukti-bukti belanja makanan dan minuman yang riil. Bukti-bukti tersebut dibawa oleh Bendahara Pengeluaran yang lama dan keberadaanya tidak dapat dihubungi.

Hasil pemeriksaan atas dokumen SPJ dan permintaan keterangan Sekretaris DPRD Tolikara tersebut juga diketahui bahwa pembuatan bukti SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya tersebut juga dilakukan pada belanja makanan dan minuman atas 12 kegiatan tersebut di atas senilai Rp 16.108.000.000.

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel de Sola

Selanjutnya dari hasil permintaan keterangan lanjut kepada anggota DPRD diketahui bahwa anggota DPRD tersebut menyatakan tidak menerima uang terkait belanja makanan dan minuman, baik pada kegiatan pembahasan Rapperda maupun kegiatan lainnya.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 132.

Pasal 132 Ayat 1 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan, setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Kemudian, Ayat 2 menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

Hal tersebut mengakibatkan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan Sekretariat DPRD Tolikara tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp 16.108.000.000. Hal tersebut disebabkan karena Sekretaris DPRD Tolikara lalai merealisasikan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan DPRD Tolikara sesuai kondisi senyatanya.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan berkomitmen penuh untuk membenahi kondisi yang ada sehingga dikemudian hari tidak terulang lagi kesalahan yang sama.

BPK RI juga merekomendasikan kepada Bupati Tolikara agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris DPRD terkait pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya. Kemudian memerintahkan Sekretaris DPRD Tolikara mempertanggungjawabkan nilai belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya setelah melalui verifikasi inspektorat. (*)

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Dukung Penuh Peluncuran Kopdeskel Merah Putih

    Mendagri Dukung Penuh Peluncuran Kopdeskel Merah Putih

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan mendukung penuh peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih yang akan digelar pada 21 Juli 2025. Rencananya, peluncuran tersebut akan berlangsung secara hybrid dari salah satu lokasi Kopdeskel di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dukungan tersebut ditegaskan Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Peluncuran 80.000 Kopdeskel […]

  • Komisi VII DPR : Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Stok BBM Harus Aman

    Komisi VII DPR : Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Stok BBM Harus Aman

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota komisi VII DPR RI, Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc.memprediski bahwa menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, konsumsi BBM di sejumlah daerah di Indonesia akan meningkat, salah satunya di Provinsi Bali. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI meminta Pertamina Patra Niaga menjaga ketersediaan stok BBM di Bali […]

  • Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

    Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di masa akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H/2025 M jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1446 H yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta, Jumat (28/2/2025). “Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada […]

  • Ribuan Delegasi World Water Forum ke-10 Harmonisasi Bersama Alam di Upacara Segara Kerthi

    Ribuan Delegasi World Water Forum ke-10 Harmonisasi Bersama Alam di Upacara Segara Kerthi

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Denpasar, msinews.com-Lebih dari 2.000 orang delegasi dan peserta World Water Forum ke-10 bersama umat Hindu Bali akan mengikuti ritual upacara Segara Kerthi, di kawasan Pantai Bali Turtle Island Development (BTID), Denpasar, Sabtu (18/5/2024). Selain mengikuti ritual, delegasi juga diajak bersama melepas 1.000 ekor tukik, 1.000 ekor burung, dan 5 ekor penyu. Segara Kerthi merupakan wujud […]

  • Firli Bahuri, Selesai Diperiksa Dewas Terkait Pelanggaran Etik

    Firli Bahuri, Selesai Diperiksa Dewas Terkait Pelanggaran Etik

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan pihak terkait dalam perkara di KPK. Firli, yang tiba di kantor Dewas KPK pada pukul 09.37 WIB, keluar dari […]

expand_less