Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Badan Pengkajian MPR RI Rumuskan, ini Tiga Catatan Penting Reformasi Keuangan Negara

Badan Pengkajian MPR RI Rumuskan, ini Tiga Catatan Penting Reformasi Keuangan Negara

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM – Badan Pengkajian MPR RI melalui Kelompok IV menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial” sebagai upaya memperdalam kajian strategis terkait tata kelola keuangan negara dan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

FGD dipimpin Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi PKB, KH. Maman Imanul Haq, M.M., yang menghadirkan sejumlah pakar dan ahli, yakni Dr. Erwin Permana; Prof. Dr. Drs. Edi Slamet Irianto; Henry Hutagaol, S.H., LL.M.; dan Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si., CiRR.

Pajak sebagai Instrumen Demokrasi

Dalam paparannya, KH. Maman Imanul Haq menegaskan bahwa tema FGD ini dipilih karena relevan dengan kondisi aktual, khususnya terkait peran pajak dalam memperkuat demokrasi dan menopang perekonomian nasional. Menurutnya, pajak bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan juga cerminan hubungan antara negara dan warga negara.

“Kalau kita bicara pajak, maka kita bicara soal ekonomi negara, bicara tentang kemakmuran, dan pada akhirnya tentang kesejahteraan rakyat. Tujuan bernegara adalah menghadirkan kemakmuran seluas-luasnya bagi rakyat,” ujar Maman, di Depok, Jawa Barat, Selasa (23/9/2025).

Di forum ini, para ahli mengemukakan kegelisahannya terkait kondisi perekonomian Indonesia saat ini yang cenderung masih jauh dari kondisi ideal, khususnya menuju Indonesia Emas 2045.

Mulai dari Pakar Ahli Edi Slamet Irianto, ia menyoroti struktur APBN 2024 yang tercatat masih mengalami defisit hingga ratusan triliun rupiah meski nilai ekspor komoditas seperti CPO, batubara, dan nikel mencapai ribuan triliun rupiah.

Ia menilai rendahnya penerimaan negara, terutama dari PNBP, dipengaruhi oleh skema royalti yang kecil dan praktik penyimpanan hasil pengelolaan SDA di luar negeri.

“Supaya negara kita benar-benar maju, kalau dikelola dengan baik, maka bansos itu bukan Rp600 rupiah, tapi Rp600 ribu, bahkan bisa 2 juta misalkan. Kalau dikelola dengan betul,” ujarnya.

anjut dia, redefinisi keuangan negara sesuai UUD 1945 juga perlu dilakukan, termasuk peninjauan kembali kewenangan Kementerian Keuangan yang dinilai terlalu dominan.

Ia juga mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Penerimaan Negara agar fungsi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat lebih fokus, dan Menteri Keuangan tetap bertugas sebagai bendahara negara.

Sementara itu, pakar ahli lain, Erwin Permana menyampaikan bahwa problem peraturan perundangan di Indonesia ada pada dua titik, yaitu pada perumusan dan penerjemahan.

Ia menjelaskan hasil kajian menggunakan Important Performance Analysis (IPA) menunjukkan proses perumusan perubahan UUD 1945 belum sepenuhnya memperhatikan aspirasi masyarakat.

“Yang paling tidak memuaskan adalah proses perumusan yang seharusnya memberi arah jelas pada pembangunan nasional, namun faktanya belum optimal,” ujar Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila periode 2024–2028 ini.

Sementara itu terkait penerapan tujuan utama kegiatan ekonomi, ia menilai masih banyak praktik yang berorientasi pada keuntungan pribadi atau korporasi.

“Tujuan utama kegiatan ekonomi seharusnya mencapai kesejahteraan bersama, bukan semata keuntungan pribadi atau perusahaan. Ini yang paling banyak dikeluhkan responden,” tegasnya.

Pakar ahli lainnya, Henry Hutagaol, memberi perhatian terhadap perdebatan penafsiran konstitusi antara originalism dan living constitution. Baginya, pendekatan tekstual sering kali berbenturan dengan dinamika zaman.
“Kalau originalism, penafsirannya fix. Hakim sedapat mungkin jangan membuat penafsiran menyimpang. Kalau ada yang mau berubah, silakan ubah teksnya dulu. Tapi ini repot, karena zaman dan bahasa pun berkembang,” ujarnya yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum di Universitas Indonesia.

Ia mencontohkan persoalan anggaran pendidikan yang secara tekstual ditetapkan 20 persen dalam UUD, namun praktiknya meluas ke berbagai pos.

“Di negara maju seperti Jepang, tidak ada ketentuan 20 persen. Tapi teks kita berbunyi demikian,” katanya.
Lebih lanjut, Henry juga menyinggung kerancuan batasan keuangan negara, mulai dari APBN, APBD, hingga badan hukum publik seperti BI, OJK, dan BUMN.

“Kadang BUMN ngaku negara kalau minta monopoli, tapi begitu menetapkan tarif, dia ngaku swasta. Begitu kolaps, balik lagi minta ditopang negara. Ini yang tidak fair,” tegasnya.

Sementara itu, pakar ahli lain, Haula Rosdiana menyampaikan bahwa momentum reformasi kebijakan perpajakan Indonesia semakin mendesak di tengah kondisi global yang rapuh dan penuh paradoks.

“Kalaupun memang akan ada perubahan, mungkin ini menjadi momentumnya. Sekarang kita sudah tidak bicara lagi sekadar Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA world), tapi sudah masuk BUNNY world – brittle, anxious, non-linear, non-comprehensible. Begitu rapuhnya kondisi sekarang, apalagi dengan generasi muda yang gampang cemas,” ujar Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak perempuan pertama di Indonesia ini.

Ia menyoroti paradoks kebijakan pajak yang kerap tidak matang, bahkan menimbulkan kegaduhan. Salah satunya saat penerapan pajak barang dan jasa tertentu.

Contohnya, kata dia, yaitu pajak SPA tiba-tiba dikenakan tarif minimum 40 persen, maksimum 75 persen. Haula juga menekankan perlunya penyederhanaan instrumen pajak, seperti pajak karbon yang bisa diintegrasikan dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

“Daripada bikin pajak baru, kenapa tidak streamline saja dari pungutan yang sudah ada? Supaya lebih sederhana dan jelas bagi masyarakat,” jelasnya.

Bagi Haula, inti permasalahan pajak di Indonesia adalah krisis kepercayaan. Ia menegaskan bahwa pajak juga merupakan instrumen demokrasi dari rakyat untuk rakyat, relasi paling intim antara negara dengan warganya.

“Tapi kenapa orang enggan bayar pajak? Jawabannya sederhana: trust. Yang mahal sekarang ini adalah trust. Kalau tidak ada trust, orang tidak akan patuh,” pungkasnya.

Tiga Catatan Penting

Dari diskusi ini, Maman merangkum tiga poin penting ;

PERTAMA, perlunya perumusan ulang undang-undang perpajakan agar lebih tepat sasaran dan menjadi landasan kuat dalam pengelolaan keuangan negara.

KEDUA, penataan otoritas pemungut pajak agar lebih sederhana dan jelas, sehingga tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

KETIGA, optimalisasi penerimaan negara dari sumber daya alam strategis seperti nikel, batubara, dan kelapa sawit yang diyakini mampu memberikan pemasukan signifikan bagi negara.

“Semua masukan ini akan kami bawa ke rapat pimpinan MPR untuk kemudian dirumuskan sebagai bagian dari rekomendasi resmi MPR RI. Ini menjadi penting karena target besar kita adalah mewujudkan Indonesia Emas 2045. Langkah menuju ke sana harus dimulai dari pembenahan pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.//

Tim redaksi.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Tepis Kabar Jadi Sekjen PBB dan Pernyataan Said Abdullah

    Jokowi Tepis Kabar Jadi Sekjen PBB dan Pernyataan Said Abdullah

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Jokowi menanggapi dengan tegas isu yang menyebutkan dirinya sebagai calon Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Kembali ke Solo, jadi rakyat biasa, sudah,” ujar Jokowi setelah mengunjungi pasar tradisional di Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (2/1/2024). Baca juga : MAKI Heran, Harun Masiku Tak Tertangkap: Diduga Meninggal. Presiden ke lima itu, mengungkapkan […]

  • Semua Elemen Harus Lakukan Rekonsiliasi Pasca Putusan MK Terkait PHPU 2024

    Semua Elemen Harus Lakukan Rekonsiliasi Pasca Putusan MK Terkait PHPU 2024

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    `Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI,Dr. Bambang Soesatyo,S.E.,S.H.,MBA mengajak semua elemen bangsa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan Capres Nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan pasangan Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Terlebih, putusan MK tersebut sudah bersifat final dan […]

  • Tutup Usia di 90 Tahun, Ini Profil Kwik Kian Gie,Mantan Menko Ekonomi Era Presiden Gus Dur

    Tutup Usia di 90 Tahun, Ini Profil Kwik Kian Gie,Mantan Menko Ekonomi Era Presiden Gus Dur

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Mantan Menteri Koodinator Bidang Ekonomi, keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7/2025). Pria kelahiran Pati pada 11 Januari 1935 tersebut meninggal dunia pada usia 90 tahun. Kabar meninggalnya Kwik Kian Gie dikonfirmasi politikus senior PDI-P, Andreas Hugo Pareira. “Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia […]

  • Skandal Korupsi

    Skandal Korupsi di Dirjen Perkeretaapian: KPK Periksa 4 PPK

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Skandal Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu ini telah memeriksa empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus suap di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan tersangka AD dan rekannya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, […]

  • Jemaah Kebon Sirih Barat Khusuk Jalani Salat Ied di Masjid Jami Assuhaimiah

    Jemaah Kebon Sirih Barat Khusuk Jalani Salat Ied di Masjid Jami Assuhaimiah

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jemaah Masjid Jami Assuhaimiah Kebon Sirih Barat Laksanakan Salat Ied Salat Ied Jemaah Kebon Sirih Barat, Jakarta,msinews.com-Umat muslim di seluruh duni hari ini 10 April Merayakan Hari Kemenangan setelah sebulan penuh menujnaikan Ibadah Bulan Puasa Ramadan 1445 Hijriah/2024. Pantauan media ini, sejak pukul 06.00 WIB Jemaah berbondong-bondong mendatangi halaman Masjid untuk menunaikan Solat Ied. Tampak di […]

  • Soroti Rendahnya Dana Transfer Daerah, Senator AWK Desak Presiden Prabowo Perbaiki RAPBN 2026

    Soroti Rendahnya Dana Transfer Daerah, Senator AWK Desak Presiden Prabowo Perbaiki RAPBN 2026

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Angelius Wake Kako (AWK), menyoroti rendahnya Dana Transfer ke Daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Sorotan itu disampaikan Senator AWK dalam Rapat Paripurna DPD RI Masa Sidang 1 tahun 2025/2026, dengan agenda penyerahan RAPBN 2026 dari Pimpinan DPD RI ke Pimpinan Komite IV, […]

expand_less