Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp 16 Miliar di Tolikara, Presiden Diminta Evaluasi Kinerja Kepala BPKP Perwakilan Papua

Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp 16 Miliar di Tolikara, Presiden Diminta Evaluasi Kinerja Kepala BPKP Perwakilan Papua

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengevaluasi kinerja Kepala BPKP Provinsi Papua terkait hasil audit investigatif penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (7/7/2024), Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel de Sola menjelaskan, berdasarkan laporan hasil temuan BPK Perwakilan Papua itu sudah sangat jelas.

Salinan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua yang beredar menunjukkan telah terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan APBD di Sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 16.108.000.000.

Kepolisian Daerah Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait di Tolikara di balik kasus itu. BPKP Provinsi Papua kemudian melakukan audit investigatif. Namun hingga kini pihak BPKP Provinsi Papua belum menyampaikan audit investigasinya kepada publik khususnya masyarakat Tolikara dan Papua Pegunungan.

“Kami minta Presiden Joko Widodo melalui BPKP RI mengevaluasi kinerja BPKP Provinsi Papua karena lamban menunaikan mandat formalnya. Ada apa dengan itu? Apakah tidak ada auditor BPKP atau belum dana untuk memfasilitasi tim melakukan audit investigasi. Kuat dugaan ada upaya memperlambat proses lanjutan pemeriksaan oleh Polda Papua,” kata Gabriel de Sola kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/7/2024).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Nomor 17.C/LHP/XIX.JYP/06/2018 tanggal 21 Juni 2018, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara senilai Rp. 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hasil temuan BPK tersebut sudah diadukan ke Polda Papua, namun tak kunjung ada proses hukum selanjutnya. Deiron Wenda, salah seorang warga pada 11 Oktober 2023 juga sudah mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar lebih di Setwan Tolikara ke Polda Papua melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, namun nasib aduannya belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Salinan hasil laporan BPK RI Perwakilan Papua menyebutkan, realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Tolikara senilai Rp 16.108.000.000 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Pemkab Tolikara menyajikan realisasi belanja barang dalam laporan realisasi anggaran (LRA) per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 405.096.953.650 dan Rp 358.679.082.413. Realisasi belanja barang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 46.417.871.237 atau sebesar 12,94 persen dari tahun sebelumnya.

Sekretariat DPRD Tolikara menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp 66.021.345.000 dan direalisasikan senilai Rp 36.356.354.000 atau sebesar 55,07 persen. Belanja barang dan jasa tersebut antara lain berupa belanja makanan dan minuman. Hasil pengujian uji petik terhadap bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) perangkat daerah di atas diketahui terdapat bukti SPJ belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD.

Hasil pemeriksaan uji petik atas bukti SPJ atas belanja makanan dan minuman pada tabel laporan BPK RI Perwakilan Papua, yaitu untuk belanja makanan dan minuman untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapperda) senilai Rp 4.000.000.000 diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman yang diragukan kebenarannya.

Keraguan kebenaran tersebut berikut. Pertama, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan F untuk kegiatan pembahasan Raperda tangga 27 September 2017 sebanyak 490 porsi senilai Rp 500.000.000.

Dari hasil konfirmasi tanggal 13 Mei 2018 ke pemilik Rumah Makan F selaku penyedia, diketahui bahwa harga untuk 490 porsi makanan dan minuman adalah sebesar lebih rendah Rp 173.538.800 daripada harga yang tercantum pada bukti SPJ sebesar Rp 500.000.000.

Kedua, SPJ atas pekerjaan makanan dan minuman kepada Rumah Makan A untuk kegiatan Raperda tanggal 26 September 2017 sebanyak 500 porsi senilai Rp 500.000.000. Dari hasil konfirmasi tanggal 12 Mei 2018 ke masyarakat sekitar Rumah Makan A selaku penyedia, diketahui bahwa Rumah Makan A tersebut pada tahun 2017 sudah tutup. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan tidak diyakini keterjadiannya.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD tanggal 14 Mei 2018, yang bersangkutan mengakui bahwa SPJ belanja makanan dan minuman tersebut tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Kegiatan pembahasan Rapperda memang benar dilakukan, namun nota dan bukti-bukti dalam SPJ dibuat tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dalam hal volume maupun harga. Di antaranya bukti dari Rumah Makan A dan Rumah Makan F, di mana dalam realisasinya tidak sebesar itu, bukti tersebut dibuat hanya untuk memenuhi administrasi.

Hal tersebut dilakukan karena anggota DPRD meminta dana tersebut dicairkan secara tunai. Namun atas kondisi tersebut, Sekretaris DPRD tidak memiliki bukti atau dokumen yang mendukung seperti serah terima uang tunai, daftar kehadiran Rapperda, dan bukti-bukti belanja makanan dan minuman yang riil. Bukti-bukti tersebut dibawa oleh Bendahara Pengeluaran yang lama dan keberadaanya tidak dapat dihubungi.

Hasil pemeriksaan atas dokumen SPJ dan permintaan keterangan Sekretaris DPRD Tolikara tersebut juga diketahui bahwa pembuatan bukti SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya tersebut juga dilakukan pada belanja makanan dan minuman atas 12 kegiatan tersebut di atas senilai Rp 16.108.000.000.

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel de Sola

Selanjutnya dari hasil permintaan keterangan lanjut kepada anggota DPRD diketahui bahwa anggota DPRD tersebut menyatakan tidak menerima uang terkait belanja makanan dan minuman, baik pada kegiatan pembahasan Rapperda maupun kegiatan lainnya.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 132.

Pasal 132 Ayat 1 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyatakan, setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Kemudian, Ayat 2 menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

Hal tersebut mengakibatkan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan Sekretariat DPRD Tolikara tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp 16.108.000.000. Hal tersebut disebabkan karena Sekretaris DPRD Tolikara lalai merealisasikan belanja makanan dan minuman pada 12 kegiatan DPRD Tolikara sesuai kondisi senyatanya.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan berkomitmen penuh untuk membenahi kondisi yang ada sehingga dikemudian hari tidak terulang lagi kesalahan yang sama.

BPK RI juga merekomendasikan kepada Bupati Tolikara agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris DPRD terkait pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya. Kemudian memerintahkan Sekretaris DPRD Tolikara mempertanggungjawabkan nilai belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya setelah melalui verifikasi inspektorat. (*)

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusaha Tertipu Investasi Apartemen di Sakura Garden City

    Pengusaha Tertipu Investasi Apartemen di Sakura Garden City

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Seorang pegusaha diduga tertipu setelah menginvestasikan ratusan juta rupiah dalam pembelian dua unit apartemen di Sakura Garden City, Jl. Bina Marga, Cilangkap, Jakarta Timur. Supriyanto mengatakan awalnya ia membeli unit apartemen pada peluncuran tiga tahun lalu oleh PT Sayana Integra Properti, developer Sakura Garden City. Namun, kecewa terjadi ketika iming-iming pembayaran melalui […]

  • Milleneal Cyber Park, Program Unggulan E-RA Menjawab Problematika Gen-Z

    Milleneal Cyber Park, Program Unggulan E-RA Menjawab Problematika Gen-Z

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Palembang, msiews.com – Kreativitas Konseptual dan kreativitas Fungsional/Sosial dari Milleneal Cyber Park (MCP) kali pertama dicetuskan sebagai ide brilian Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T (ESP). Cakrawala pemikiran atau mindset membangun bernuansa metaverse memang umumnya tidak lahir dari kalangan politisi praktis kebanyakan. Postulat dan pameo publik itu terbantah oleh kreativitas ESP tentang MCP. Tepat sebagaimana […]

  • PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

    PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Tangerang,msinews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengajukan permohonan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi. Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut […]

  • 28 Tahun Pengabdian Akpol 1995 untuk Polri yang Presisi

    28 Tahun Pengabdian Akpol 1995 untuk Polri yang Presisi

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta _Infgomsi.News–Ikatama AKPOL 1995 melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial dan Kesehatan di Aula Soemarto Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023). Ketua Ikatama 95 Kombes Polisi Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka 28 Tahun Pengabdian Batalyon Patriatama Akpol 1995. Ia menjelaskan, kegiatan bhakti sosial dan kesehatan dilakukan dalam bentuk donor darah yang […]

  • Prabowo Tinjau Posko Pengungsian MAN 1 Langkat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

    Prabowo Tinjau Posko Pengungsian MAN 1 Langkat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

      Msinews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengunjungi posko pengungsian korban bencana banjir yang berlokasi di MAN 1 Langkat, Sumatera Utara, guna memastikan kebutuhan dasar warga terdampak bencana terpenuhi dan penanganan darurat berjalan optimal. Dalam kunjungan tersebut, Presiden didampingi sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, para kepala daerah […]

  • Penyelenggaraan Haji 2025 Lebih Tertib, Namun Perlu Evaluasi di Armuzna

    Penyelenggaraan Haji 2025 Lebih Tertib, Namun Perlu Evaluasi di Armuzna

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Mekkah,msinews.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 yang dinilai lebih tertib dibanding tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, ia menilai masih ada sejumlah aspek yang perlu dievaluasi, khususnya pada fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). “Alhamdulillah, secara umum penyelenggaraan haji tahun […]

expand_less