Sel. Sep 16th, 2025

Begini Alasan KPK Belum Tahan Satori dan Hergun di Kasus Korupsi CSR BI- OJK

msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan alias Hergun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kedua tersangka masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.

“Ya jadi memang pemanggilan hari ini masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan. Masih dibutuhkan juga keterangan-keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, di Jakarta, pasa Senin 15 Septemberc2025.

Menurut Budi, tim penyidik KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing dua tersangka.

“Sehingga untuk melengkapi dalam proses penyidikan ini ya didalami lagi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh saudara HG dan saudara ST,” kata Budi.

Budi menjelaskan, dalam pemeriksaan kedua tersangka hari ini, KPK menelusuri pengesahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan OJK, serta pelaksanaan yang terjadi di lapangan.

“Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Mengapa kemudian program sosial itu anggarannya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST. Yang kemudian juga diduga bahwa anggaran dari PSBI itu tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Budi.

Budi menambahkan, penyaluran dana CSR BI dan OJK yang seharusnya untuk program sosial masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi gaya hidup mewah, oleh karena itu KPK akan mendalami hal ini.

“Justru mulai digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, baik pembelian aset ataupun keperluan lainnya. Nah itu yang didalami atas peran-peran ataupun perbuatan dari saudara HG dan saudara ST,” ungkapnya.

Dalam rangka pengusutan perkara ini, KPK juga telah meminta keterangan dari pihak Bank Indonesia, OJK, serta yayasan-yayasan yang menjadi pelaksana program sosial.

Sebagai informasi, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, yakni pada periode 2020 hingga 2022. Meski sudah berstatus tersangka, keduanya masih belum ditahan hingga saat ini.

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *